RSUD dan Gugus Tugas Covid-19 Baubau Digugat, Ini Tanggapan Kabag Hukum dan Dokter

Kasamea.com BAUBAU

Warga Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Anipa melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perdata terhadap RSUD dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Baubau, di Pengadilan Negeri Baubau. Gugatan didaftar dalam Perkara Nomor: 24/Pdt G/2020/PN Bau.

Anipa didampingi Advokat Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum GERADIN) Kota Baubau, Lukman SH dan Syahrir SH.

Lukman mengungkapkan, pihaknya mengajukan gugatan karena RSUD dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Baubau diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan menetapkan kliennya sebagai pasien covid-19 tanpa alasan secara sah. Selain itu, para Tergugat juga diduga telah melakukan tindakan intimidasi terhadap Anipa saat melahirkan di RSUD Baubau.

Kejadian ini menurut Lukman, dialami oleh kliennya pada beberapa bulan lalu, dan mengakibatkan kliennya mengalami banyak kerugian.
Karena selama beberapa waktu terakhir, mengalami tekanan psikologis, dan telah dikucilkan dilingkungannya. Anipa juga tak bisa lagi menjalankan aktivitasnya untuk bekerja seperti biasaanya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Baubau, Syafiuddin Kube mengatakan, inti gugatan yang dilayangkan Penggugat, karena yang bersangkutan tidak menerima hasil penanganan medis, bahwa dirinya (Anipa) dinyatakan positif covid-19.

“Sementara keputusan itu adalah final hasil uji klinis, dan melalui protap yang benar,” tegas Syafiuddin.

Dokter Salman SpOG membenarkan bahwa pasien Ibu hamil bernama Anipa masuk RSUD Baubau saat jam jaga Salman (jadwal piket dr Salman).

Iapun menanggapi santai gugatan yang diajukan Anipa. Sebab menurutnya, hanya terjadi miss komunikasi.

“Menurut saya ini hanya miss komunikasi saja oleh pasien. Mungkin karena takut atau malu karena tidak memahami benar, tentang penyakit yang diderita, atau pemahaman tentang prosedur tindakan medis yg direncanakan,” jelas Salman.

Salman mengurai singkat kronologis kejadian, yang kala itu Anipa menolak hasil rapid tes reaktif yang dilakukan di RSUD Baubau. Karena hasilnya berbeda dengan hasil rapid tes sebelumnya di Puskesmas.

“Padahal waktu pengambilan sampel (rapid tes, red) berbeda hari,” ungkapnya.

Salman mengisahkan, saat itu, pasien menolak rencana tindakan medis yang akan dilakukan RSUD Baubau (pasca hasil rapid tes reaktif). Bahkan kembali dilakukan edukasi oleh dr jaga, namun pasien menolak tindakan, dan tanda tangan pulang atas kehendak sendiri.

“Padahal kami baru merencanakan tindakan yang akan kami ambil, sesuai protokol dimasa pandemi. Ini untuk kepentingan ibu dan bayi,” terang Salman.

Salman juga menambahkan, bahwa kondisi Anipa saat datang di RSUD Baubau, dalam kondisi baik, tidak mengalami pendarahan.
Ia menerima laporan, Anipa telah menjalani rapi tes dan dinyatakan reaktif. Sehingga pihaknya merencanakan evaluasi persalinan enam jam, jika tidak ada kemajuan, direncanakan untuk menjalani operasi.

“Pasien dilapor disaya subuh, kalau tidak salah. Jadi saya rencanakan jika jam 9 tidak lahir, kita operasi,” beber Salman.

Salman menambahkan, setelah Anipa pulang atas kehedak sendiri, Anipa datang kembali di RSUD Baubau, sekira Pukul 12, karena sudah merasakan sakit. Anipa lantas bersalin normal satu jam kemudian.

Salman memastikan kalan itu Ibu dan bayi dalam kondisi sehat.

[RED]

Komentar