Sah, Pilkades Banabungi Batal

KENDARI

Hakim Pengadilan Tata Uasaha Negara (PTUN) Kendari, Kamis (30/1/20) Pukul 11.30 Wita, telah membacakan Putusan pembatalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Banabungi Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan (Busel). Pada pokoknya, menyatakan Surat Keputusan Bupati Busel Nomor 338 Tahun 2019 tentang pembatalan Pilkades Banabungi adalah sah secara hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Anwar Tiha SH selaku Kuasa Hukum La Ode Ibrahim, Tergugat II Intervensi.

Sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 41/G/2019/PTUN Kendari ini kata Anwar Tiha, dipimpin Majelis Hakim: Nur Akti SH (Ketua), Rachmadi SH (anggota I), dan Nidaul Khairat SHi, SH MKn (anggota II), di ruang sidang PTUN Kendari.

Sidang dihadiri Anwar Tiha SH. Serta Imam Ridho Angga Yuwono SH, dan Sumarlin La Mili selaku Kuasa Hukum Bupati Buton Selatan. Juga hadir Bosman SH MH selaku Kuasa Hukum Penggugat.

Berdasarkan SK Bupati Busel Nomor 338 Tahun 2019, pemilihan Kepala Desa Banabungi dialihkan pada tahun 2021.

Anwar Tiha pun menyarankan, agar panitia penyelenggara Pilkades Banabungi nantinya lebih cermat dalam memenuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Saran saya, agar panitia pemilihan kepala desa yang akan melaksanakan Pilkades Banabungi Tahun 2021, harus berhati-hati menentukan pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara. Agar tidak terjadi kembali pembatalan hasil Pemilihan Kepala Desa,” pungkas Anwar Tiha.

[RED]

Komentar