Saido Bonsai Bicara Rapor OPD

Saido Bonsai, S.Sos., MSi

Baubau

Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Baubau, Saido Bonsai SSos MSi, menyiapkan rapor bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapor tersebut adalah rangkuman penilaian, meliputi capaian kinerja, mulai dari perencanaan hingga realisasi program, dan tak luput pula kedisiplinan pegawai.

Pemantauan juga dilakukannya melalui apel pagi, laporan daftar kehadiran, laporan kinerja, juga inspeksi mendadak (sidak).

Hal ini diungkapkan Pj Sekda, Senin (25/2/24), ditemui di ruang kerjanya.

“Seluruh pegawai wajib disiplin, meningkatkan kinerja, dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, bahwa setiap Kepala OPD, sejatinya dapat memberikan contoh keteladanan, arahan, pembinaan, namun tetap ada ketegasan. Ketimbang, bila bawahannya ditemukan indisipliner, atau sampai melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dapat berujung pada pengenaan sanksi.

“Saya berharap semua bisa bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat. Sesuai arahan serta petunjuk pimpinan (Pj Walikota Baubau, red),” himbaunya

Saido menambahkan, dirinya ditunjuk sebagai Pj Sekda Baubau, merupakan amanat Perpres Nomor 3 Tahun 2018, Pasal 10. Ihwal kewenangan ini sudah diambil alih Pemprov Sultra, karena sudah tiga bulan terlewati, Pemkot Baubau belum menghasilkan Sekda defenitif.

Penunjukkan Pj Sekda setiap tiga bulan sekali, kemudian setelah tiga bulan dilakukan penunjukkan kembali untuk tiga bulan berikutnya. Memimpin semua OPD, dan ASN, berkaitan dengan perencanaan, keuangan, terlebih sebagai ketua TAPD, termasuk hal-hal teknis.

Saido tak menampik, sebagai pejabat baru dilingkup Pemkot Baubau, ia masih butuh penyesuaian, belajar, dan mencermati segala sesuatunya.

“Saya orang sini (Baubau, red), tetapi namanya baru menjabat, kita harus adakan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi pemerintahan di Baubau. Banyak belajar dan mengetahui tugas-tugas seorang Sekda. Kalau bicara manajerial saya bisa menyelesaikan, tetapi untuk hal-hal teknis kita harus hati-hati, sebab tanggungjawab sepenuhnya,” ujarnya.

Kata Saido, namanya pegawai, sudah ada rambu-rambu, aturan dalam bekerja. Contohnya bidang Kepegawaian, ada Undang-Undang Nomor 5, kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003. Dalam Undang-Undang ini, lanjutnya, semua yang berkaitan dengan Kepegawaian, sudah diatur didalamnya. Termasuk masalah kedisiplinan, kehadiran pegawai, dan semua yang berkaitan dengan masalah Kepegawaian.

“Pada dasarnya kami melihat setiap saat, dari laporan kinerja, juga daftar hadir. Setiap hari kita pantau, dan bila ditemukan yang tidak hadir, atau pelanggaran, maka akan diberikan teguran, hingga sanksi sesuai pelanggarannya. Misal pemotongan TPP, dipindahkan, sesuai dengan level hukumannya,” urainya.

Iapun mensyukuri, sampai saat ini, belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan pegawai. Namun begitu, menurutnya, penegasan, serta pembinaan pegawai harus terus dilakukan. (Redaksi)

Komentar