SAMSAT Baubau Buka Pelayanan Informasi dan Pengaduan

kasamea.com BAUBAU

Sebagai upaya dan langkah nyata, UPTB Samsat wilayah Kota Baubau membuka ruang pelayanan informasi dan pengaduan terkait dengan pajak kendaraan bermotor.

Jauh sebelum ruang pelayanan informasi dan pengaduan ini dibuka, pihak UPTB Samsat wilayah Kota Baubau juga telah aktif melakukan sosialisasi, dan menerima tanggapan serta masukan dari wajib pajak, secara online melalui akun facebook Samsat Baubau.

Plh Kepala Kantor UPTB Samsat wilayah Kota Baubau Laode Muhamad Karyanto SE mengatakan, nomenklatur baru dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi pada kantor UPTB Samsat diseluruh Provinsi Sulawesi Tenggara harus dibuka ruang pelayanan informasi dan pengaduan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelayanan informasi publik kepada masyarakat, tentu melalui mekanisme yang diatur.

Ia berharap, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, pun ada hal-hal teknis, atau kendala dalam proses pembayaran pajak kendaraan, maka dapat disampaikan pada ruang pelayanan informasi dan pengaduan, yang mulai difungsikan sejak Senin, 5 Oktober 2020.

“Guna mendekatkan pelayanan pajak, bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan surat-surat kendaraan bermotor lainnya, kami juga menerima pelayanan secara door to door, dengan menghubungi (inbox/messenger) pada akun facebook SAMSAT BAUBAU,” kata Karyanto, Selasa (6/10/20).

Selama masa Pandemi Covid-19 ini, kata Karyanto, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan tetap mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan, memakai masker, dan tetap menjaga jarak.

Ditempat yang sama, Mamnun Laidu SE MEc Dev, selaku penanggungjawab pada ruang pelayanan informasi dan pengaduan UPTB Samsat wilayah Kota Baubau, menambahkan, wadah ruang pelayanan informasi dan pengaduan ini sebagai wujud pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mamnun Laidu menjelaskan, bahwa setiap wajib pajak yang membutuhkan pelayanan informasi dan/atau pengaduan, harus terlebih dahulu menunjukkan identitas berupa KTP/SIM/STNK, maupun Kartu Keluarga, kemudian mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Petugas pelayanan informasi dan pengaduan mencatat formulir permohonan wajib pajak dalam buku register permohonan, selanjutnya petugas akan memeriksa kelengkapan adminsitrasi dan memberikan tanda terima permohonan kepada pemohon informasi.

“Formulir permohonan akan disampaikan kepada pimpinan, dan ditelaah substansi informasi/aduan. Jika informasi yang dibutuhkan itu sifatnya terbuka, maka pimpinan akan menindaklanjuti, dan jikalau informasi yang dibutuhkan merupakan informasi yang dikecualikan, maka akan disampaikan surat penolakan kepada pemohon,” jelasnya.

[RED]

Komentar