Baubau
Sekolah Dasar Negeri 2 Wajo akhirnya disegel oleh ahli waris, melalui kuasa hukumnya kantor advokat Muhammad Toufan Achmad SH MH & Associate.
Ahli waris telah memenangkan perkara sengketa tanah, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 02/PDT.G/2021/PN.BAU Tanggal 13 Juli 2021 dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 07/PDT/2021/PT.KDI Tanggal 15 September 2021.
Sekretaris Daerah Kota Baubau, Saido Bonsai merespon penyegelan tersebut. Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa perkara sengketa tanah SDN 2 Wajo telah berproses hukum sejak tahun lalu, sebelum Kota Baubau dipimpin Pj Walikota.
“Kami secepatnya untuk mediasi agar polemik ini tidak berkepanjangan. Dan harus segera ambil jalan terkait permasalahan itu,” responnya, saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/24).
Sekda memastikan dirinya sudah mengarahkan pihak Dinas Pendidikan untuk bertemu ahli waris dan pengacara yang mendampingi, agar diadakan pertemuan. Karena menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan berkepanjangan, mengingat sudah mendekati waktu pelaksanaan Ujian Sekolah.
Sekda mengantisipasi, jangan sampai hanya karena persoalan penyegelan, lantas menghambat proses belajar mengajar, dan pelaksanaan Ujian Sekolah. Pemkot kata dia, harus tanggap, karena menyangkut masa depan anak-anak, jangan karena lahan sekolah bermasalah, membuat terganggunya proses belajar mengajar.
“Kita secepatnya mencari solusi untuk menyelesaikan soal sengketa tanah yang telah dimenangkan ahli waris,” pungkasnya.
Pemkot Tak Beritikad Baik
Muhammad Toufan Achmad menilai Pemkot Baubau tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan inkrah pengadilan. Meskipun pihaknya telah memberi kesempatan untuk komunikasi, duduk bersama guna win-win solution, guna pemenuhan hak ahli waris (Klien-nya) atas tanah obyek sengketa tersebut.
Bahkan Toufan sampai harus melakukan upaya hukum Somasi, yang termaktub bahwa: Pertama, meminta kepada pihak SDN 2 Wajo agar tidak melakukan aktivitas belajar mengajar terlebih dahulu sampai ada kejelasan terkait ganti rugi tanah. Kedua, mengingatkan jika masih saja pihak SDN 2 Wajo melaksanakan aktivitas belajar mengajar maka kliennya akan menutup paksa sekolah. Sebab, kliennya kini memiliki hak penuh atas tanah yang diatasnya berdiri bangunan SDN 2 Wajo tersebut. Ketiga, meminta dalam jangka waktu 3×24 jam jika tidak mengindahkan somasi atau teguran ini, maka dengan sendirinya telah mengiyakan untuk dilakukan penutupan sekolah. (Redaksi)
Komentar