Sempat Memanas, Sosialisasi SUTT di Waruruma Deadlock

BAU-BAU

Sosialisasi pembangunan saluran listrik udara tegangan tinggi (SUTT) di Kelurahan Waruruma Kecamatan Kokalukuna Kota Bau-Bau berlangsung alot. Saat sesi tanya jawab, sosialisasi yang berlangsung di Baruga kantor Kelurahan Waruruma, Selasa (7/1/20), diwarnai perdebatan sengit antara warga Perumnas Waruruma dengan perwakilan Perusahaan Listrik Negara (PLN), juga Camat Kokalukuna, yang memimpin langsung jalannya Sosialisasi.

Awalnya, Sosialisasi yang dihadiri sekitar 20 warga Perumnas Waruruma ini berlangsung tenang. Perwakilan PLN, Sul Munawir selaku Manager Pertanahan PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi bagian Selatan, mempresentasekan cukup detail, mulai dari klasifikasi saluran listrik udara yang akan dibangun, yakni saluran listrik udara tegangan tinggi (SUTT), dampak, serta Peraturan yang memayungi pembangunan SUTT tersebut. Sembari memperlihatkan slide gambar SUTT, berikut penjelasannya, Sul Munawir memastikan, tinggi menara SUTT, juga kabelnya tidak beresiko bagi warga, karena jaraknya dengan rumah atau pemukiman warga sudah diperhitungkan sebelumnya, mengacu pada aturan yang ada.

Kemudian, ruang bebas, jarak SUTT dengan rumah warga juga tidak beresiko. Menurutnya, tak ada dampak radiasi dari SUTT yang akan dibangun tersebut, tidak berdampak bahaya bagi kesehatan warga, juga lingkungan sekitar. Ia juga memastikan, pembangunan SUTT sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2019, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

Lebih lanjut Sul Munawir mengatakan, pembangunan SUTT adalah program pemerintah dalam melayani masyarakat, khususnya dalam memastikan ketersediaan energi listrik. Seiring dengan perkembangan Kota Bau-Bau yang cukup pesat, yang juga meningkat kebutuhan warganya akan energi listrik.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang Warga Perumnas Waruruma, Jasir memastikan, warga Perumnas Waruruma bukannya menolak program Pemerintah, pembangunan SUTT tersebut, melainkan hanya mempersoalkan titik lokasi pembangunan, yang menurut warga sangat dekat dengan rumah, pemukiman warga. Jasir menguraikan beberapa alasan yang mendasari aksi penolakan titik lokasi SUTT dibangun dekat rumah, pemukiman warga, diantaranya: karena mengganggu kenyamanan hidup masyarakat sekitar, mengakibatkan dampak dan resiko keamanan hidup dan bertempat tinggal, mengakibatkan dampak radiasi yang mengganggu Kesehatan bagi manusia yang hidup didekat area pembangkit/jaringan, mengakibatkan turunnya nilai investasi ekonomi properti warga didekat lokasi tersebut.

Jasir menekankan, warga meminta dengan tegas agar titik lokasi pembangunan SUTT dipindahkan sejauh mungkin dari rumah, pemukiman warga. Dalam proses pembangunannya saja, kata Jasir, warga sudah merasakan ketidaknyamanan, akibat kebisingan alat berat yang melakukan pengeboran bebatuan, karena jarak titik lokasi SUTT tak jauh dari pemukiman warga.

Suasana pertemuan, yang seharusnya melahirkan solusi, kesepakatan yang pro masyarakat tersebut mulai memanas. Bermula saat warga Perumnas Waruruma lainnya, Amaludin kembali menegaskan, bahwa warga meminta titik lokasi SUTT digeser sejauh mungkin dengan alasan-alasan mendasar seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Lebih penting lagi, kata Amaludin, tentang radiasi yang hingga saat ini masih menjadi momok menakutkan, yang menurutnya berbahaya bagi kesehatan manusia dalam setiap pembangunan SUTT, yang jaraknya dekat dengan rumah, pemukiman warga.

Amaludin menekankan, warga jangan dibodohi, dan jangan dijadikan obyek, menerima resiko atau dampak jangka panjang dari sebuah program Pemerintah. Terlebih kata dia, pembangunan SUTT di area pemukiman warga Perumnas Waruruma ini, tanpa sosialisasi sebelumnya kepada warga Perumnas Waruruma.

Amaludin lanjut menyoal dampak lingkungan proyek yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut. Ia menduga, pembangunan SUTT tersebut tanpa partisipasi warga (warga terdampak tak dilibatkan sama sekali, red) saat proses analysis, atau kajian, dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup, dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), dalam perencanaan, jauh sebelum SUTT mulai dibangun. Pun dilengkapi dengan UKL-UPL, menurutnya, kuat dugaan, prosesnya hanya dilakukan, atau prosesnya dibalik meja.

“Kami minta tunjukan dokumennya, izin lingkungan UKL-UPL, karena ini menyangkut keberlangsungan hidup jangka panjang warga. Dan yang terpenting adalah dampaknya bagi kesehatan warga, kemyamanan hidup warga,” lantangnya.

Amaludin sempat mengulang apa yang dipaparkannya, sebagai bentuk penekanan, penegasan, agar menjadi perhatian serius pihak terkait untuk disanggupi. Ia sempat beradu argumen pula dengan pihak PLN, dan Camat Kokalukuna yang berusaha menengahi, dan meminta agar melanjutkan turun langsung melihat lokasi SUTT.

Perdebatan alot berhasil diredam aparat Polsek Kokalukuna, yang memang sudah hadir sejak awal Sosialisasi. Aparat Polsek Kokalukuna menyarankan, agar dalam setiap pekerjaan pembangunan dapat disosialisasikan sebelumnya kepada warga, dengan peran aktif Bappeda Kota Bau-Bau. Sehingga dapat mencegah simpang siur informasi, terlebih kisruh ditengah-tengah masyarakat.

Usai Sosialisasi, Camat Kokalukuna didampingi Lurah Waruruma, perwakilan PLN, aparat Polsek Kokalukuna, bersama seluruh warga yang mengikuti Sosialisasi sepakat melanjutkan pertemuan pada hari Jumat 10 Januari 2020. Salah satu agendanya, memastikan kelengkapan perizinan pembangunan SUTT, sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Setelah suasana kembali tenang, Camat Kokalukuna, Lurah Waruruma, perwakilan PLN, aparat Polsek Kokalukuna bersama warga Perumnas Waruruma yang mengikuti Sosialisasi kala itu, turun langsung melihat dua titik lokasi pembangunan SUTT, yang ada disekitar lingkungan Perumnas Waruruma.

Usai melihat langsung dua titik SUTT disekitar pemukiman warga di lingkungan Perumnas Waruruma, warga tetap pada komitmen bersama sebelumnya, agar titik lokasi SUTT dipindahkan sejauh mungkin, mengingat beberapa alasan mendasar yang sudah dipaparkan dalam pertemuan Sosialiasi siang itu.

[RED]

Komentar