Serahkan Aset, Pemerintah Kabupaten Buton Harusnya Legowo

OPINI : Apriludin SH

Penulis seorang Praktisi Hukum, Advokat, Direktur LBH HAMI

Pemerintah Kabupaten Buton harusnya legowo menyerahkan seluruh Aset yang berada di Kota Baubau, yang belum tuntas diserahkan pada tahun 2001.

Secara Yuridis Pemerintah Kabupaten Buton tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Kota Baubau. Karena selama ini Pemerintah Kabupaten Buton seakan-akan telah menunaikan kewajibannya menyerahkan Aset Pemda Buton yang ada di Kota Baubau.

Selain UU Nomor 13 Tahun 2001 pada saat terbentuknya Kota Baubau, Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyerahan Aset kepada daerah yang baru dibentuk. Yang artinya amanat UU Nomor 13 Tahun 2001 dan Keputusan Mendagri Nomor 42 Tahun 2001 wajib dituruti oleh kedua belah Pihak, yaitu Pemerintah Kabupaten Buton dan Pemerintah Kota Baubau.

Namun hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Buton selaku Kabupaten Induk tidak menyerahkan aset itu secara keseluruhan. Hampir 20 tahun sejak terbentuknya Kota Baubau, persoalan mengenai penyerahan aset dari Kabupaten Buton ke Pemerintah Kota Baubau belum tuntas dan meninggalkan masalah hingga saat ini.

Karena persoalan ini terus menerus menjadi polemik, maka Pemerintah Kota Baubau dengan beritikad baik melayangkan Surat kepada Pemerintah Kabupaten Buton serta menempelkan stiker Himbauan disetiap Aset Rumah-Rumah Dinas yang berada di Jalan Sultan Hasanudin dan seputaran Gedung Pancasila.

Bukan tanpa alasan Pemerintah Kota Baubau melayangkan Surat dan menempelkan stiker Himbauan terhadap Aset yang harus ditertibkan oleh Pemerintah Kota Baubau. Namun hal itu didasari dari Rapat Forkompinda yang menegaskan bahwa Aset di Kota Baubau wajib ditertibkan. Karena didapati fakta bahwa ada aset daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan Pelayanan Masyarakat Kota Baubau.

Sejatinya langkah Pemerintah Kota Baubau untuk menertibkan Aset yang telah diserahkan maupun yang belum diserahkan bukanlah langkah untuk mencari kepentingan pribadi, namun semua itu berdasar sesuai perintah Undang-Undang, dan sesuai dengan harapan masyarakat Kota Baubau, dan untuk Kesejahteraan Masyarakat Kota Baubau, yang mana Aset ini jika digunakan untuk peningkatan PAD Pemerintah Kota Baubau.

Jika Ketua DPRD Buton menyebut tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Baubau adalah Cara-Cara Kompeni dan Tindakan Pemerintah Kota Baubau tidak selaras dengan PO-5, maka itu sangatlah keliru. Karena secara jelas langkah Pemerintah Kota Baubau sudah sesuai dengan koridor hukum, dan telah selaras dengan PO-5. Bahwa Bernegara itu harus bersandarkan dengan Hukum itu sendiri.