Kendari
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi Bandara Busel (Belanja kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kadatua Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020).
Berlangsung mulai Pukul 15.00 Wita sampai dengan Pukul 23.50 Wita, Jumat 22 Februari 2024, sembilan saksi yang diperiksa antara lain:
1. Drs. La Siambo, saat itu selaku Sekda Busel Tahun 2020,
2. Aslia, S.T, saat itu selaku Pokja ULP Tahun 2020,
3. Nurul Mufida, S.PSi., M.Si , saat itu selaku PNS Busel,
4. La Ode Idsyah Awaluddin Banioe, S.H saat itu selaku Sekdinhub Busel periode November 2020 s/d saat ini),
5. Drs. Meizat Amril Tamim, M.Si, saat itu selaku PNS Busel,
6. Syamrisal Sariman, S.H, saat itu selaku Kabag Hukum Setda Busel,
7. Suparnan Samiun, S.Psi, saat itu selaku Pokja ULP Tahun 2020,
8. Dalim, S.IP, saat itu selaku (Pokja ULP Tahun 2020,
9. La Uri, saat itu selaku Panitia Pemeriksa Barang pada Dishub Busel Tahun 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Norbertus Dhendy RP SH MH, mengungkapkan, kehadiran para saksi diharapkan dapat lebih menerangkan, menguatkan pembuktian, mengungkapkan peran, serta modus perbuatan para Terdakwa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Arya Putra Negara K., S.H., M.H, Hakim Anggota Muhammad Rutabuz A., S.H., M.H dan Wahyu Bintoro, S.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buton, Muhammad Anshar, S.H.
Lima Terdakwa, yakni:
1. LA (Bupati Busel kala itu)
2. CHESH (Konsultan PT TJ).
3. AR (Pejabat Pembuat Komitmen)
4. EOHS (Kadishub Busel kala itu)
5. A (Akademisi).
Sidang berikutnya dijadwalkan Selasa 2 April 2024, dengan agenda yang masih sama, yakni pemeriksaan saksi.
Dugaan Korupsi Bandara Busel
Diduga terjadi praktek memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Karena, kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, sebesar Rp2 Miliar, dianggarkan tanpa melalui tahapan proses perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Kemudian, dilaksanakan dengan tidak benar, dengan menggunakan data serta dokumen yang tidak benar.
Maka, hasil atau produk laporan yang dikeluarkan oleh PT TJ pun tidak benar, atau tidak dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan, padahal uang yang dikeluarkan sudah 100%.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara atas Perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, adalah total loss (Kerugian total), sebesar Rp 1.612.992.000, yaitu nilai kontrak dikurangi pajak (Rp 1.848.220.000 – Rp 235.228.000 = Rp 1.612.992.000).
Terdapat pengembalian kerugian keuangan Negara oleh pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi, sebesar Rp 191.315.000 ke Penyidik Kejari Buton. (Redaksi)
Berita terkait:
Komentar