Simpang Siur Legalitas Tambang Galian C di Labalawa!

Baubau

Pendalaman berita ini tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah!.

Sampai saat ini kepastian tentang legalitas aktivitas penambangan galian c yang berlokasi di Kelurahan Labalawa (Dibagian ujung Kelurahan Labalawa, Jalan Poros menuju Lawela Buton Selatan, tak jauh dari Tower BTS) belum menemui titik terang. Menyangkut aspek lingkungan hidup, pemeliharaan jalan/fasilitas publik yang aspalnya diduga rusak karena lalu lalang kendaraan pengangkut material galian batuan dan tanah, standarisasi aktivitas penambangan dan pengangkutan, serta sosialisasi atau kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Terpenting, izin yang memayungi aktivitas penambangan tersebut, yang dalam pengurusannya wajib prosedural, dan terpenuhi segala persyaratan/kelengkapan dokumennya.

Penelusuran Kasamea.com, terdapat kontradiksi data yang diperoleh dari hasil konfirmasi pada beberapa pihak.

Lurah Labalawa dan PUPR Baubau


Lurah Labalawa Sahlan mengaku tidak pernah menerbitkan atau menandatangani surat selain surat pernyataan pengolahan tanah atau kebun bersertifikat. Untuk ini ia sebagai Lurah dalam kapasitas sebagai pihak yang Mengetahui/Menyetujui.

Penggalan Surat Pernyataan tersebut: “Dengan ini Pihak Pertama tidak merasa keberatan dengan tanah atau kebun saya yang bersertifikat untuk diolah (tanah, timbunan, dan batuannya) oleh Pihak Kedua”.

“Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Baubau 23 Maret 2022, ditandatangani Pihak Pertama dan Pihak Kedua”.

Sahlan menegaskan bahwa tidak
pernah ada rapat atau sosialisasi tentang penambangan galian c d lokasi tersebut. Tidak ada pemberian kompensasi untuk masyarakat, apalagi kontribusi untuk kantor Kelurahan yang dipimpinnya.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau Yusran juga didapati, bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan Surat Rekomendasi menyangkut pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dimaksud.

“Belum (Rekomendasi untuk IUP dimaksud, red). Sudah pernah ada yang menghadap itu, hanya kita juga di kota ini masih bingung terkait SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) yang mau diajukan di Labalawa itu, karena kita belum pernah buat rekomendasi terkait itu. Karena urusan pertambangan itu sudah urusan Provinsi. Mungkin di Kabupaten lain sudah ada, tapi di kita belum pernah ada,” jelasnya.

Kata Yusran, apabila ada permohonan rekomendasi izin tambang galian c yang diajukan, maka perlu ada kajian tambahan. Karena melibatkan unsur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

DPMPTSP Sultra

Kasamea.com mengkroscek pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra.

Dari sumber terpercaya, membeberkan bahwa saat ini DPMPTSP Sultra belum pernah menerbitkan IUP galian c yang berlokasi di Kelurahan Labalawa Kecamatan Betoambari Kota Baubau. Sebabnya, kebijakan Pemerintah Pusat baru resmi mendelegasikan Izin Pertambangan ke daerah, didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Izin Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditandatangani pada 11 April 2022.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP, yang sebelumnya izin tersebut ditarik ke Pemerintah Pusat lewat revisi Undang-Undang Minerba atau Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Sejalan dengan pendelegasian tersebut,
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM masih harus merampungkan Perizinan yang ditangani sebelum pendelegasian ke Pemerintah Provinsi dapat dilakukan.

Untuk diketahui, tidak semua izin pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Izin untuk usaha pertambangan mineral logam dan batubara, masih ranah kewenangan Pemerintah Pusat. Terkecuali galian c dan tambang rakyat, termasuk pengawasan pembinaan.

Dalam prosesnya perizinan galian c dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota setempat, sebelum izin diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi. Termasuk persyaratan lain, yang harus dipenuhi Pemohon.

DLH Baubau

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Baubau Halfia menyebutkan aktivitas penambangan galian c di lokasi dimaksud telah mengantongi IUP, disertai Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Pada dokumen SPPL yang ditunjukkan Halfia, ditandatangani oleh La Ode Yamin pada 22 Maret 2022. Dan yang tertera dalam SPPL, Bidang Usaha/Kegiatan Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat Lainnya, Lokasi Usaha Kelurahan Labalawa Kecamatan Betoambari Labalawa. Sedangkan Surat Pernyataan Pengolahan Lahan yang ikut ditandatangani Lurah Labalawa tertanggal 23 Maret 2022.

Menurut Halfia, pihaknya beberapa bulan lalu pernah melakukan pemantauan, dan mendapati aktivitas penambangan galian c yang memiliki izin pertambangan, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Pihaknya juga melakukan pengecekan dokumen SPPL dan izin lingkungan yang dikeluarkan oleh sistem OSS Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Lebih lanjut, Halfia mengaku bahwa selama ini pemilik lahan, atau penambang tidak melaporkan aktivitasnya ke DLH Baubau. Sesuai aturan, mereka melaporkan ke Dinas Pertambangan Provinsi dan ke DLH Provinsi.

Halfia juga mengaku pihaknya tengah melakukan peninjauan, melihat kondisi lapangan, dan akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi, tentang aktivitas penambangan di Labalawa. Karena menurutnya, penambangan batuan adalah kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Pernah beberapa bulan yang lalu kita melakukan pemantauan, dan kita dapati ada yang punya izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Kita sebatas mengecek, dan yang punya otoritas pengawasan pertambangan itu kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, serta Dinas Pertambangan Provinsi. Dokumen SPPL dan izin lingkunganya juga dikeluarkan oleh sistem OSS Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, begitu, sesuai aturannya,” jelasnya.

“Dan selama ini pemilik lahan, atau penambang juga tidak melaporkan aktivitasnya ke DLH Baubau. Sesuai aturan mereka memang melaporkan ke Dinas Pertambangan Provinsi dan ke Dinas LH Provinsi, Trims ya,” jelasnya lagi.

Saat ditanya tentang kesesuaian titik koordinat lokasi penambangan dimaksud dengan dokumen yang diperlihatkannya, Halfia menyampaikan bahwa pengecekan koordinat bukan wewenang DLH Baubau. Menurutnya DLH Baubau hanya mengecek kelengkapan administrasi.

“Kalau pengecekan itu bisa ke instansi terkait, atau ke pemrakarsanya, karena bukan kewenangan kami. Kami hanya melihat ada SPPL yang dikeluarkan pemerintah pusat,” sebutnya.

Legalitas aktivitas penambangan galian c yang ditelusuri Kasamea.com masih menimbulkan sejumlah pertanyaan:

1. Menyangkut kesesuaian titik koordinat lokasi yang tertera dalam SPPL atau IUP galian c dimaksud.

2. Apakah IUP galian c, bisa terbit tanpa adanya Rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat?, dalam hal ini instansi teknis atau unit kerja Pemerintah Kota Baubau?.

Bagaimana dengan aspek lingkungan hidup, masyarakat terdampak/ persetujuan masyarakat setempat, tata ruang Kota Baubau, transportasi pengangkutan material-nya, dan pemeliharaan fasilitas publik yang berpotensi rusak akibat lalu lalang truk pengangkut, serta pendapatan untuk daerah/negara?. [Red]

Baca juga ⬇️



Komentar