Sinergitas PLN, BPN dan Kejati Sultra dalam Legalisasi Aset Tanah Infrastruktur Ketenagalistrikan

KENDARI

PLN dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil BPN Sultra) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang legalisasi aset tanah infrastruktur ketenagalistrikan. Perjanjian yang juga melibatkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) ini dihadiri Kepala Kanwil BPN Sultra, Ir Kalvyn Andar Sembiring, Kepala Kejati Sultra, R Febrytrianto SH MH, dan Executive Vice President (EVP) Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Properti PLN Fakhri.

“Melalui perjanjian kerjasama ini, kita sudah terikat dengan fungsinya masing-masing selaku lembaga negara maupun BUMN, maka kita harus bekerjsama dan bersinergi dalam hal ini terkait pertanahan,” demikian diungkapkan R Febrytrianto, di Kendari, Jumat (31/1/20).

Menurutnya, penandatanganan perjanjian kerja sama jangan dianggap sebagai seremonial semata, melainkan harus menjadi langkah awal untuk bersinergi dalam menunaikan tugas masing-masing.

Kalvyn Andar Sembiring menyebutkan, saat ini PLN memiliki 1.649 bidang tanah di Sultra, yang akan disertifikasikan. Jumlah tersebut masih akan bertambah, dikarenakan masih ada pembebasan lahan untuk pembangunan lainnya, yang tengah berlangsung. Iapun meminta dukungan dari Kepala Kejati Sultra, juga Kepala Kejari, untuk dapat mengawal pekerjaan PLN, agar pada tahun ini dapat terselesaikan.

Kalvyn juga berpesan kepada seluruh jajarannya, agar tidak ragu memanfaatkan momentum untuk bersinergi dengan pihak Kejati atau Kejari di Sultra dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan.

Fakhri menuturkan, Aset PLN selaku perusahaan negara berupa tanah terus bertambah di Sultra, dikarenakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan masih berlanjut ke depan, baik itu diperuntukkan bagi pembangkit, gardu induk maupun transmisi. Oleh karena itu kata dia, sinergitas dalam agenda perjanjian kerjasama ini sangat penting dilakukan, guna menjaga legalitas aset infrastruktur ketenagalistrikan yang dimiliki PLN.

Proses sertifikasi aset tanah yang dimiliki oleh PLN diharapkan segera pasti secara hukum. Sinergitas antara PLN, BPN dan Kejati Sultra dapat menjadi langkah awal percepatan pemenuhan kebutuhan dan kehandalan listrik di Sultra. Hal tersebut menjadi semakin penting, mengingat Sultra memiliki potensi smelter berlimpah, yang tentunya membutuhkan kehandalan pasokan listrik.

Legalitas atas aset tanah jelas menjadi faktor berpengaruh bagi infrastruktur ketenaga listrikan yang dikelola oleh PLN. Adapun tujuan dari perjanjian kerja sama kali ini, yakni percepatan penyelesaian proses sertifikasi aset tanah milik PLN yang ditunjang dengan akuntabilitas anggaran dan durasi pekerjaan.

Selaku BUMN dengan aset terbesar di Indonesia, PLN selalu mengupayakan legalitas dan akuntabilitas atas seluruh aset yang dimiliki. Selain itu, sinergitas antar stakeholder selalu dikedepankan melalui agenda serupa, seperti penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama.

[RED]

Komentar