Soal Aset, Wali Kota Baubau Beber Fakta dan Minta Surat Pengosongan Bangunan “Diperhalus”

Wali Kota Baubau Dr H AS Tamrin MH dan Ketua DPRD kota Baubau, H Zahari SE dalam rapat bersama Forkopimda

Kasamea.com Baubau

Pemerintah (Pemkot) Kota Baubau telah dua kali melayangkan surat pemberitahuan pengosongan bangunan milik Pemkot Baubau hasil penyerahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton kepada Pemkot Baubau, namun belum semua pihak yang menempatinya mengosongkan atau pindah dari bangunan dimaksud. Belakangan, menyusul diterbitkan dan dilayangkannya dua surat pemberitahuan pengosongan tersebut, justru ada pihak yang kontra.

Sekian lama Wali Kota Baubau, Dr H AS Tamrin MH, berupaya untuk mendorong percepatan penyelesaian permasalahan aset ini, termasuk sampai pada pengosongan bangunan milik Pemkot Baubau, dengan langkah persuasif, dalam kerangka persaudaraan. Meskipun seperti diketahui bersama, bahwa permasalahan aset antara Pemkab Buton dengan Pemkot Baubau ini telah berlangsung cukup lama, dan sampai saat ini belum membuahkan hasil dikosongkannya seluruh bangunan milik Pemkot Baubau tersebut.

Tahapan peyelesaian permasalahan aset ini, kata AS Tamrin, sejak tahun 2019, telah dilakukan penyerahan dari Bupati Buton kepada Wali Kota, disaksikan Gubernur Sultra, dan juga disaksikan perwakilan KPK RI.

Selain pemenuhan dokumen, lanjut AS Tamrin, telah disimpulkan dalam rapat bersama Gubernur Sultra, yang juga dihadiri Kapolda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, BPK RI, di rumah jabatan Gubernur Sultra. Yang kemudian berlanjut digelar rapat bersama Gubernur Sultra, di salah satu hotel di Kota Baubau, guna meredam suasana.

AS Tamrin meluruskan informasi, bahwa dalam penertiban aset tidak terjadi penyegelan. Pemkot Baubau bertindak secara administratif dengan melayangkan surat pemberitahuan pengosongan bangunan milik Pemkot Baubau.

“Surat itu (surat pemberitahuan pengosongan bangunan milik Pemkot Baubau, red) dicari kata kata yang agak santun, jangan tanggal sekian harus segera meninggalkan. Mungkin meninjau Surat Gubernur harus tanggal 1 bisa diperlonggar sampai tanggal sekian, karena akan kita lakukan perbaikan,” pinta AS Tamrin, dalam rapat bersama Forkopimda, di rumah jabatan Wali Kota Baubau, Kamis (15/4).

Penyelesaian permasalahan aset ini, Pemkot Baubau terdesak oleh pihak eksternal. Masyarakat transparan melihat kondisi aset yang sekian lama terkesan tidak terawat. Ada aset dipenuhi rumput yang lebih tinggi dari bangunan, belum lagi yang disewakan tanpa diketahui pemasukannya.

Bagi AS Tamrin, bangunan dan tanah hasil penyerahan Pemkab Buton kepada Pemkot Baubau adalah aset negara, yang bukan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi atau kelompok. Sehingga dirinya harus memastikan agar dalam proses penyelesaiannya tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Ini aset negara, bukan juga untuk saya, saya tidak akan mengambil apa-apa dari situ. Cuma kita ini tidak ingin tergelincir, jangan ada yang bias,” tegas AS Tamrin.

[Red]

Komentar