Soal Tambang Galian C Ilegal, Monianse Tegaskan Pelarangan!

Baubau

Wali Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Ahmad Monianse angkat bicara soal polemik tambang galian c. Seperti diketahui, tambang galian c marak beraktivitas, khususnya pada musim proyek, dan ini menyangkut banyak aspek, diantaranya lingkungan hidup, warga terdampak, tata ruang wilayah, standarisasi pengangkutan/penjualan, kontribusi kepada daerah/negara, juga pemeliharaan fasilitas publik yang berpotensi rusak akibatnya.

Monianse menegaskan kepada instansi teknis/unit kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk melakukan pengawasan secara intensif, dan tidak segan untuk melarang setiap aktivitas tambang galian c ilegal di Negeri Syara Patanguna.

“Saya akan pantau kembali pengawasannya, dan kita akan larang kalau ada perlintasan dari pengangkutan material tambang galian c tidak berizin,” tegasnya, Kamis (8/9/22).

Menanggapi kerusakan fasilitas publik akibat lalu lalang pengangkutan material galian c, Monianse mengingatkan, agar beban jalan yang ada tidak diperparah. Namun demikian, bila aktivitas tambang galian c berizin atau legal, maka sudah dilakukan pembayaran pajak ke negara, yang pada akhirnya akan kembali juga pada perbaikan jalan.

Lagi, Wali Kota yang populer dengan slogan “Melayani Tanpa Sekat” ini menegaskan, akan melarang setiap aktivitas tambang galian c tidak berizin/ilegal.

“Jadi kalau misal Pemprov tidak menerbitkan izin, kami disini melarang perlintasan,” ujarnya.

Ketua DPD PDIP Baubau ini memastikan, Pemkot melalui instansi terkait tetap akan melakukan pengawasan. Dan menyampaikan kepada para pelaku usaha tambang galian c, wajib mengantongi izin, dengan memenuhi seluruh persyaratan, tahapan, baik yang masuk dalam ranah Pemkot, Pemprov, ataupun ranah Pemerintah Pusat.

“Saya akan sampaikan ke dinas terkait untuk turun melakukan peninjuan. Untuk melakukan pelarangan (tambang galian c tidak berizin/ilegal, red),” tegasnya.

Monianse menekankan, Lurah dan setingkat diatasnya, Camat, adalah keterwakilan Pemkot Baubau, yang dapat melakukan peninjauan, pengawasan/pembinaan. Akan tetapi, bila daya dorong Lurah dan Camat belum cukup kuat untuk itu, maka OPD dapat turun langsung sesuai tupoksi, kewenangannya.

“Kalau belum kuat juga, kita turun semua dengan Forkopimda kalau begitu,” pungkasnya. [Red]

Baca berita terkait ⬇️













Komentar