Buton
Terus dukung upaya penegak hukum dalam pemberantasan Tipikor, dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, persamaan dihadapan hukum, dan norma aturan yang berlaku!.
Polemik pembangunan Gedung Expo di Buton cukup menyita perhatian, terlebih Buton kini tengah menyongsong Pekan Olah Raga Provinsi Sulawesi Tenggara (POR Prov Sultra) XIV, selaku tuan rumah, bersama Baubau. Konon pembangunan Gedung Expo juga dipersiapkan untuk perhelatan event tersebut.
Kasamea.com mencoba melakukan penelusuran ihwal proyek pembangunan Gedung Expo Buton. Berikut informasi sementara yang berhasil dihimpun, dan masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait sesuai kapasitas kompetensinya.
Proyek pembangunan Gedung Expo mulai dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sultra T.A 2017, senilai Rp7,7 miliar. Kala itu era kepemimpinan Gubernur Nur Alam, yang terjerat kasus korupsi, dan berujung menjadi pesakitan.
Realisasi pekerjaan pembangunan Gedung Expo, saat itu tidak masuk catatan rekomendasi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). Dari itu dapat dikatakan, realisasi anggaran dan pekerjaan proyek berjalan dengan baik, tanpa pelanggaran kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penganggaran pembangunan Gedung Expo dari APBD Sultra terhenti.
Pemkab Buton lantas mempertimbangkan untuk melanjutkan pembangunannya. Alhasil, melalui APBD Buton T.A 2018 dianggarkan senilai Rp3,5 miliar, dan T.A 2019 senilai Rp4,8 miliar. Penganggarannya tidak bisa tuntas sekaligus, sehingga harus dianggarkan secara bertahap (Proyeksinya sekitar Rp30 miliar).
Aral melintang, pandemi covid-19 melanda seantero negeri, tak terkecuali negeri Aspal. Sehingga tahun 2020 dan 2021 dilakukan refocusing anggaran, yang juga berdampak pada tidak dianggarkannya kelanjutan pembangunan Gedung Expo tersebut.
Baru kemudian ditahun 2022 Pemkab Buton kembali menggelontorkan anggaran pembangunan Gedung Expo senilai Rp9 miliar. Namun lagi-lagi, realisasinya terhambat, karena krisis pangan dan energi, bersambut kenaikan harga.
Kejari Buton dan Polda Sultra
Lebih jauh, ada hal yang cukup menarik pada pembangunan Gedung Expo. Sebab rupanya pada T.A 2018 dan T.A 2019 pekerjaannya pernah didampingi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Seksi Intelijen, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Buton. Tanpa catatan rekomendasi temuan LHP BPK pula.
TP4D mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif ditingkat daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
Terkini, Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan pembangunan Gedung Expo Buton. Ditandai dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan, yang ditandatangani Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Polisi Bambang Wijanarko, tertanggal 19 September 2022.
Pertanyaan yang menggelitik, apakah Penyelidik/Penyidik dugaan Tipikor Polda Sultra juga akan memanggil dan meminta keterangan dari para insan Adhyaksa (TP4D dan JPN) Kejari Buton?. Dan, bagaimana pengungkapan dugaan Tipikor, bila akan dilakukan pemeriksaan volume fisik pada proyek yang saat ini tengah dikerjakan tersebut?.
Terus dukung upaya penegak hukum dalam pemberantasan Tipikor, dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, persamaan dihadapan hukum, dan norma aturan yang berlaku!. (***)
Catatan LM. Irfan Mihzan
(Pemimpin Redaksi Kasamea.com)
Baca juga ⬇️
Komentar