STAI Baubau Pindah Kampus, IAIN Kendari Tempati untuk Pasca Sarjana

Baubau

Sekolah Tinggi Agama Islam – Yayasan Pendidikan Islam Qaimuddin Baubau (STAI Baubau) dipastikan akan pindah kampus. Dari lokasi yang sebelumnya beralamat di depan stadion Betoambari jalan Wa Ode Wau nomor 54 kelurahan Tanganapada kecamatan Murhum kota Baubau, akan menempati salah satu aset milik pemerintah kota Baubau.

Pindahnya kampus STAI Baubau, adalah tindaklanjut dari terbitnya surat Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, terkait pengosongan dan penghentian penggunaan Barang Milik Negara (BMN), paling lambat 2 September 2024. Surat ini juga menimbang surat Ketua YPIQ Baubau, perihal permohonan sewa gedung BMN. Rektor IAIN Kendari tidak menyetujui permohonan dimaksud.

BMN tersebut akan dioptimalisasi penggunaannya untuk mendukung tugas dan fungsi satuan kerja IAIN Kendari dalam rangka pengembangan kelembagaan.

Wakil Rektor II IAIN Kendari, Nurdin, mengatakan, pihak STAI Baubau sudah ada kemajuan yang luar biasa dalam mencari solusi. Akan menempatkan mahasiswa-mahasiswi dilahan yang baru.

Setelah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Baubau, dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama lagi, posisi STAI Baubau akan hijrah ke lokasi tersebut (Aset milik Pemkot Baubau).

“Lokasi STAI Baubau saat ini nantinya akan dimanfaatkan IAIN Kendari untuk program pasca sarjana. Karena ini adalah barang milik negara, kalau tidak dimanfaatkan nanti ada konsekuensi hukum,” jelasnya.

Kata Nurdin, IAIN Kendari yang diamanahkan oleh negara untuk mengelola lokasi BMN tersebut.

Menurut Nurdin, pihak YPIQ Baubau sudah melakulan upaya yang luar biasa, memindahkan tempat kuliah mahasiswa-mahasiswi. Kemudian, terkait isu yang selama ini berkembang, semua harus dinetralisir.

“Karena tidak ada unsur ilegal disini, dan semuanya masih bagus. IAIN Kendari insyaAllah akan memanfaatkan tempat tersebut untuk pengelolaan pasca sarjana, untuk program S2 ” ucapnya.

Ditempat yang sama, Ketua YPIQ Baubau, Muslihi, mengatakan, kampus yang digunakan STAI Baubau dahulu merupakan kelas jauh IAIN Makassar. Jika menilik sejarah, bisa dibuka melalui Internet dan akan terlihat, penggnuaannya dapat diketahui.

Muslihi menjelaskan, tahun 1993 ada surat edaran Menteri Agama RI, melarang dua Perguruan Tinggi yang sama disatu Provinsi. Karena waktu itu ada IAIN Makassar dan IAIN Kendari.

“Jadi ini ditutup untuk dipindahkan ke Gorontalo, namun tidak ada mahasiswa kita disini yang mau pindah. Sehingga atas inisiatif masyarakat dan tokoh agama, menghadap ke Pemda. Kala itu Baubau masih menjadi ibu kota Kabupaten Buton. Maka para tokoh tersebut mengambil langkah-langkah untuk mendirikan Yayasan Pendidikan Islam Qaimuddin. Untuk menjawab persoalan tersebut, sehingga berdirilah saat itu STIT, yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah,” urainya.

“Setelah sekian tahun, maka lahirlah STAI ini, dikarenakan sudah ada tiga program studinya. Dan saat itu kampus berada didepan BRI, dan yang sekarang digunakan adalah permintaan dari bekas Rektor IAIN Makassar dulu. Sekaligus beliau itu adalah Kopertais wilayah delapan,” urainya lagi.

Kemudian lanjut Muslihi, gedung tersebut digunakan kembali saat masuknya eksodus di Baubau. Tahun 2013 saat sudah ditinggalkan, gedung ini sudah tidak layak lagi digunakan. Maka atas inisiatif YPIQ Baubau, kala itu dipimpin Mutasar, melakukan renovasi besar-besaran, sehingga lahirlah Kampus STAI Baubau.

Sekretaris YPIQ Baubau, Harun, menambahkan, hasil pertemuan dengan Wakil Rektor II IAIN Kendari, sudah ada kesepakatan. Pada prinsipnya pihaknya tidak akan mempertahankan BMN.

“Dalam permintaaan surat, waktu yang ditentukan tanggal 2 September 2024 untuk mengosongkan gedung ini. Dan hal itu sudah disanggupi, tidak keluar waktu,” jelasnya.

“Tetapi kami juga, terlepas dari surat itu bahwa kami dengan pak Ketua berupaya mencari alternatif. Karena ini perintah suratnya segera, sehingga kami dan pak Ketua menghadap Walikota dan Kepala Dinas Pendidikan, untuk meminta kebijaksanaan berupa pinjam sewa lahan untuk institusi kami.” urainya.

Harun menjelaskan bahwa pihak kampus sendiri ingin keluar dari lokasi gedung tersebut. Namun ada aturan yang harus diselesaikan di pemerintah daerah, aturan terkait pinjam pakai, dan lain sebagainya. (Redaksi)