Lukman SH dan LM Akhyar Fatar Murzian SH
Buton Selatan
Masih berlanjut adu argumen tentang laporan ke Kepolisian Resort (Polres) Baubau atas dugaan pemalsuan surat, daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaran pemilihan kepala desa Banabungi, kecamatan Kadatua, kabupaten Buton Selatan (Busel). Kuasa hukum pelapor dan kuasa hukum terlapor menyatakan pendapat hukum yang berbeda.
Terkini, LM Akhyar Fatar Murzian SH dan Lukman SH selaku kuasa hukum terlapor, LA, menyebut rivalnya berkomentar tidak berdasarkan logika hukum. Ini dilontarkan keduanya, menanggapi jawaban menohok Adnan SH MH selaku kuasa hukum H Ld Ali Yunus, pelapor yang melaporkan LA atas dugaan pemalsuan surat, daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades Banabungi.
LA dilaporkan dalam kapasitasnya selaku ketua panitia pemilihan kepala desa (PPKD) Banabungi saat itu. Pelapor sendiri, H Ld Ali Yunus adalah salah satu calon kades Banabungi yang ikut berkompetisi dalam Pilkades Banabungi, dan dinyatakan kalah.
Bagi Akhyar dan Lukman, pendapat hukum Adnan justru membingungkan, dan tidak mencerminkan logika hukum yang tepat. Bahwa Adnan menyatakan keputusan pejabat tata usaha negara (TUN) dapat didasari dengan itikad buruk dan curang.
“Padahal disetiap keputusan pejabat TUN itu melekat asas ‘presumtio iustae causa’ yang berarti disetiap keputusan pejabat TUN harus dianggap benar menurut hukum, sampai ada putusan yang membatalkan atau dicabut sendiri oleh pejabat yang membuat,” jelas Akhyar, Kamis (6/1).
Logika berikutnya, pembuatan surat DPT adalah hak penuh PPKD. Jika dilakukan perubahan oleh PPKD, dengan pengawasan Panwas, tentu bukan merupakan pemalsuan.
“Kecuali misalnya yang berhak membuat surat tersebut adalah cakades, lalu dirubah oleh PPKD, maka itu masuk unsur pemalsuan,” kata Akhyar.
Lebih lanjut ditambahkan Lukman, dengan terbitnya keputusan perubahan DPT tanggal 6 November 2021, dengan sendirinya DPT yang terbit sebelumnya dicabut.
“Maka DPT lama tidak dapat menjadi pembanding untuk DPT yang baru. Lantas logika pemalsuannya dimana?,” tambah Lukman.
Menurut Lukman, hal ini harus disampaikan ke publik, agar publik paham jika nanti pihak Kepolisian menghentikan laporan pelapor. Karena bukan termasuk delik pidana, melainkan ranah administrasi pemerintah.
“Kami meminta agar pelapor tertib beracara. Kalau mainnya pakai bola voli jangan bertanding di lapangan sepak bola. Kami mengajak bermain di lapangan sebenarnya, supaya penonton disuguhkan permainan yang sesuai aturan,” pungkas Lukman, menutup dengan kiasan.
Berita terkait
https://www.kasamea.com/berbuntut-laporan-polisi-dugaan-pemalsuan-dpt-pilkades-banabungi/
https://www.kasamea.com/waow-laporan-polisi-pilkades-banabungi-dinilai-salah-alamat-kuasa-hukum-pelapor-diminta-tertib-beracara/
https://www.kasamea.com/adu-argumen-soal-laporan-polisi-adnan-jawab-menohok/
Sebelumnya Kasamea.com memberitakan “Adu Argumen Soal Laporan Polisi, Adnan Jawab Menohok”
Jawaban menohok dilayangkan Adnan SH MH selaku kuasa hukum H Ld Ali Yunus, pelapor dugaan pemalsuan surat, daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan LA dalam jabatan ketua panitia pemilihan kepala desa (PPKD), dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) Banabungi, kecamatan Kadatua, kabupaten Buton Selatan (Busel).
“Perubahan DPT Banabungi bukan pidana, mereka tidak paham,” tegas Adnan, dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi Kasamea.com, Rabu (5/1) malam.
Dalam argumennya Adnan menguraikan, bahwa LM Akhyar Fatar Murzian SH dan Lukman S H selaku kuasa hukum LA, menyatakan laporan kliennya salah alamat. Karena, kalaupun dalam perubahan DPT terjadi kesalahan prosedur, hal tersebut bersifat kesalahan administratif, bukan suatu tindak pidana pemalsuan surat. Karena menetapkan nama-nama dalam DPT adalah hak penuh PPKD.
Menghargai profesionalitas rivalnya, Adnan sangat menghargai pendapat Akhyar dan Lukman. Karena setiap orang bisa saja berbeda pendapat dalam menilai setiap obyek persoalan.
Hanya saja kata Adnan, bila perubahan DPT yang diduga dilakukan LA itu hanya dianggap sebagai kesalahan prosedur, dan bersifat kesalahan administatif, itu sangat keliru. Disini terjadi ketidakpahaman.
“Kalau ada perbedaan pendapat itu sah-sah saja, dan kita hargai perbedaan itu. Tetapi kalau itu hanya dianggap kesalahan administatif itu sangat keliru, mereka yang tidak paham,” ulang Adnan.
Advokat Peradin yang akrab disapa Tejo ini menjelaskan, yang dimaksud “kesalahan prosedur” sesuai penjelasan Pasal 71 Ayat (1) huruf a UU tentang Administasi Pemerintahan adalah kesalahan dalam hal tata cara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur. Sedangkan kesalahan administrasi merupakan kekeliruan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pelayanan pada masyarakat umum untuk tercapainya suatau tujuan.
Pengertian kesalahan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perihal salah, kekeliruan, kealpaan atau tidak sengaja. Artinya terhadap tindakan Pejabat Tata Usaha Negera atau penyelenggara negara dapat dikategorikan hanya sebagai kesalahan prosedur atau kesalahan administasi bilamana keputusan atau tindakan yang dilakukannya itu disebabkan adanya kekeliruan, kealpaan atau tidak sengaja. Tetapi apabila dilakukan dengan dasar itikad buruk, curang dan tidak jujur maka itu bukan hanya sebagai suatu kesalahan administasi, tetapi juga merupakan tindak kejahatan.
Adnan melanjutkan, sebelumnya dalam pemberitaan di salah satu media cyber, LA telah mengakui dirinya mengeluarkan beberapa nama yang telah terdaftar pada DPT sah. Kemudian diganti dengan nama-nama yang lain.
“Penting untuk dicatat, pada tanggal 6 Oktober 2021 PPKD secara sah telah menetapkan DPT. Namun pada tanggal 26 November 2021 tiba-tiba beberapa nama dalam DPT itu dikeluarkan, kemudian diganti dengan nama yang baru,” bebernya.
Menurut Adnan, berdasarkan uraian fakta diatas, maka perbuatan LA tidak hanya merupakan kesalahan administrasi, melainkan berhubungan juga dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
R. Soesilo dalam bukunya menjelaskan, “memalsu surat” yaitu mengubah surat demikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari pada yang asli. Adapun caranya bermacam-macam, tidak senantiasa perlu bahwa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dilakukan dengan jalan mengurangkan, menambah, atau merubah sesuatu dari surat itu.
Adnan kembali menegaskan, bahwa LA selaku ketua PPKD Banabungi sama sekali tidak diberikan kewenangan untuk merubah dan mengeluarkan nama-nama dalam DPT yang telah ditetapkan secara sah. Kecuali ada pemilih yang meninggal dunia.
“Jadi tidak boleh ketua PPKD seenaknya merubah DPT. Seorang pejabat tata usaha negara atau penyelenggara negara yang melakukan kesalahan administasi tidak semata-mata hanya dapat dikenai sanksi administasi, tetapi dapat pula diberi sanksi lain termasuk sanksi pidana bila mana ditemukan unsur pidana,” pungkas Adnan. [Red]
Tajam… Advokat Sebut Rival Tak Berdasarkan Logika Hukum

Komentar