Tangani Ratusan Perkara, LBH Harap Pemda Anggarkan Bantuan Hukum Warga Miskin

kasamea.com BAUBAU

Tercatat sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini, perkara hukum yang menimpa warga tidak mampu terus meningkat. Tahun 2016 sebanyak 84 perkara, 2017 120 perkara, 2018 130 perkara, dan 2020 Januari sampai awal September sudah 147 perkara.
Data ini diungkap oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Media Baubau, La Nuhi SH MH.

Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, La Nuhi mengatakan, dari seluruh perkara warga tidak mampu yang dibantu, tahun ini pihaknya hanya mendapatkan anggaran untuk 15 perkara saja, sesuai kontrak. Kata La Nuhi, untuk setiap perkara, Kemenkumham hanya membayarkan Rp 5juta per perkara yang didampingi mulai dari penyidikan Kepolisian sampai putusan berkekuatan tetap (incracht).

“Selebihnya saya kerja bakti. Itu hanya bentuk Litigasi, artinya mulai pendampingan diperiksa Polisi sampai Persidangan,” katanya.

Lain lagi Non Litigasi, La Nuhi melanjutkan, untuk Non Litigasi, pihakna menyiapkan dokumen-dokumen perkara di Pengadilan Agama, yang dalam sehari bisa sampai enam perkara. Ia mengaku kesulitan dalam hal biaya operasional, sebab harus membantu perkara warga tidak mampu ditiga Pengadilan, PN Baubau, PN Pasarwajo, dan Pengadilan Agama Baubau.

“Jadi kalau bicara anggaran sebetulnya kita setengah mati juga. Kalau kita tidak jalankan, akreditasi LBH kita yang bermasalah nanti. Sehingga mau tidak mau tidak ada yang kita tolak, tetap kita terima,” ungkapnya.

Biasanya kata La Nuhi, Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Baubau yang telah terakreditasi C, memberikan bantuan hukum warga tidak mampu dari penunjukan pihak Kepolisian, dan ada juga yang dari penetapan PN.

“Kalau Perdata tidak ada, karena kan biayanya di Pengadilan tidak ada, karena Perdata itu terkait biaya panggilan. Kalau panjar biaya perkara mungkin bisa ditanggung oleh negara, tapi panggilan, sidang lapangan, pengiriman dokumen-dokumen perkara. Ada dulu tapi tidak pernah kita pake, hanya dua kali saya pake, rumit kita,” tambahnya.

Perkara-Perkara bantuan hukum warga tidak mampu yang ditanganinya, lanjut La Nuhi, perkara pidana, pencurian, penganiayaan, persetubuhan pasal 81, pencabulan pasal 82. Juga perkara narkoba.

Dalam memberikan bantuan hukum, La Nuhi dibantu 5 Advokat dan 7 Paralegal.

“Kalau untuk tenaga ada saya, cuma kadang-kadang kita kesulitan pembiayaan. Saya bisa tangani 3 pengadilan, PN Baubau, PN Pasarwajo, dan Pengadilan Agama Baubau. Bayangkan hari ini saya harus rentalkan mobil lagi itu anggotaku sidang di PN Pasarawajo, karena hujan. Saya ke Pengadilan Agama Baubau, baru kita turun lagi ke PN Baubau. Jadi dalam sehari itu waktunya kita tidak ada istrahat,” urainya.

Ia berharap, Pemerintah Daerah, Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, dapat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat/warga tidak mampu. Menganggarkan dari APBD untuk itu.

“Kita harap pemerintah daerah juga memikirkan masalah biaya tentang penanganan perkara bantuan hukum warga miskin ini. Supaya ada peningkatan (biaya operasional LBH, red),” ucapnya.

La Nuhi menjelaskan, Undang-Undang mengatur anggaran Bantuan Hukum disiapkan oleh Kemenkumham melalui APBN. Tetapi, dalam UU tersebut pasal 19 Pemerintah Daerah juga bisa menerbitkan Perda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu.

“Dibolehkan (Perda Bantuan Hukum masyarakat tidak mampu,red), cuma kan sudah berapa kali saya mengusulkan kepada Pemkot, Pemkab Busel, Pemkab Buteng, saya sudah kirimkan draft Perda, tapi tidak jalan. Pemprov sudah ada Perdanya, tapi mau pakai dimana, kan tidak ada sosialisasinya disini,” tambahnya lagi.

“Yang kita garisbawahi itu Pemerintah Daerah dia siapkan anggaran. Supaya kita juga tidak setengah mati melayani manusia banyaknya begitu, lebih 100. Andaikata dibayar saja 1juta, dapat biaya operasional. Kalau dari polisi sampai inkrah kan 5juta satu perkara biayanya (anggaran bantuan hukum warga tidak mampu Kemenkumham), mulai dari penyidikan sampai perkara berkekuatan hukum tetap,” katanya, Rabu (2/9/20).

Bila Pemda menyediakan anggaran Bantuan Hukum, La Nuhi memastikan, pihaknya dapat merekrut lebih banyak advokat yang membantu mendampingi perkara-perkara masyarakat / warga tidak mampu.

[RED]

Komentar