Sidang putusan bebas Terdakwa di PN Tipikor Kendari
Kendari
Ketiga Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan pembangunan Pasar Palabusa di Kota Baubau Sulawesi Tenggara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari.
Vonis bebas R, FA, dan AA dibacakan dalam sidang yang digelar, Selasa sore (26/4/22). Dipimpin Hakim Ketua I Ketut Pancaria SH, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin SH MH dan Ewirta Lista Partaviana SH.
Penasehat Hukum ketiga Terdakwa Dr Abdul Rahman SH MH mengungkapkan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan bebas tersebut. Sebab memang fakta hukumnya tidak ada indikasi korupsi dalam pekerjaan pembagunan Pasar Palabusa.
Abdul Rahman lantas menguraikan :
1. Bangunan fisik Pasar Palabusa selesai 100%, dan Pasar tersebut sudah menjadi aset Pemerintah Kota Baubau;
2. Temuan BPK sudah dikembalikan oleh Terdakwa jauh sebelum ada Penyidikan Kaksa;
3.Temuan Jaksa yang diakomodir BPKP adalah kerugian total lost sangat tidak berdasar, oleh karena bangunan Pasar Palabusa berdiri kokoh;
4. JPU memakai ahli tehnik yang bukan ahli tehnik bangunan, melainkan ahli pengelola sumber daya air. Sementara syarat Penilai Ahli yang ada dalam Permen PUPR Nomor 8 tahun 2021 harus berkwalifikasi ahli tehnik konstruksi.
Inilah yang menyebabkan dakwaan jaksa lemah. Karena ahli tehnik yang menilai Pasar Palabusa bukan ahli konstruksi.
5. JPU dalam dakwaannya menyatakan ada kegagalan konstruksi. Dalam hal ini JPU salah, menerapkan Undang-Undang Jasa Konstruksi yang lama, yang sudah dicabut setelah terbitnya Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 hanya mengenal istilah kegagalan bangunan, bukan kegagalan konstruksi.
6. Terdakwa FA dan AA tidak ada hubungannya dengan pembangunan Pasar Palabusa, sebab yang berkontrak adalah PT Togo. Sedangkan R sebagai PPK, tugasnya telah selesai, setelah penyerahan kedua (FHO) bangunan Pasar Palabusa yang telah menjadi aset Pemerintah Kota Baubau.
“Jadi kesimpulannya tidak ada penyalahgunaan wewenang, dan tidak ada kerugian negara dalam pembangunan Pasar Palabusa,” tegas Abdul Rahman.
Terdakwa Kasus Pasar Palabusa Bebas
Ketiga Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan pembangunan Pasar Palabusa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari.
Vonis bebas dibacakan dalam sidang yang digelar, Selasa (26/4/22). Dipimpin Hakim Ketua I Ketut Pancaria SH, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin SH MH dan Ewirta Lista Partaviana SH.
Atas putusan Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Baubau menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya.
Petikan putusan Hakim, Mengadili:
1. Menyatakan Terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subside.
2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan primer dan subside Penuntut Umum.
3.Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
4.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Dan seterusnya tertuang dalam poin 5 dan poin 6.
[Red]
Komentar