Terdakwa Kasus Pasar Palabusa Bebas

Kendari

Ketiga Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan pembangunan Pasar Palabusa di Kota Baubau, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari.

Vonis bebas R, F, dan A dibacakan dalam sidang yang digelar, Selasa (26/4/22) sore ini. Dipimpin Hakim Ketua I Ketut Pancaria SH, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin SH MH dan Ewirta Lista Partaviana SH.

Atas putusan Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Baubau menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya.

Petikan putusan Hakim, Mengadili: 1.Menyatakan Terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subside. 2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan primer dan subside Penuntut Umum. 3.Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. 4.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Dan seterusnya tertuang dalam poin 5 dan poin 6.

[Red]

Komentar