Terdakwa Korupsi eks Pj Bupati Buteng Bayar Uang Pengganti Rp250 Juta

Buton

Kejaksaan Negeri Buton menerima pembayaran uang pengganti dari Terdakwa Abdul Mansur Amila (AMA) sebesar Rp250 Juta. Uang yang diserahkan oleh istri AMA, Wa Ode Suarni tersebut, diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Siti Darniati SH, Kamis 27 Oktober 2022.

AMA didakwa atas perkara Tipikor penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Tahun Anggaran 2015, yang bersumber dari APBN. Kala itu, AMA selaku Pj Bupati Buton Tengah (Buteng).

“Pembayaran uang pengganti berlangsung di kantor Kejari Buton, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2402K/Pid.sus/2021 tanggal 18 Agustus 2021,” tulis Siti Darniati melalui pesan elektronik, Senin (31/10/22).

Petikan Putusan Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP No. 2402 K/Pid.Sus/2021,

MENGADILI SENDIRI
1. Menyatakan Terdakwa Abdul Mansur Amila telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan;
3. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp250.000.000, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, 5. Menetapkan barang bukti berupa ……..

Putusan tersebut juga memuat, bahwa Terdakwa berada diluar tahanan akan tetapi pernah ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan 12 Mei 2020 dan berdasarkan Penetapan Pengalihan Tahanan dan Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020.

Pembayaran uang pengganti dalam perkara AMA ini, menambah jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan dari praktek rasuah, yang berproses hukum melalui Kejari Buton. (Red)

Baca juga ⬇️










Komentar