Baubau
Tersangka inisial AP (19), yang tak lain adalah kakak dua korban pencabulan, di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara, menempuh upaya hukum pra peradilan melalui Pengadilan Negeri Baubau. Sidang pra peradilan diagendakan mulai digelar hari ini Rabu 1 Maret 2023.
Tim Kuasa Hukumnya, menggugat Kapolri, Kapolda Sultra, lebih spesifik Kapolres Baubau, atas penetapan Tersangka dan penahanan AP. Petitum yang diajukan AP kepada PN Baubau, yakni: 1. menyatakan tindakan penetapan Tersangka yang dilakukan Polres Baubau terhadap AP tidak sah, 2. Memulihkan hak AP dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, dan menghukum Polres Baubau untuk merehabilitasi nama baik AP melalui media massa.
Hal ini diungkapkan Safrin Salam, mewakili Tim Kuasa Hukum AP. Bahwa gugatan pra peradilan AP ini juga sejalan dengan keyakinan Ibu korban, yang tak lain juga adalah ibu AP. Sebab, dihari sang Ibu mengetahui alat vital korban mengalami sobek, AP seharian penuh membantu Ibunya berjualan di pasar Wameo. AP tidak pernah meninggalkan tempat jualan mereka.
Ditambah lagi pengakuan korban, bahwa pelaku pencabulan berjumlah tujuh orang, yang wajahnya diketahui oleh korban, karena sering beraktivitas di kompleks perumahan, tempat kejadian perkara.
Kuasa Hukum menilai ada kejanggalan atas penetapan Tersangka dan penahanan AP.
Terlebih, kata Safrin Salam, foto wajah salah seorang terduga pelaku yang pernah diperlihatkan kepada penyidik, dan dibenarkan oleh kedua korban, justru masih bebas berkeliaran.
“Terduga pelaku adalah orang berada. Klien kami juga pernah disampaikan oleh oknum, bahwa bila laporan kasus ini dicabut, maka otomatis Tersangka (Kakak korban) bisa bebas. Kalau tidak dicabut, maka di penjara,” beber Safrin Salam.
Kronologis Versi Kuasa Hukum Tersangka
Dua korban pencabulan yang merupakan kakak beradik (Disamarkan Mawar dan Melati), diduga digilir tujuh orang pekerja perumahan, bahkan dibius dan diancam akan ditembak.
Safrin Salam sangat menyayangkan para terduga pelaku belum ditetapkan sebagai Tersangka, dan ditahan. Ketujuh terduga pelaku dimaksud inisial AR, AY, AD, PB, PM, B, dan D.
Kata Safrin Salam, diduga sebelum dicabuli, korban dibius dengan cairan yang disuntikkan ke tubuhnya, hingga pingsan. Korban juga mendapat ancaman pembunuhan dari terduga pelaku, dengan ditodongkan pistol, jika korban berkata jujur terkait aksi bejat tersebut.
Safrin Salam menyayangkan, alih-alih menangkap tujuh terduga pelaku, Sat polisi justru menetapkan kakak korban AP (19) sebagai Tersangka.
“Padahal selama pemeriksaan, kedua korban tidak pernah menyebut pelaku adalah saudara tirinya. Justru yang disebut itu terduga yang tujuh orang pekerja perumahan, pemilik perusahaan pengembang, tukang, serta kuli bangunan tersebut,” urai Safrin Salam.
Safrin Salam kembali menekankan, bahwa saat peristiwa pemerkosaan, AP yang ditetapkan sebagai Tersangka sedang membantu Ibunya berjualan sayur di Pasar Wameo.
Kata Dosen Fakultas Hukum salah satu Perguruan Tinggi di Baubau ini, kejadian menyedihkan yang dialami korban, bermula saat korban Melati, bocah perempuan yang masih berumur 4 tahun, sedang bermain di kios tetangga. Melati kala itu digendong seorang pria, namun sempat melarikan diri, sebelum akhirnya ditemukan kepala tukang, atas perintah terduga pelaku AR (Owner perusahaan developer).
“Bisa apa anak sekecil itu melawan laki-laki dewasa. Melati pun hanya pasrah dibawa ke rumah kosong, tepat berhadapan dengan rumahnya. Di rumah kosong itu didugakorban disuntik, dan wajahnya ditampar yang diduga untuk memastikan efek bius. Kemudian Melati diperkosa secara bergiliran oleh lima terduga pelaku,” urai Safrin Salam, yang juga menyebutkan, bahwa AR mengancam akan membunuh kakak dan Ibu Melati, sembari menodongkan pistol ke mulut anak yang tidak berdaya itu.
Safrin Salam melanjutkan, saat kejadian, kakak Melati (Mawar) yang juga perempuan, masih bocah berumur 9 tahun, sempat mendengar tangisan Melati, dari arah rumah kosong. Mawar berusaha memanggil adiknya, tetapi tidak ada sahutan dari rumah kosong tersebut.
Mawar mengaku sempat bertemu pria berkumis, dan menanyakan keberadaan adiknya. Namun pria berkumis tersebut mengaku tak melihat Melati.
Mawar lantas kembali ke rumahnya, dan makan bersama adik laki-lakinya. Tak lama kemudian, Melatu pulang ke rumah dengan mata sembab, seperti habis menangis. Setelah itu ketiganya pun tidur bersama.
Kala itu Mawar terbangun, setelah mendengar seseorang membuka pintu dari arah dapur, dan melihat samar-samar seorang pria dewasa. Saat keluar kamar, ia tak melihat pria dewasa tadi. Mawar bergegas ke arah teras rumah, dan disana dia melihat AR.
Tak lama berselang, AR masuk kembali lewat pintu belakang, lalu memanggil Mawar. Di dapur, AR menodongkan pistol ke kepala Mawar, dan langsung pergi.
Dengan kondisi psikologis yang tertekan, Mawar berusaha melanjutkan untuk tidur, namun tak lama kemudian dia terbangun, dan seketika itu dia melihat dua pria, menantu AR, dan seorang lagi berinisial B, berdiri di depan pintu kamar, dan di depan kasur.
Saat hendak berteriak, salah satu satu pria itu menyumpal mulut Mawar menggunakan kain batik, dan mengancam Mawar agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya. Selanjutnya, salah satu pria mengambil botol dan memencetnya, yang seketika mengeluarkan asap.
Pelaku B segera mengenakan masker, sedangkan menantu AR menghindari asap tersebut. Tak lama berselang Mawar pun pingsan.
“Saa itu Melati sempat terbangun karena hendak buang air kecil. Dia melihat ada beberapa pria di dekat kakaknya (Mawar). Ada yang menyuntik lengan, dan leher belakang korban,” ungkap Safrin Salam.
Sekembali dari buang air kecil, Melati juga melihat pria berinisial A memegang kedua tangan Mawar, dan menantu AR menampar wajah Mawar. Selanjutnya, A menggosok-gosok area kewanitaan Mawar dengan tangannya. Celana Mawar sudah melorot sampai ke kaki. Melati disuruh untuk tidur.
Saat tersadar, Mawar merasa badannya kesakitan, termasuk lengan dan leher bagian belakang. Sedangkan bagian kewanitaannya terasa kram. Mawar mengaku mengenal dua pria itu.
Menurut Safrin Salam, Ibu korban mengaku melihat perubahan ukuran alat vital kedua anaknya. Bahkan sang Ibu juga sempat mendapat ancaman pembunuhan.
Safrin Salam kembali mengungkapkan, sangat menyayangkan, kasus yang dilaporkan keluarga korban ke Polres Baubau, justru Penyidik menetapkan kakak korban sebagai Tersangka.
Safrin Salam menilai penetapan Tersangka tersebut janggal, dan terkesan dipaksakan, lantaran saat kejadian yang bersangkutan berada di Pasar Wameo, membantu Ibunya berjualan. Tak ada bukti kuat yang mengarah kepada Tersangka.
“Secara konsisten kedua korban mengatakan, terduga pelakunya adalah tujuh pekerja perumahan. Tapi polisi mengabaikan keterangan korban,” sayangnya.
Untuk menguji dugaan rekayasa penetapan Tersangka inilah, Kuasa Hukum mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Baubau.
Baca juga berita terkait ⬇️
Komentar