THM di Baubau Beroperasi Tanpa Izin Satgas Covid 19

La Ode Muslimin Hibali, SE,. M.Si

Kasamea.com Baubau

Tempat hiburan malam (THM) di Kota Baubau yang populer disebut Kafe tempat karaoke, penjualan minuman beralkohol, dan mempekerjakan karyawati pemandu lagu, tetap beroperasi menyelenggarakan usaha tanpa pantauan penerapan protokol kesehatan (Prokes). Ditengah pandemi covid 19, dalam upaya kerja keras Pemerintah mencegah penyebaran virus mematikan ini, mengakhiri bencana nasional yang sudah sekitar setahun melanda negeri, THM ini terus beroperasi menjalankan usaha meskipun tanpa mengantongi izin dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Satgas Covid 19) Kota Baubau.

“Belum ada izin dari kami (Satgas Covid 19 Baubau). Tidak pernah ada keluar,” tegas Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali, yang juga selaku Wakil Sekretaris Satgas Covid 19 Baubau, dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (24/02/21).

La Ode Muslimin Hibali mengungkapkan, selama masa pandemi, pihaknya sangat selektif dalam mengeluarkan izin keramaian, kecuali acara pernikahan, dengan syarat penerapan Prokes. Jika acara yang dilakukan tidak sesuai izin atau menambah kegiatan, terlebih tidak mematuhi Prokes, maka aktivitasnya akan dibubarkan.

“Ada juga yang baru izin untuk bazar, ternyata ada musiknya. Itu dibubarkan sama Polisi,” jelas La Ode Muslimin Hibali.

Menurut mantan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau ini, dalam melakukan pembubaran kegiatan, Polisi selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid19. Tentunya berkaitan dengan izin kegiatan. Pembubaran kegitan tidak mesti dari Satgas Covid-19, tetapi juga adanya temuan dari Polisi di lapangan.

“Polisi pasti tau kalau ada acara, apalagi malam. Begitu dapat ada kegiatan disuatu tempat, Polisi selalu hubungi. Ini izinnya seperti apa?, kalau potensi ada penyebaran covid 19 yang baru, apalagi tidak menerapkan Prokes, dibubarkan,” jelas La Ode Muslimin Hibali.

Tak hanya itu, beroperasinya THM di negeri Khalifatul Khamis, tanpa didukung Surat Izin Keramaian yang diterbitkan Polres Baubau.

Polres Baubau tidak pernah satupun menerbitkan Surat Izin Keramaian untuk THM selama masa pandemi covid 19 melanda, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19.

Sayangnya, hingga saat ini belum nampak tindakan tegas yang ditunjukkan aparat Kepolisian atas terus beroperasinya THM Kafe tanpa didukung Surat Izin Keramaian yang diterbitkan institusi Bhayangkara ini.

Termasuk pula ketegasan Pemerintah Kota Baubau, yang terkesan hingga saat ini terjadi pembiaran pada penyelenggaraan usaha THM tanpa penerapan Prokes sesuai Perwali Nomor 35 Tahun 2020, juga penerapan waktu penyelenggaraan usaha THM Kafe yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017. Seolah THM Kafe ini juga kebal dari Operasi Yustisi, yang merupakan operasi untuk menekan penyebaran covid 19.

[Red]

Komentar