Tiga Persoalan Hukum YPIQ STAI Baubau Dalam Proses Peradilan

BAU-BAU

Tiga persoalan hukum yang beruntun menerpa Yayasan Pendidikan Islam Qaimuddin (YPIQ) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Baubau tengah dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

Persoalan hukum tersebut, yakni perkara nomor 32/Pdt.G/2019/PN Bau, penggugat Darman dan kawan-kawan, tegugat H Muchtasar Ntowe selaku Ketua YPIQ Baubau.

Lanjut, perkara nomor 33/Pdt.G/2019/PN Bau, penggugat Hardi Kamaru dan kawan-kawan, tergugat H Muchtasar Ntowe, dan perkara nomor 1/Pdt.G/2020/PN Bau, penggugat H Sahiruddin Udu, tergugat pendiri YPIQ, H Saidoe, H La Zahi Jaya, H Muchtasar Ntowe, dan turut tergugat Hamid Prioegi SH.

Dalam perkara nomor 1/Pdt.G/2020/PN Bau ini penggugat meminta kepada hakim untuk dikabulkan (petitum):

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan bahwa atas perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Baubau telah melakukan perbuatan melawan hukum;

Menyatakan batal segala akta yang diterbitkan Para Tergugat melalui Turut Tergugat Yaitu Akta Nomor 10 Tahun 2010 tertanggal 09 Juli 2010 dan mengembalikan keadaan kembali seperti sebelum akta tersebut dibuat yaitu Akta Nomor : 55 Tertanggal 28 September 1993 yang dibuat oleh Notaris A.M. Kasim Siruhu, SH;

Menghukum Para Tergugat maupun Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

Humas PN Baubau Haerudin Tomu SH MH mengatakan, ketiga perkara tersebut telah masuk jadwal proses peradilan.

Untuk perkara nomor 33/Pdt.G/2019/PN Bau dijadwalkan sidang pertama, pembacaan gugatan, Selasa 14 Januari 2020, setelah dinyatakan gagal mediasi. Sedangkan Perkara nomor 32/Pdt.G/2019/PN Bau, mediasi juga dinyatakan gagal, dan lanjut sidang pembacaan gugatan yang dijadwalkan, Kamis 23 Januari 2020.

Selama beberapa bulan belakangan ini, YPIQ STAI Baubau mengalami gejolak internal, yang kini berbuntut pada perkara hukum.

[RED]

Komentar