“Tulisan Wartawan Sadli yang Dilaporkan Bupati Buteng, dan Kelumit Burai Perkara yang Memenjarakannya”

Wartawan Moh Sadli Saleh dilaporkan ke Polres Baubau oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah (Kabag Hukum Setda Buteng) Akhmad Sabir SH atas perintah Bupati Buteng Samahudin SE. Bupati Buteng Samahudin memberi kuasa kepada Akhmad Sabir selaku Kabag Hukum Setda Buteng untuk melaporkan Moh Sodli Saleh, dan saat ini Moh Sadli Saleh Terdakwa, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan di Kota Bau-Bau.

Tak berselang lama, Perkara ini menuai ragam tanggapan dari berbagai kalangan, baik pro maupun kontra atas langkah sang Bupati dalam menyikapi daya kritis Moh Sadli Saleh yang menjalankan aktivitas sebagai seorang Wartawan, memperkarakan tulisan Moh Sadli Saleh, yang tak lain adalah juga warga Buteng, yang masih memiliki daya kritis menyuarakan dugaan kejanggalan dalam proses pembangunan di Negeri berjuluk Negeri 1000 Goa tersebut.

Tulisan yang diharapkan menjadi bahan masukan, bahan introspeksi, agar dapat ditindaklanjuti pihak-pihak terkait yang berkompeten, untuk Buteng lebih baik, malah menjadi boomerang yang menghantam diri Moh Sadli Saleh.

Tulisan Moh Sodli Saleh yang diperkarakan:

“ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DI SULAP MENJADI SIMPANG EMPAT”

Wajah baru ibukota kabupaten buton tengah, simpang lima labungkari, dalam waktu dekat akan dijadikan monumen ikonik ibukota kabupaten Buton Tengah, namun proyek itu terlihat seperti didalam kisah balada pemain sulap, Rabu, 10 Juli 2019. Dalam perjalannya, proyek tersebut menghabiskan uang negara kurang lebih Rp 6miliar, olehnya itu, tidak heran jika orang nomor satu buton tengah, samahuddin, rela berlama lama dilokasi ini, bahkan dilokasi itu sempat dijadikan street office menyaksikan dari awal proses pembongkaran tebing-tebing di labungkari, kadang dari pagi sampai petang. Dirana simsalabim struktural, didalam KUA-PPAS, pada tahun 2018 lalu, kawasan simpang lima Labungkari anggarannya ditetapkan Rp 4miliar, namun dalam pelaksanaannya disulap somsalabim menjadi Rp. 6.8 miliar, Buton Tengah Hebat tinggal Abrakadabra langsung jadi. Bagaimana mungkin, anggaran sebesar itu yang memakan miliaran rupiah tidak melalui proeses perencanaan yang matang. Lihat saja pekerjaan di Desa, yang anggarannya tidak lebih dari Rp 200jt direncanakan dalam kurun waktu satu tahun, apalagi merencanakan wajah baru Ibukota Kabupaten yang membutuhkan kajian ahli, analisis planologi serta estimasi anggarannya. Lalu pertanyaannya, anggaran penambahan 2 miliar lebih itu menjadi Rp 6miliar sekian disulap lagi untuk apa? Dan mengapa jadinya hanya empat simpangan? Beginilah nasib Kabupaten Buton Tengah Pasca dimekarkan dan menghasilkan Bupati Definitif yang berlatar belakang kontraktor ternama. Sehingga segala kebijakan pembangunan Cuma membutuhkan Abrakadabra manajemen bisnis, seketika disulap langsung jadi meskipun birokrasi buton tengah mendapat WTP terbaik Se Sultra baru-baru ini. Namun demikian masyarakat saat ini belum begitu mengapresiasi pemerintah buton tengah dengan prestasinya dilini pengelolaan keuangan sebab keberhasilan dilini tersebut marak dijadikan topeng karena tidak terlepas dari Abrakadabra birokrasi dan sturktural elit, seketika disulap langsung jadi. Seperti sebuah istilah pepatah “ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang” Yang pasti, masyarakat saat ini membutuhkan kerja nyata pemerintah buton tengah yang adil, transparan terhadap masyarakat bukan sedikit-sedikit mengharapkan keikhlasan masyarakat guna keperluan penggusuran. Namun sayang disayangkan pemda buton tengah memberi kesan kepada masyarakat tidak mau berkorban padahal sesuai ketetapan UU, dalam istilah populernya suka gratisan. Pesan Penulis : Jadilah pemimpin yang tidak jago menyulap kebijakan melainkan jadilah pemimpin yang jago berkorban demi masyarakat. Sebab masyarakat tidak pandai berbicara ketika telah didusta akan tetapi masyarakat pandai menyimpan luka itu dilubuknya meski sebenarnya nurani mereka meradang”.
Menurut saksi Akhmad Sabir, Terdakwa meneruskan atau menyebarkan link (tulisan) tersebut melalui Facebook dan Whatsapp agar tulisan tersebut diketahui oleh masyarakat luas. Saksi Akhmad Sabir melihat dan membaca tulisan Terdakwa di Liputan Persada.com, lalu Saksi Akhmad Sabir langsung memberitahukannya kepada Saksi Samahudin selaku Bupati Buton Tengah, setelah saksi Samahudin membaca tulisan tersebut, saksi Samahudin merasa Instansi pemerintahan Kabupaten Buton Tengah telah dicemarkan nama baiknya dengan tulisan terdakwa tersebut, dikarenakan pengerjaan jalan Labungkari yang dikelola dan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton Tengah sudah sesuai dengan prosedur dan sesuai dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2018, kemudian saksi Samahudin memerintahkan saksi Akhmad Sabir untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Alhasil proses hukum pun berjalan, Moh Sadli Saleh didakwa, yakni pertama pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) atau kedua pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 45A ayat (2) berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1miliar.

Pasal 28 ayat (2) berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pasal 45 ayat (3) berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750juta.

Pasal 27 ayat (3) berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1miliar.

Dari salah satu sumber, unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan terhadap Moh Sodli Saleh, yakni, Unsur subyektif : kesalahan : dengan sengaja –

Unsur obyektif : melawan hukum : tanpa hak.

Perbuatan : mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya.

Obyek : informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Moh Sodli Saleh adalah seorang Wartawan, dengan banyak karya jurnalistik, berita yang ditulisnya pada Liputan Persada.com selama beberapa tahun terakhir, termasuk pula pada Durasi Times.com tempatnya bekerja sebelum akhirnya mendekam dalam jeruji besi.

Dia melakukan aktivitas jurnalistik, termasuk menulis yang berkaitan dengan pekerjaan simpang lima Labungkari tersebut demi kepentingan umum, yang merupakan fasilitas, sarana dan pra sarana umum, masyarakat Buteng. Perbuatan yang dilakukannya, menulis yang berkaitan dengan simpang lima Labungkari dilakukan bukan semata-mata untuk mempertahankan dan melindungi kepentingan hukumnya sendiri, melainkan juga untuk kepentingan hukum orang banyak/masyarakat umum.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

Bab I Ketentuan Umum poin 4 yang menyebutkan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

Pada Bab III Wartawan pasal 7 ayat (1) berbunyi “Wartawan bebas memilih organisasi Wartawan”, ayat (2) “Wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik”.

Pasal 8 berbunyi “dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan hukum”.

Menyangkut wadah, media, atau tempat tayang karya jurnalistiknya, Moh Sadli Saleh dilaporkan karena tulisannya yang tayang melalui website Liputan Persada.com. Diduga media siber ini belum terverivikasi oleh Dewan Pers, dan tidak tercatat pada daftar media Perusahaan Pers dalam pendataan yang dilakukan Dewan Pers.

Sesuai fungsi Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers Bab V Dewan Pers pasal 15 berbunyi “(1) dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. (2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.

Keterangan lainnya, dalam UU Pers Bab I Ketentuan Umum pasal 1 poin 1 menyebutkan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.

UU Pers Bab I Ketentuan Umum pasal 1 poin 2 menyebutkan “perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.”

UU Pers Bab I Ketentuan Umum pasal 1 poin 6 menyebutkan “pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.”

Bahwa selama ini aktivitas jurnalistik yang dijalankan Moh Sadli Saleh sebagai Wartawan, tak luput dari ruang lingkup Pers, Pers seperti yang termaktub dalam UU Pers Bab I Ketentuan Umum pasal 1 poin 1 tersebut diatas.

Adalah konteks yang berbeda, dan patut menjadi perhatian bersama, bila faktanya Liputan Persada.com tak memiliki badan hukum seperti yang diwajibkan UU Pers untuk sebuah Perusahaan Pers. Moh Sadli Saleh dalam hal ini seorang Wartawan yang menghasilkan karya jurnalistik, yang kemudian tayang melalui Liputan Persada.com.

Untuk asas keadilan bagi seluruh warga negara Republik Indonesia yang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum, seharusnya, jika Liputan Persada.com tak berbadan hukum, maka wajib bertanggungjawab, baik pimpinan/yang membuat website tersebut. Yang menerbitkan Id Card (Kartu Wartawan / Reporter) bagi Moh Sadli Saleh, yang memberi keleluasaan kepada Moh Sadli Saleh untuk menayangkan karya jurnalistiknya melalui Liputan Persada.com. Sebab disini Moh Sadli Saleh sebagai Wartawan yang secara teratur beraktivitas melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pada UU Pers Bab II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers,
Pasal 2 berbunyi “kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3 berbunyi “pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4 berbunyi “(1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum, Wartawan mempunyai hak tolak”.

Pasal 5 berbunyi “(1) pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) pers wajib melayani hak jawab. (3) pers wajib melayani hak koreksi”.

Pasal 6 berbunyi “pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut: a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. Menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pada UU Pers Bab I Ketentuan Umum poin 2 menyebutkan “Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Satu hal rancuh, dalam UU Pers tak ada dalam satu pasal klausul wajib karya jurnalistik seorang Wartawan tayang melalui media Perusahaan Pers, juga tak ada klausul wajib seorang Wartawan bekerja di Perusahaan Pers.

Dalam Perkara Moh Sadli Saleh, Moh Sadli Saleh seorang Wartawan, dalam ranah Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi yang juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain menyatakan bahwa setiap orang berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Banga tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial, yang sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengam dan penyimpangan lainnya.

UU Pers Bab I Ketentuan Umum pasal 1 poin 4, Bab III Wartawan pasal 7, pasal 8 adalah bentuk penegasan, bahwa Wartawan berdiri sendiri, independen, dengan Pers atau Perusahaan Pers sebagai wadah atau media dalam menayangkan karya jurnalistiknya.

Bila pun adanya Liputan Persada.com tidak dinaungi Perusahaan Pers seperti yang diatur dalam UU Pers, bagaimana dengan Pers yang diatur dalam UU Pers. Aktivitas jurnalistik yang selama ini dilakoni Moh Sadli Saleh adalah aktivitas Pers.

Semoga proses hukum yang dijalani Moh Sadli Saleh berjalan seadil-adilnya, jauh dari aroma busuk praktek konspirasi kekuasaan yang berupaya mengkrimimalisasi Wartawan, dan memasung Kemerdekaan Pers. Apalagi hendak menjadikan Wartawan tumpul daya kritisnya, atau ketakutan menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi, atau hendak memberi pilihan, dalam meninabobokan Wartawan dengan kemapanan.

Nasib Moh Sadli Saleh dalam proses hukum ini bergantung pada pembuktian dihadapan Majelis Hakim, keyakinan Majelis Hakim, apakah berujung pada bebasnya Moh Sadli Saleh dari jerat Pidana, atau ruang dan waktunya akan berlanjut dihabiskan dalam jeruji besi penjara.

SELAMAT HARI PERS NASIONAL 2020

Catatan LM. Irfan Mihzan

Bau-Bau, Minggu 9/2/’20

“(Fiat justitia ruat caelum) Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”

Komentar