Jakarta
“Usulan Gubernur diverifikasi lebih lanjut oleh Kemendagri, sebelum dibahas dan diputuskan dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA), yang dipimpin langsung oleh Presiden, dan terdiri dari Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kapolri dan Kepala Badan Intelijen Negara. Tim inilah yang mendalami dan membahas siapa dan bagaimana rekam jejak setiap calon penjabat sebelum akhirnya diputuskan”.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Kemendagri berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menjelaskan alasan belum terpilihnya usulan Pemerintah Provinsi sebagai Penjabat Bupati/Walikota. Selain itu, lebih jauh dijelaskan pula aturan, mekanisme dan pertimbangan pemerintah pusat dalam memutuskan Penjabat kepala daerah.
Kemendagri menghargai usulan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, yang telah disampaikan sebagai bahan pertimbangan, sebelum diputuskan oleh Pemerintah.
Benni berharap Gubernur memahami aturan dan mekanisme yang berlaku, bahwa usulan gubernur merupakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Penjabat kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 131/2388/OTDA tangggal 4 April 2022 tentang Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah.
Usulan yang disampaikan itu diverifikasi lebih lanjut oleh Kemendagri sebelum dibahas dan diputuskan dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA), yang dipimpin langsung oleh Presiden, dan terdiri dari Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kapolri dan Kepala Badan Intelijen Negara. Tim inilah yang mendalami dan membahas siapa dan bagaimana rekam jejak setiap calon penjabat sebelum akhirnya diputuskan.
“Jadi, tidak diputuskan sendiri oleh Pak Mendagri. Mendagri tidak menetapkan karena ada tim penilai akhir,” jelas Benni.
Untuk itu, Kemendagri menyayangkan jika ada gubernur yang tak melantik penjabat bupati/wali kota. Kalaupun nantinya gubernur tetap tidak mau melantik, Pemerintah pada kesempatan pertama akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan daerah. (Sumber: Kapuspen Kemendagri)
[Red]
Baca juga ⬇️
Komentar