Buton Selatan
Setelah Senin 4 Maret 2024 dilaporkan terkait Tindak Pidana Pemilu, oleh DPC Partai Hanura Kabupaten Buton Selatan, atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 549 : “Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan PSU di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 Juta”.
Terkini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan (KPU Busel), dilaporkan terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu, oleh warga Busel, didampingi Advokat Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) Kota Baubau, Lukman SH MPd, La Syahrir Haruna SH, dan La Ode Muhammad Sadar SH. Laporan dilayangkan Rabu 6 Maret 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU Busel diduga melanggar Pasal 372 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi : “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : pemilih yang tidak memiliki kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”;
Vide Pasal 80 ayat 2 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang berbunyi : “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : Pemilih yang tidak memiliki KTP-El atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”.
Geradin Baubau menguraikan kronologis kejadian, sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Batu Atas, pada tahapan pemungutan suara tanggal 14 Febuari 2024, serta keterangan dari Pengawas TPS 001 Desa Wacuala, bahwa DPT TPS 001 Desa Wacuala atas nama La Anto terdiri dari dua nama yaitu La Anto dengan NIK 7404210107880017 terdaftar di DPT nomor 64, dan La Anto dengan NIK 7404210107810019 terdaftar di DPT nomor 65.
Sedangkan saudara Anton yang melakukan pencoblosan di TPS 001 Desa Wacuala, adalah orang yang tidak terdaftar dalam DPT di TPS 001 Desa Wacuala, dengan Nomor KTP 7301090608850001. Yang bersangkutan mengambil formulir model C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama La Anto, dengan nomor NIK 7404210107880017;
Bahwa pemilih yang memiliki KTP El atas nama Anton, dengan NIK 730109068850001, beralamat di Dusun Liaganda, Desa Pulo Madu, Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa yang bersangkutan membenarkan, bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah memilih/mencoblos 5 (lima) jenis kertas suara PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, di TPS 001 Desa Wacuala.
Bahwa sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan suara dan Perhitungan dalam Pemilu pada pasal 42 ayat (2) huruf d berbunyi : “keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang meliputi pemilih yang tidak memiliki KTP-El atau Suket, dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”;
Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan dalam pemilihan umum pada pasal 24 ayat (1) huruf a Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: pemilik KTP-El yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan;
Bahwa atas nama Anton dengan NIK 7301090608850001 beralamat di Dusun Liaganda, Desa Pulo Madu, Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang bersangkutan pada tanggal 14 Februari 2024 telah memilih/mencoblos 5 (lima) jenis kertas suara PPWP,DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, di TPS 001 Desa Wacuala, dengan membawa formulir Model C. PEMBERITAHUAN –KPU adalah atas nama La Anto, dengan NIK 7404210107880017, membawa KK (kartu keluarga), dengan nomor 741504184230003, yang nama atau identitas yang bersangkutan tidak terdaftar dalam KK tersebut.
Dengan demikian, atas nama saudara Anton, yang memilih/mencobos di TPS 001 Desa Wacuala, bukan dalam kedudukannya sebagai pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK.
Bahwa oleh karena saudara Anton tidak terdaftar, sebagai pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK, maka sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum yang berbunyi : “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : pemilih yang tidak memiliki kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”;
Vide Pasal 80 ayat 2 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang berbunyi : “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : Pemilih yang tidak memiliki KTP-El atau Suket dan, tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”;
Bahwa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan, sebagaimana diuraikan diatas Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Batu Atas pada tanggal, 21 Februari 2024, mengeluarkan surat Nomor:105/PM.01.02/K.SG-03.04/02/2024. Dengan Perihal Rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batual Atas, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilih PPWP, DPD RI, dan DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten pada TPS 001 Desa Wacuala;
Bahwa sebagaimana dimaksud pada poin 5 (lima) Bawaslu Kabupaten Buton Selatan kemudian mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 67/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 tanggal 22 Februari 2022 Perihal Penerusan Surat Panwaslu Kecamatan Batu Atas Tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala, kepada Para Teradu;
Bahwa dengan adanya Rekomendasi terkait Pemungutan Suara Ulang tersebut, ternyata Para Teradu tidak melaksanakan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada poin 5 (lima) dan poin 6 (enam).
Bahwa atas tindakan Para Teradu yang tidak melaksanakan Rekomendasi Panwascam Batu Atas Nomor: 105/PM.01.02/K.SG-03.04/02/2024 Perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) jo Rekomendasi Bawaslu Buton Selatan Nomor: 67/PM.02.02/K.SG-03/02/2024, Perihal Penerusan Surat Panwaslu Kecamatan Batu Atas tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala ;
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, justru Para Teradu mengeluarkan surat Nomor: 136/PY.01.1-SD/7415/4/2024 Perihal penyampaian tindak lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, pada pokoknya Para Teradu tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Wacuala, dan atau Surat Rekomendasi Panwascam Batu Atas Jo Bawaslu Kabupaten Buton Selatan tersebut, ini jelas-jelas merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait Pemilu;
“Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” tegas Lukman, didampingi rekannya.
Dalam laporan, Geradin Baubau menyertakan alat bukti antara lain :
Surat Rekomendasi Nomor: 105/PM.01.02/K.SG-03.04/02/2024 Perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Panwascam Kecamatan Batu Atas ke PPK Kecamatan Batu Atas pada Tanggal 21 Februari 2024.
Surat Rekomendasi Bawaslu Buton Selatan Nomor:67/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 Perihal Penerusan Surat Panwaslu Kecamatan Batu Atas tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas ;
Surat KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor: 136/PY.01.1-SD/7415/4/2024 Perihal penyampaian tindak lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, foto copy KTP- El atas nama La Anto, yang mencoblos di TPS 001 Desa Wacuala, Kecamatan Batuatas.
Kasamea.com masih berupaya meminta tanggapan Ketua KPU Busel, juga pihak DKPP. (Redaksi)
Baca juga :
Komentar