Viral Pelaku Tabrakan Dengan Korban Meninggal Dunia Divonis 4 Bulan, Jaksa: Sudah Sesuai

BAU-BAU

Kasus tabrakan yang menewaskan seorang siswi DK Mei 2019 lalu seketika menjadi viral di media sosial, dan menuai polemik. Orang tua korban merasa tidak adil atas hukuman 4 bulan kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bau-Bau kepada Terdakwa.

Pasca pembacaan putusan, Senin (19/8), Wa Sahiba, Ibu korban langsung menangis tersedu. Perempuan paruh baya warga Kelurahan Tanganapada ini histeris, hingga duduk melantai didepan ruang sidang.

“Dimana keadilan di Kota Bau-Bau ini, begitu gampangnya menghilangkan nyawa anakku dan hanya dibayar 4 bulan kurungan penjara,” teriaknya, tak henti menangis.

Wa Sahiba menyebutkan, ternyata nilai seorang Ibu tak lagi berharga. Membesarkan anak selama 18 Tahun, ditambah 9 bulan dalam kandungan, lalu ditabrak. Dan pelaku hanya divonis 4 bulan kurungan penjara.

Dalam ketidakberdayaan, dia menyapa Pengacara Terdakwa, dan mengucapkan selamat atas rendahnya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut. “Kamu menang, dan telah membela yang lalai bawa mobil. Bagus,” sentilnya.

Wa Sahiba berharap, hukum dapat bediri tegak di Kota Bau-Bau. Dan apa yang menimpanya, tidak terjadi pada orang lain.

Saat dikonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Bau-Bau mengatakan, semua sudah sesuai Putusan Majelis Hakim.

“Yang meringankan ini sebenarnya adalah surat perjanjian damai yang telah ditandatangani pihak Terdakwa dan keluarga korban. Apalagi sudah diberi santunan, dan Terdakwa Tidak sengaja menabrak korban,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bau-Bau M Fadli.

Dan juga M Fadli memastikan, saat sidang pembacaan Tuntutan, pihak keluarga korban juga tidak keberatan.

Ayah korban mengungkap fakta tentang surat perjanjian damai. Menurutnya, dirinya bersama keluarga merasa tertipu dengan isi surat perjanjian damai tersebut.

“Dari pihak mereka yang pulang pergi untuk miminta damai tersebut. Setelah kita menolak dua kali, ketiga kalinya mereka berdalih, bahwa uang itu adalah uang kedukaan, bukan uang damai. Sehingga kami menandatanganinya, dengan ketentuan lain dalam surat itu, ialah proses hukum akan diberikan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, atau dalam kata lain hukum tetap berjalan,” katanya.

Pengakuan kakak korban, Rizal (21), sejak awal jalannya Persidangan, pihaknya tak diberi ruang untuk berbicara.

“Kami Tak punya daya apa-apa, kami buta hukum. Kemudian untuk menyewa seorang pengacara kami bukan orang berada, seperti terdakwa yang katanya adalah Kepala Bidang di RSUD Bau-Bau,” jelasnya.

[RIDWAN – editor LAMIM]

Komentar