Waow… KPK Temukan 220 Aset Dikuasai Mantan Pejabat, Pejabat Merugikan Negara

JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan 220 aset bergerak dan tidak bergerak diduga dikuasai mantan Pejabat, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Muna dengan cara melawan hukum. Penguasaan aset bernilai miliaran rupiah tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Aset yang dikuasai para Abdi Negara tersebut diantaranya 90 unit rumah dinas, dan 130 unit kendaraan dinas roda empat, roda dua.

Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah VIII Sultra Edi Suryanto memastikan, KPK RI melalui Tim Korsupgah bersama Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, akan menindaklanjuti temuan penguasaan aset dengan melakukan langkah hukum (litigasi, non litigasi), guna penyelamatan aset Negara, dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Muna. Saat ini kata Edi Suryanto, pihaknya masih memberikan toleransi selama dua pekan, untuk pengembalian, penertiban aset dimaksud.

Ia menegaskan, bila dalam dua pekan tidak tuntas pengembalian, penertiban aset tersebut, maka akan diproses secara hukum, litigasi melalui Pengadilan.

“Wajib dikembalikan, karena bisa dipidana,” tegasnya.

Kata Edi Suryanto, selama beberapa hari bertugas di Muna, Timnya meninjau langsung beberapa aset yang hingga kini masih dikuasai mantan Bupati Muna, anggota DPRD Muna, juga Pejabat PNS aktif.

Edi Suryanto menjelaskan, penertiban aset adalah salahsatu upaya pencegahan korupsi. Aset yang dibiarkan dikuasai pihak lain, sangat mungkin terkait dengan lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan, oknum Pejabat/ASN mendapatkan sesuatu hingga aset tersebut dikuasai pihak ketiga.

“Itu sebabnya perlu dilakukan penertiban.
Karena bisa dikatakan, sebuah tindak pidana menyerahkan aset Pemerintah untuk dikuasai pihak swasta atau perorangan, sementara oknum Pejabat/ASN aktif yang berwenang, menerima sesuatu atau mendapat keuntungan pribadi,” urainya dalam pesan elektronik, Sabtu (21/9).

[RED]

Komentar