Waow… Pilkades di Buton 2018 Tidak Sah

Kendari

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Kamis 21-02-2019 menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor: 32/Pdt.G/2018/PTUN.Kdi, dengan agenda mendengarkan Putusan Akhir atas gugatan tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Buton tahun 2018.
Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan para Penggugat yang tertuang empat poin dalam amar Putusan Akhir.

Pertama, mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

Kedua, menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Bupati Buton Nomor 225 tahun 2018 tentang penetapan waktu pelaksanaan dan Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak diwilayah Kabupaten Buton tahun 2018 tertanggal 11 Mei 2018;

Ketiga, memerintahkan kepada Tergugat (Bupati Buton) untuk mencabut SK Bupati Buton Nomor 225 tahun 2018;

Keempat, membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Penggugat (para Kepala Desa di Kabupaten Buton) yang diwakili Kuasa Hukum Muhammad Taufan Achmad SH sangat mengapresiasi putusan PTUN Kendari. Menurutnya, putusan ini sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Taufan mengatakan, pertimbangan Majelis Hakim salah satunya adalah, tidak adanya surat pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada para Kepala Desa bahwa, enam bulan sebelum masa berakhir Jabatan sebagai Kepala Desa. Selain itu pula, tidak ada tindakan Tergugat untuk menginventarisasi Desa mana saja yang dapat mengikuti Pilkades serentak.

Berdasarkan fakta tersebutlah kata Taufan, kemudian Majelis Hakim mengabulkan gugatan kliennya (enam Kepala Desa), sesuai SK Bupati Buton Nomor 225 tahun 2018 tentang penetapan waktu pelaksanaan dan Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di wilayah Kabupaten Buton tahun 2018 bertanggal 11 Mei 2018.

Khusus Dalam Lampiran II :

  1. Kecamatan Pasarwajo, Desa Kancinaa Nomor Urut 2;
  2. Kecamatan Pasarwajo, Desa Kondowa Nomor Urut 3;
  3. Kecamatan Lasalimu Selatan, Desa Megah Bahari Nomor urut 30;
  4. Kecamatan Wolowa, Desa Matawia Nomor Urut 44;
  5. Kecamatan Wolowa, Desa Wolowa Nomor Urut 46;
  6. Kecamatan Wolowa, Desa Suka Maju Nomor Urut 47.

SK tersebut diatas adalah merupakan Obyek sengketa dalam Perkara ini, yang dibatalkan oleh PTUN Kendari.

“Kami Kuasa Hukum Penggugat semakin yakin dan kukuh, bahwa nyata produk SK yang dikeluarkan Bupati Buton terkait Pilkades serentak tahun 2018 cacat hukum administrasi,” tegas Taufan.

Majelis Hakim kala itu, Ketua Nur Akti SH MH, anggota
Lutfi SH, anggota
Nidaul K SHi SH mkn.

~ Vonizz report ~

Komentar