Waw, Penegasan Kajati Sultra Soal Kasus Dugaan Korupsi Bandara Busel dan Pemerasan “Oknum Kejari Buton”

Baubau

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr Patris Yusrian Jaya SH MH menegaskan bahwa Kejaksaan tetap akan menuntaskan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bandara Busel (Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020).

Kata Kajati, melalui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton, kasus tersebeut masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.

“Kalau ada kendala, kami di kejaksaan tinggi siap memfasilitasi, untuk mengatasi kendala-kendala itu,” tegasnya, dikonfirmasi usai acara ramah tamah kunjungan kerja Kajati Sultra, di rumah jabatan Wali Kota Baubau, Rabu (14/6/23) malam.

Iapun meminta Kajari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, agar menangani kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar (Total lost) tersebut, secara profesional. Demikian pula kasus rasuah lainnya, dituntaskan bila cukup alat bukti, dan sebaliknya, dihentikan bila tidak cukup alat bukti.

Publik mengamati, sekaligus menanti penetapan Tersangka kasus dugaan maling uang rakyat di Busel. Komitmen Kejati Sultra pun teruji dalam penegakkan hukum, pemberantasan korupsi, yang diduga melibatkan para pejabat penikmat fasilitas yang dibiayai uang rakyat tersebut.

Kajati juga membeberkan, bahwa perkara tersebut sedang dijadwalkan untuk dilakukan gelar perkara, dan dalam gelar tersebutlah penentuan secara obyektif perkara tersebut.

“Semua kemungkinan kita liat dari hasil penyidikan, dan pendapat dari penyidik. Kami tidak pernah mengintervensi pekerjaan penyidik, sehingga apapun hasil penyidikan dan apapun yang diusulkan mereka, sepanjang itu dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, dan untuk pembuktian, kenapa tidak dilakukan,” tegasnya.

Dikasus lain, Kajati mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan Tim JAM-Was Kejagung, terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oknum Kejari Buton. Kasus ini disebut-sebut telah dilaporkan mantan Bupati Busel La Ode Arusani dan Pj Bupati Busel La Ode Budiman ke Kejagung.

“Apabila nanti sudah selesai pemeriksaan, tentu kami umumkan ke media. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, itu adalah merupakan suatu hal yang berbeda substansinya, dengan penanganan perkara korupsi yang dilakukan (Kejari Buton, red),” urainya.

Pada prinsipnya, lanjut Kajati, tindakan-tindakan penanganan perkara Tipikor, melalui mekanisme pidana khusus, adalah tindakan terakhir, atau optimum remidium. Kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah, berkewajiban untuk memastikan, bahwa seluruh program-program Pemda di wilayah itu, dapat berjalan dengan lancar, sesuai prosedur dan sesuai aturan.

“Dan itu kami lakukan melalui fungsi Datun, maupun fungsi Intel,” sambungnya.

Kajati lantas memastikan semua pihak terkait pelaporan dugaan pemerasan dimaksud, sudah diperiksa, dan Kejaksaan akan obyektif. (Redaksi)

Berita terkait dapat anda baca melalui Kasamea.com.










Komentar