Wow…. Ternyata Begini Penangkapan Gubernur Sulsel Hingga Ditetapkan Tersangka

Nurdin Abdullah

Kasamea.com Jakarta

Cukup mencengangkan publik, ketika Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) dikabarkan telah ditangkap, hingga akhirnya mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). NA pun ditetapkan Tersangka bersama dua Tersangka lainnya, ER dan AS, oleh Lembaga anti rasuah.

Minggu (28/2/21) dinihari, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengumumkan secara resmi Status yang kini disandang sang Professor, dengan menguraikan delik tindak pidana korupsi (Tipikor) serta kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan mantan Bupati Bantaeng berprestasi itu.

Firli menyebutkan, NA diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah dan janji, dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau para pihak yang mewakilinya, terkait dengan pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun 2020-2021.

Firli memastikan, KPK RI menjalankan seluruh poses sesuai ketentuan, Undang-Undang, dan menyampaikan (Perkara) setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi, pengumpulan barang bukti dan juga pemeriksaan para pihak yang diduga sebagai Tersangka.

“Kami betul-betul prihatin dengan kejadian korupsi ini, karena korupsi adalah kejahatan yang menjadi perhatian kita semua, karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi korupsi juga merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan merampas hak-hak rakyat termasuk hak  kita semua. Apalagi dimasa sekarang kita  prihatin karena kita sama-sama masih menghadapi pandemi covid 19,” demikian Firli mengawali konferensi pers OTT yang dilakukan KPK RI di Kota Makassar.

Uraian KPK RI :

Tim KPK RI telah mengamankan enam orang pada hari Jumat (26/2/21) kurang lebih Pukul 23.00 WIB, sampai dinihari, ditiga tempat yang berbeda, di daerah Sulsel. Pertama, di rumah dinas saudara IR di kawasan Hartasening Jalan Poros Bulukumba, dan rumah jabatan (Rujab)  Gubernur Sulsel, sebagai berikut: AS profesi kontraktor, NY sopir AS, SD ajudan NA, ER Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, IF sopir keluarga IR, NA Gubernur Sulsel.

Adapun kronologis tangkap tangan, pada hari Jumat (26/2/21) tim KPK RI menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang diberikan oleh AS kepada NA, melalui perantara saudara IR yang merupakan representatif dan sekaligus juga sebagai orang kepercayaan NA. Pada Pukul 20.24 WIB, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada saudara ER yang menunggu. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik IR, sedangkan saudara AS dan ER bersama-sama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasanuddin Makassar.

Dalam perjalanan tersebut AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infra struktur di Kabupaten Sinjay Sulsel Tahun Anggaran 2021 kepada ER. Sekitar Pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil kopor yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dan selanjutnya dipindahkan ke bagasi mobil milik ER.

Pada Pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba, sedangkan sekitar Pukul 00 Wita, ER beserta uang dalam kopor sejumlah sekitar Rp 2Miliyar turut disita dari rumah dinasnya. Pada sekitar Pukul 02.00 Wita, saudara NA juga ikut diamankan oleh KPK RI dari rujab Gubernur Sulsel.

Setelah pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, sebagai berikut:

AS Direktur PT APD telah lama kenal baik dengan NA, yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infra struktur di Sulsel Tahun 2021. AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di salah satu Daerah di Sulsel, diantaranya peningkatan jalan ruas palampamonte bontonompangan di Kabupaten Sinjay, Bulukumba DAK tahun 2019 Rp 28,9 Miliyar. Berikutnya pembangunan jalan ruas palampamonte bontonampangan tahun 2020 Rp 15,7 Miliyar. Pembangunan ruas jalan palampamonte bontompangan satu paket APBD Sulsel dengan nilai Rp 19Miliyar. Berikutnya pembangunan jalan perindustrian dan kawasan wisata Bira Sulsel tahun 2020 dengan nilai proyek Rp 20,8 Miliyar.

Selanjutnya, pekerjaan yang dikerjakan AS adalah rehabilitasi jalan parkiran I dan pembangunan jalan parkiran II kawasan wisata Bira anggaran bantuan keuangan Sulsel tahun 2020 kepada Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1Miliyar.

Sejak bulan Februari 2021 telah ada komunikasi aktif antara AS dengan IR sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang dinginkannya ditahun 2021. Dalam beberapa komunikasi, diduga atau melewati untuk bantuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan AS.

Pada sekitar awal Februari 2021, ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan YF dan AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan kawasan wisata Bira, NA menyampaikan kepada AS bahwa kelanjutan pekerjaan kawasan wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS, yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen detail engineering design yang akan dilelang pada APBD tahun 2022. Disamping itu, pada akhir 2021 ketika ER bertemu dengan NA, disampaikan bahwa nanti proyek yang dikerjakan oleh AS di Bulukumba tidak diberikan kepada pihak lain, saat itu NA mengatakan, yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS.

AS selanjutnya, pada tanggal 6 Februari 2021, diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2Miliyar kepada NA melalui IR. Selain itu NA juga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya, sebagai berikut:

Pada akhir 2020 NA menerima uang Rp 200juta, kemudian pertengahan Februari 2021 NA melalui SP menerima uang RP 1Miliyar. Selanjutnya pada awal Februari 2021, NA melalui SP menerima uang sebesar Rp 2,2 Miliyar.

Berdasarkan keterangan para Saksi dan alat bukti yang cukup maka KPK RI berkeyakinan bahwa Tersangka dalam Perkara ini sebanyak tiga orang. Sebagai penerima yaitu NA dan ER, sedangkan sebagai pemberi adalah AS. Adapun para Tersangka tersebut disangkakan, NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dalam memberantas korupsi kita tetap berkomitmen, dan kita tidak pernah akan habis tenaga, pikiran, dalam rangka pemberantasan korupsi. Kami juga sangat berharap kepada seluruh masyarakat apabila menemukan ada dugaan korupsi, beritahu KPK. KPK sampai hari ini tetap mengapresiasi partisipasi masyarakat, dan KPK mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media, seluruh rakyat Indonesia dimanapun berada, yang telah membantu pemberantasan korupsi. Dan kami tetap berharap dukungan seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan NKRI Bebas Korupsi,” tegas Firli.

(Sumber: BREAKING NEWS PikiranRakyatCom)

[Red]

Komentar