Ombudsman Periksa Dugaan Maladministrasi, BPKAD Klaim Aset Pemkot Baubau

Baubau

Ombudsman RI Perwakilan Sultra tengah memeriksa aparatur Pemkot Baubau, atas dugaan maladministrasi yang dilaporkan PT Sarfendy Mekar Property. Perusahaan pengembang perumahan ini tidak mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimohonkannya kepada Pemkot Baubau, dan selama dua bulan tak kunjung mendapatkan kejelasan.

PT Sarfendy Mekar Property memiliki  tanah di Kelurahan Sulaa, yang sertifikatnya diterbitkan BPN tahun 2024, setelah melalui proses verifikasi yang ketat oleh Lurah dan BPN Baubau. Sementara Pemkot Baubau mengklaim kepemilikan tanah dimaksud sebagai aset Pemkot Baubau, yang pengadaannya melalui bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah tahun anggaran (TA) 2016, dilengkapi bukti dokumen perolehan yang didalamnya juga ada peta obyek yang diterbitkan oleh BPN Baubau.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Baubau, Siti Munawar, melalui Kepala Bidang Aset, Asrin, menjelaskan, bahwa pihaknya menjalankan fungsi pengelolaan aset, antara lain mencatatkan seluruh aset yang diadakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ke dalam buku besar aset Pemkot Baubau.

“Aset diadakan oleh OPD, setelah itu mereka catat dibuku aset mereka. Kami mencatatnya untuk menyusun laporan keuangan daerah. Sehingga aset aset yang ada di OPD harus kami rekon, kami data, semua dibalancing dengan pengeluaran keuangan daerah,” jelasnya, mengawali wawancara.

Tentang pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman Sultra, Asrin mengatakan, dirinya menjelaskan kepada Tim Pemeriksa bahwa obyek tanah dimaksud adalah tanah pengadaan Tapem Sekretariat Daerah TA 2016. Yang kemudian direkon, dicatat dalam data aset Pemkot Baubau.

Pengelolaan tanah dimaksud ada pada Sekretariat Daerah. Pengelolaan meliputi merencanakan, mengadakan, memanfaatkan, menggunakan, sesuai fungsi OPD. Sedangkan pihaknya, kata Asrin, hanya mencatat, karena akan berhadapan dengan pemeriksa.

“Kami harus melakukan balancing neraca pemerintah daerah. Uang daerah keluar dari perbendaharaan misalnya 1 miliar satu tahun, 1 miliar ini jadi belanja barang jasa berapa, jadi belanja modal berapa,” jelasnya lagi.

Asrin melanjutkan, setelah mendapatkan kronologis yang dibacakan ketua tim pemeriksa Ombudsman Sultra, pihaknya diberikan waktu untuk menanggapi/memberikan keterangan.

“Kami tidak masuk dalam substansi laporan PT Sarfendy Mekar Property, kami hanya menyatakan bahwa itu aset pemerintah kota Baubau. Kalau dalam perjalanannya mereka juga punya sertifikat, itu kan persoalan lain. Ada ranahnya, urusan lain,” lanjutnya.

Asrin lantas membeberkan, awal Maret 2025 pihak PT Sarfendy Mekar Property datang mempertanyakan adanya plang aset Pemkot Baubau ditanah yang mereka klaim telah memiliki sertifikatnya. Asrin pun menyampaikan bahwa tanah dimaksud tercatat pada Sekretariat Daerah pengadaan tanah Pemkot Baubau tahun 2016.

“Ada bukti dokumen perolehan yang didalamnya juga ada peta obyek yang diterbitkan BPN,” tegasnya.

Lebih jauh Asrin menuturkan, saat pihaknya turun langsung, di lokasi tanah dimaksud sudah dilakukan clearing. Beberapa plang aset tanah Pemkot Baubau sudah dicabut.

“Kalau kami biarkan kami salah juga. Sehingga kami membuat sürat ke beberapa OPD pengampu perizinan, ditandatangani Plh Sekda. Intinya mengingatkan agar OPD mempertimbangkan kepemilikan tanah yang tercatat sebagai aset Pemkot Baubau,” tuturnya.

Setelah itu, menurut Asrin, pihaknya bersurat ke BPN Baubau agar mereview sertifikat yang mereka terbitkan atas tanah dimaksud. Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan balasan dari BPN Baubau.

“Jadi substansinya, itu aset Pemkot Baubau, bagaimana Pemkot mendapatkannya. Dan sebaliknya juga, bagaimana mereka mendapatkan tanah itu,” tambahnya.

Asrin menambahkan penjelasan tentang alur pencatatan aset Pemkot Baubau. Setelah diperoleh, bisa dari belanja daerah, bisa dari hibah, bisa pemberian, bisa pula tukar guling, atau hadiah.

Setelah perolehan, Pemkot Baubau melalui OPD, mencatat dibuku aset OPD. Selanjutnya dicatat dalam buku besar Bidang Aset (BPKAD Baubau). Kemudian disingkronkan dengan laporan keuangan daerah setiap tahun.

“Ada proses rekon perolehan aset setiap OPD, mana bukti kontrak dan seterusnya. Untuk teknis pengadaanmya di OPD masing-masing,” jelasnya.

Asrin membenarkan bahwa tanah dimaksud belum disertifikatkan oleh Pemkot Baubau. Saat ini pengsertifikatan aset tanah Pemkot Baubau dilakukan melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan), yang sebelumnya dilakukan oleh bagian Tapem Sekretariat Daerah.

“Kalau mau duduk bersama ajak pihak perusahaan dimana mereka beli itu tanah, pihak OPD juga dimana dibeli itu tanah. Dudukkan mereka dalam satu forum, kan begitu selesaimi, jelas siapa yang jual tanah dobel,” sambungnya.

Berita terkait:

https://www.kasamea.com/ombudsman-periksa-dugaan-maladministrasi-di-baubau-pelapor-beberkan-hal-mengejutkan/

(Redaksi)