Biaya Pemulasaraan Jenazah di RSUD Baubau Rp19,5 Juta?

Kasamea.com, Baubau

Tentu hal mengejutkan mendapat informasi biaya pemulasaraan jenazah di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau mencapai belasan apalagi puluhan juta rupiah. Terlebih bila biaya tersebut tanpa payung hukum, diduga sebagai pungutan liar (pungli).

Seorang warga Kota Baubau membeberkan kepada Kasamea.com, bahwa belum lama ini kerabatnya membayar Rp19.500.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah keluarganya.

Pemuda ini mengisahkan, Almarhum meninggal dunia di Kabupaten Buton (Almarhum bukan pasien terkonfirmasi positif covid-19). Jenazah Almarhum hendak dipulangkan ke Pulau Jawa. Dari Buton, jenazah Almarhum diantar ke RSUD Baubau, dan ditangani di unit ruang jenazah.

Lantas, awalnya keluarga Almarhum dimintai biaya diatas Rp20 juta, untuk biaya keseluruhan proses pemulasaraan jenazah Almarhum. Namun setelah negosiasi, biaya yang dibayarkan pihak keluarga sebanyak Rp19.500.000, dengan rincian: -Peti jenazah Rp7,5 juta, -Formalin II tetes Rp6 juta, mengkafani dan memandikan jenazah Rp3,5 juta, -Pemakaian fasilitas pemulasaraan jenazah Rp1,5 juta, -Tindakan pemberian formalin Rp1 juta.

Keseluruhan biaya dibayarkan via transfer ke nomor rekening pribadi yang diduga oknum pegawai unit ruang jenazah RSUD Baubau inisial MA, pada tanggal 13 Juli 2021 pukul 22:46:54.

Atas informasi yang diperoleh Kasamea.com dari masyarakat ini, Kasamea.com telah berupaya untuk mengkonfirmasi lebih mendalam tentang kebenarannya, terkait standar operasional prosedur (SOP), juga payung hukum biaya pemulasaraan jenazah, kepada pihak RSUD Baubau. Melalui Humas, salah seorang Kepala Bidang, termasuk Direktur RSUD Baubau. Namun, ketiganya belum memberikan tanggapan substantif secara resmi.

Kejadian ini masih mengundang tanya, apakah memang sebegitunya biaya pemulasaraan jenazah di Kota Baubau?, atau ada klasifikasi atau kategori khusus untuk penentuan biayanya?. Atau justru ada bisnis terselubung dibalik pemulasaraan jenazah dengan menggunakan fasilitas milik pemerintah?.  Dan berbagai pertanyaan lainnya.

[Red]

Komentar