Adnan SH MH
Buton Selatan
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) belum mendapatkan informasi langsung dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atas perkara gugatan seorang mantan Calon Kepala Desa di negeri Beradat.
“Kita tunggu surat panggilan dulu dari PTUN,” singkat tanggapan Kabag Hukum Setda Busel, Samrizal Sariman SH, saat dikonfirmasi tentang adanya gugatan Gusman SKM MSi, mantan Cakades nomor urut 2 dalam penyelenggaraan Pilkades Lapandewa Jaya, Kecamatan Lapandewa, Busel, periode tahun 2021-2027.
Melalui Kuasa Hukumnya, Adnan SH MH, Gusman menggugat Bupati Busel di PTUN Kendari. Gugatan tersebut diajukan melalui Ecourt, Jumat (1/4/22).
“Gugatan kami ajukan siang tadi melalui ecourt, makanya belum mendapatkan nomor perkara. Insyaallah Senin sudah ada nomor perkaranya,” kata Adnan.
Adnan menuturkan, kliennya mengajukan gugatan karena berkenaan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Busel nomor 587 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Lapandewa Jaya periode tahun 2021-2027 atas nama Amas SH, yang dinilai cacat hukum. Sehingga harus dibatalkan atau dinyatakan batal.
“SK No 587 itu kami nilai cacat hukum dan harus dibatalkan. Karena penerbitannya didasarkan pada proses pemungutan suara Cakades yang tidak sah,” jelasnya.
Menurut Adnan, tidak sahnya pemungutan suara Pilkades Lapandewa Jaya, karena surat suara yang digunakan tidak sah. Sebab gelar akademik kliennya, yang seharusnya “Gusman, SKM,. MSi”, namun pada surat suara ditulis “Gusman, SH., MSi”.
“Gelar akademik SKM dan SH itu merupakan dua gelar yang berbeda. Seharusnya sebelum dilakukan pemungutan suara, terlebih dahulu dilakukan perbaikan gelar akademik. Tapi ini tidak, Panitia Pemilihan tetap melanjutkan pemungutan suara. Meskipun klien kami telah keberatan dan meminta agar dilakukan perbaikan gelar,” urainya.
Sesuai ketentuan Pasal 33 Ayat (1) Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa berbunyi: Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 2, dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat. Interpretasi Nama Calon tersebut juga mencakupi penulisan Gelar Akademik yang harus benar, sesuai dengan gelar akademik yang dimiliki.
Ditambahkan Adnan, kliennya tidak memiliki gelar akademik Sarjana Hukum (SH), dengan demikian maka nama “Gusman, S.H., M.Si” pada surat suara, tidak dapat dianggap sebagai kliennya. Sebab bila diakui sebagai kliennya, maka sama halnya gelar SH tersebut juga diakui sebagai gelar kliennya. Tentunya hal itu sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 Ayat 7 UU tentang Pendidikan Tinggi berbunyi: perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi dan atau gelar profesi.
Lebih lanjut Ketua Posbakumadin Baubau ini mengungkapkan, sebelum mengajukan gugatan pihaknya telah melakukan upaya administratif berupa keberatan kepada Bupati Buton Selatan pada tanggal 20 Januari 2022 atas diterbitkannya SK Nomor 587. Namun Bupati Buton Selatan melalui surat jawabannya pada tanggal 31 Januari 2022, menolak keberatan kliennya. [Red]
Komentar