Baubau
Tiga kandidat direktur perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Semerbak Molagina (TSM), dan tiga kandidat direktur Perumda Polima, unjuk mumpuni dihadapan Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK), dalam sesi presentasi makalah dan wawancara, di meeting room kantor Walikota Baubau, Minggu 14 Desember 2025.
Mumpuni dalam KBBI berarti kemampuan dalam melaksanakan tugas dengan baik, penguasaan keahlian, kecakapan, dan keterampilan yang tinggi – kualifikasi profesional, mutu diri unggul, dan mampu membawa perubahan positif.
Kandidat direktur Perumda Air Minum TSM yang hadir: Joni Munadi Awal SE, Arman Jaya SE, Roslan ST. Kandidat direktur Perumda Polima yang hadir: La Ode Endang ST, Asri Alhadi, Abdul Rajif Supu SPd.

Tim UKK Perumda Air Minum TSM antara lain: Ketua, Dr H Sudjiton SE MM, Prof Dr Drs Andi Tenri Msi, Dr Ir H Sunaryo Mulyo MT, Mohamat Abduh STP Msi, Ria Safaria Spsi MPSi.
Tim UKK Perumda Polima antara lain: Dr H Sudjiton SE MM, Prof Dr Drs Andi Tenri Msi, Muhammad Asri Ampu, Mohamat Abduh STP Msi, Ria Safaria Spsi MPSi.

Sudjiton mengatakan, tahapan UKK pihaknya menilai para calon direktur harus lebih komprehensif memiliki kompetensi dan kapasitas. Utamanya kapasitas leadership dengan kecakapan yang lebih luas, serta kemampuan dalam menguasai persoalan.
“Maka itu kita pancing tadi bagaimana seseorang itu bisa menggunakan Analisis SWOT. Apa tantangan dan peluang kedepan, apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan internal, dari cara pandang dia seperti itu, kita nilai kemampuan dia sebagai leader,” ucapnya.
Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis untuk mengevaluasi kekuatan (Strengths), kelemahan (Weaknesses), peluang (Opportunities), dan ancaman (Threats) suatu organisasi atau proyek, dengan tujuan mengidentifikasi faktor internal (kekuatan, kelemahan) dan eksternal (peluang, ancaman), untuk membantu merumuskan strategi yang efektif.

Selain itu , kata Sudjiton, pihaknya juga menilai hal-hal menyangkut teknis, dimana seorang leader harus komprehensif. Harus mampu menganalisa, berfikir jauh kedepan tentang pengembangan Perumda yang dipimpin. Mempunyai kemampuan manajerial untuk menatakelola “kedalam” manajemen Perumda.
“Tentu dia harus punya kemampuan leadership yang kuat, kemampuan manajerial yang kuat. Leadership adalah kemampuan untuk bagaimana menatakelola secara umum, yang tadi kami pancing dengan analisis swot, dia menangani faktor-faktor eksternal, kemudian kekuatan dan kelemahan secara internal,” ungkapnya.
Lanjut Sudjiton, kemampuan manajerial adalah kemampuan tata kelola secara kedalam, secara teknis. Sehingga dari umpan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan, penggalian melalui makalah yang telah dibuat oleh para kandidat direktur, kemudian dilakukan wawancara.
“Berikutnya lebih dalam lagi kita wawancarai, nanti akan kita dapatkan figur atau peserta yang memiliki kemampuan leadership dan manajerial,” tambahnya.

Sebelumnya, kata Sudjiton, para kandidat direktur juga telah melewati tahapan psikologis. Untuk dinilai, apakah yang bersangkutan tidak menyandang sesuatu, yang secara psikologis, tidak mampu menjalankan tugas leadership dan manajerial.
“Kita uji juga dengan pertanyaan secara tertulis. Yang menjadi aspek penilaian, terutama kemampuan berpikirnya, untuk menjawab pertanyaan. Disamping pertanyaan pilihan, ada essay yang juga dijawab oleh para peserta,” katanya.
Melalui makalah yang telah dibuat oleh para kandidat direktur, yang meliputi perencanaan bisnis, para kandidat direktur melakukan presentase. Tim UKK melakukan pendalaman melalui pertanyaan-pertanyaan, tentang pemahaman kandidat secara teknis.
“Berikutnya ada lagi pendalaman melalui wawancara secara detail, ada enam aspek yang kita gali tentang kemampuan masing-masing peserta. Jadi sangat komprehensif, tentu kita nanti lahirkan secara perengkingan tentu ya,” tambahnya.
Mantan birokrat senior yang terjun dalam dunia akademis ini, menyebutkan, Tim UKK hanya punya otoritas untuk memberikan penilaian, yang hasilnya akan diserahkan kepada Walikota Baubau.
“Dari peserta ini ada ranking satu, dua, tiga, baik di Perumda Polima maupun Perumda Air Minum TSM. Yang nanti menjadi otoritas pak Walikota, siapa diantara mereka yang layak,” sebutnya.
Kata Sudjiton, untuk Perumda Air Minum TSM hanya ada tiga pendaftar calon direktur. Untuk Perumda Polima ada lima pendaftar, tapi dua diantaranya tidak hadir.
“Jadi tiga-tiganya mau tidak mau dia harus lolos ke pimpinan, penilaian akhir disana. Pak walikota kan user (pengguna), kami hanya memberi nilai. Sehingga pasti ada perengkingan nilai, dari masing-masing peserta,” katanya.
Ditempat yang sama, Pelaksana Tugas Asisten II Sekretariat Daerah Kota Baubau, Mohamat Abduh STP Msi, yang juga bertindak sebagai salah seorang dari Tim Uji Kepatutan dan Kalayakan Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Semerbak Molagina (TSM), Calon Direktur Perumda Polima, berharap, seleksi calon direktur dua Perumda di Kota Baubau, dapat segera tuntas. Sehingga kedua Perumda tersebut, dapat memberikan kontribusi nyata terhadap geliat serta pertumbuhan perekonomian di negeri Sara Patanguna ini.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Semerbak Molagina
Seperti diketahui, Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina mejalankan fungsi melayani kebutuhan air minum masyarakat secara layak, sehat, dan berkesinambungan. Menjalankan fungsi sosial dan pelayanan publik, usaha milik daerah Kota Baubau ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan menjalankan bisnis yang sehat secara ekonomi, mengelola dan melestarikan sumber daya air, serta memperluas cakupan layanan untuk mendukung kesejahteraan dan pembangunan daerah.
Pelayanan publik dan fungsi sosial, menyediakan air bersih yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan aspek kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat. Perusahaan ini mengelola dan mendistribusikan air minum melalui jaringan perpipaan, dari aspek ekonomi dan keuangan, menjadi sumber pendapatan daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Baubau, mengelola perusahaan secara sehat, efisien, dan profesional, agar mampu membiayai diri sendiri dan berkembang.
Mencari keuntungan (laba) sebagai bagian dari tujuan ekonomi, yang tetap mengutamakan fungsi sosial. Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina mengelola sumber daya dan lingkungan, yang fokus pada perlindungan dan pelestarian sumber daya air baku secara berkelanjutan.
Dilansir beberapa sumber, terdapa aspek yang menjadi indikator Perumda Air Minum dikategorikan sehat, antara lain:
Aspek Keuangan, dimana perusahaan dinilai sehat secara finansial apabila mampu memiliki rasio keuangan yang baik, rasio lancar-rasio solvabilitas terkendali, tidak merugi dalam arti laba bersih positif atau tren kerugian menurun. Mampu menutupi biaya operasional dari pendapatan air, dengan tingkat penagihan rekening air tinggi, serta ketergantungan subsidi rendah atau terkelola dengan baik.
Kemudian dari aspek operasional, cakupan pelayanan meningkat dengan jumlah pelanggan yang bertambah, kontinuitas distribusi air baik, tingkat kehilangan air terkendali, serta kualitas air memenuhi standar kesehatan (sesuai Peraturan Menteri Kesehatan), produksi dan distribusi seimbang dengan kebutuhan pelanggan.
Dari aspek pelayanan pelanggan, sehatnya perusahaan juga diukur dari kepuasan masyarakat, dimana keluhan pelanggan rendah dan cepat tertangani dengan baik. Keluhan pelanggan rendah dan dapat ditangani secara cepat, waktu pemasangan sambungan baru yang relatif singkat, dengan informasi layanan yang transparan (mengenai tarif, gangguan, kualitas air), juga tarif air wajar, terjangkau, dan berkeadilan sosial.
Selanjutnya aspek sumber daya manusia (SDM), antaral lain jumlah pegawai proporsional (rasio pegawai per 1.000 pelanggan efisien), didukung kompetensi pegawai yang memadai melalui pelatihan rutin, dan sertifikasi, sistem manajemen SDM yang jelas dan profesional, serta budaya kerja akuntabel dan berorientasi layanan.
Aspek tata kelola dan kelembagaan, merupakan aspek krusial dalam penilaian sehat sebuah badan usaha milik daerah, yang meliputi struktur organisasi jelas dan efektif, Direksi dan Dewan Pengawas berfungsi optimal, dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG); Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, Kewajaran, hingga Kepatuhan terhadap regulasi (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah).
Aspek lingkungan dan keberlanjutan, diwujudkan melalui pengelolaan sumber air baku berkelanjutan, perlindungan lingkungan dan daerah resapan, efisiensi energi dan pengurangan limbah, adaptif terhadap perubahan iklim.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) POLIMA
Dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah POLIMA Kota Baubau, termaktub, bahwa Perumda POLIMA didirikan dengan maksud dan tujuan untuk pengelolaan asset milik Pemerintah Daerah Kota Baubau dan kegiatan usaha lain diberbagai bidang, dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Dalam melaksanakan maksud dan tujuan tersebut, Perumda POLIMA dikelola dan dibina berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan berpedoman pada prinsip ekonomi perusahaan yang efisien dan efektif.
Perumda POLIMA mempunyai divisi usaha dibidang pengelolaan asset Pemerintah Daerah Kota Baubau, dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Divisi tersebut antara lain mengelola Pasar Wameo, Kawasan Kotamara dan Gedung Islamic Centre, Kawasan Pantai Kamali, pengelolaan Gedung Maedani, pengelolaan Kawasan Pelabuhan, divisi Usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan divisi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Pengurus Perumda POLIMA antara lain Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni: Wali Kota Baubau – Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Profesional dan Masyarakat – Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama, dibantu oleh tujuh orang Manajer Divisi.
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masajabatan. Sedangkan Direksi diangkat oleh Walikota dari unsur swasta, dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Masa jabatan Direksi paling lama lima tahun, dan dapat diangkat kembali dalam satu kali periode.
Direksi mempunyai tugas pokok memimpin, menyusun, perencanaan, melaksanakan koordinasi dan mengendalikan semua kegiatan operasional Perusahaan Umum Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas Direksi diatur dengan Peraturan Wali kota. Direksi dalam mengelola Perumda POLIMA mempunyai wewenang sebagai berikut: Mengelola dan mengamankan serta mengembangkan kekayaan Perusahaan Umum Daerah, Mengangkat dan memberhentikan Pegawai setelah mendapatkan persetujuan Wali kota, Menetapkan tata tertib Perumda POLIMA sesuai Peraturan Perundangundangan yang berlaku, Mewakili Perumda POLIMA baik didalam ataupun diluar pengadilan, dan apabila dipandang perlu dapat menunjuk satu orang kuasa atau lebih, untuk mewakili Perusahaan Umum Daerah.
Membeli atau menjual barang inventaris dengan cara mendapatkan atau melepaskan hak atas barang-barang inventaris milik Perusahaan Umum Daerah berdasarkan persetujuan Wali kota atas pertimbangan Dewan Pengawas, Menjaminkan sebagai agunan barang-barang milik Perusahaan Umum Daerah, dengan persetujuan Wali kota atas pertimbangan Dewan Pengawas, Mengadakan pinjaman atau perjanjian dengan Lembaga Keuangan serta Lembaga lain atas nama Perusahaan Umum Daerah berdasarkan persetujuan Walikota atas pertimbangan Dewan Pengawas. Juga Menyertakan modal kepada perusahaan/lembaga lain atas persetujuan Wali kota dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
Direksi merupakan satu kesatuan pimpinan, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Direksi bertanggung jawab kepada Wali kota melalui Dewan Pengawas.
Direksi dilarang Memangku jabatan rangkap pada Perusahaan Umum Daerah, Bekerja pada perusahaan swasta, lembaga keuangan lainnya termasuk usaha sendiri yang sejenis dengan usaha Perusahaan Daerah, Mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung pada Perumda POLIMA atau perkumpulan lain dalam lapangan usaha yang bertujuan mencari laba. Memberi kuasa umum pada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas, Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik, Bertempat tinggal diluar daerah; dan Memanfaatkan aset Perumda POLIMA untuk kepentingan pribadi.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Semerbak Molagina
Bab II Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama, Logo, dan Tempat Kedudukan
Pasal 2 Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bau-Bau yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bau-Bau, diubah bentuk badan hukumnya menjadi perusahaan umum daerah.
Pasal 3 Perusahaan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberi nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau.
Pasal 4 Ketentuan mengenai lambang Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.
Pasal 5 (1) Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau berkedudukan di Daerah. (2) Perumda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk anak perusahaan. (3) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari KPM.
Bab III Maksud dan Tujuan
Pasal 6 Maksud pembentukan Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk meningkatkan kinerja Perumda agar menjadi lebih efektif, efisien, dan produktif.
Pasal 7 Tujuan pembentukan Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau meliputi: a. memberikan pelayanan air minum; b. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah; dan c. memperoleh laba sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah.
Bab IV Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Pendirian
Pasal 8 Kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau meliputi: a. penyediaan air minum untuk kebutuhan masyarakat dan dunia usaha; b. penyediaan air minum dalam kemasan; dan c. pengembangan usaha lainnya.
Pasal 9 Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau didirikan untukjangka waktu tidak terbatas.
Bab V Modaal
Pasal 10 ( 1) Modal Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. (2) Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau adalah sebesar Rp400.000.000.000,00 (Empat Ratus Milyar Rupiah).(3) Modal disetor pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah sebesar kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sampai dengan 31 Desember 2023 berdasarkan hasil audit.
BAB VI Organ
Bagian Kesatu Umum Pasal 11 ( 1) Pengurusan Perumda dilakukan oleh Organ Perumda. (2) Organ Perumda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. KPM; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi.
Pasal 12 Setiap orang dalam pengurusan Perumda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Bagian Kedua KPM
Pasal 13 KPM tidak bertanggungjawab atas kerugian Perumda jika dapat membuktikan:
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
- tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda; dan/atau 3. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda secara melawan hukum.
Pasal 14 (1) Organ Perumda sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 11 ayat (2) melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. rapat tahunan; b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau; dan c. rapat luar biasa.
Bagian Ketiga
Dewan Pengawas Pasal 15 (1) Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM. (2) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit melalui tahapan: a. seleksi administrasi; b. UKK; dan c. wawancara akhir.
(4) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. anggota Dewan Pengawas BUMD lain atau anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau yang telah menyelesaikan masa jabatannya; b. pensiunan pegawai Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau; c. mantan Direksi Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau; atau d. eksternal Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau selain tersebut pada huruf a sampai dengan huruf c.
(6) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pemilihan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Pasal 16
(1) Seleksi anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan oleh panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan:
a. perangkat daerah; dan b. unsur independen dan/ atau perguruan tinggi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Pasal 17
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda Air Minum Tirta Molagina Kota Baubau.
Pasal 18 Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, calon anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f. berijazah paling rendah S-1 (strata satu); g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; h. tidak pemah dinyatakan pailit; i. tidak pemah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; J. tidak sedang menjalani sanksi pidana;dan k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.
Pasal 19 (1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2)Jabatan Anggota Dewan Pengawas berakhir jika: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan/ atau c. diberhentikan sewaktu-waktu. (3) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian. (4) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda, Negara, dan/ atau Daerah; d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. mengundurkan diri; f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketcntuan peraturan pcrundang-undangan; dan/atau h. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pernerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau.
Pasal 20
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau; dan b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau. (2) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan b. membuat dan memelihara risalah rapat. (3) Pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•undangan.
Pasal 21
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangkujabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Anggota Dewan Pengawas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratifberupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Pasal 22
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. honorarium; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/ atau d. tantiem atau insentif.
(3) Ketentuan mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wall Kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Direksi
Pasal 23
(1) Anggota Direksi diangkat oleh KPM. (2) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit melalui tahapan : a. seleksi administrasi; b. UKK; dan c. wawancara akhir. (4) Jum.lah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM. (5) Jumlah anggota Direksi paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. (6) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan Perumda. (7) Direksi diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pemilihan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Pasal 24
(1) Seleksi anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada ayat (2) dilakukan oleh panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan:
a. perangkat daerah; dan b. unsur independen dan/ atau perguruan tinggi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota. (4) Ketentuan mengenai panitia seleksi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Pasal 25
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, calon anggota Direksi harus memenuhi persyaratan:
a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; e. memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan; f. berijazah paling rendah S-1 (strata satu); g. pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pemah memimpin tim; h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali; i. tidak pernah menjadi anggola Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyalakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; J. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah; j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.
Pasal 26
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/ a tau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(2) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana yang dirnaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD;
b. opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: dan
d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.
(3) Jabatan anggota Direksi berakhir jika: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan/ atau diberhentikan sewaktu-waktu.
(4) Dalam hal Jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu• waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(5) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika berdasarkan data dan inforrnasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ a tau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda, Negara, dan/ atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda.
(6) Direksi Perumda diberhentikan oleh KPM.
Pasal 27
(1) Dalam haljabatan anggota Direksi berakhir karena masajabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masajabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugaspengurusan yang belurn dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerjaDireksi kepada KPM.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimanadimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPMuntuk memperpanjang ataumemberhentikan anggota Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannyadilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publikdan disampaikan kepada KPM.
Pasal 28
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik
(2) Anggota Direksi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
Pasal 29
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Pasal 30
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud Ayat (1) menunjuk pejabat dari internal Perumda Air Minum Tirta Semerbak MolaginaKota Baubau untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumda Air Minum Tirta Semerbak MolaginaKota Baubau dilaksanakan oleh KPM.
(4) KPMdapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 31
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau jika:
a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau yaitu:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau;
b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPMdalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau.
Pasal 32
Pemerintah Daerah menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi Calon anggota Dewan Pengawas dan Calon anggota Direksi melalui media massa lokal/ nasional dan/ atau elektronik.
Pasal 33
Biaya penyelenggaraan seleksi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau atau pada Anggaran Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau.
Bab VII Pegawai
Pasal 34
Pcgawai Pcrumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau mcrupakan pckcrja yang pcngangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditclapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
Pasal 35
(1) Pengangkatan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 didasarkan pada alokasi kebutuhan pegawai dengan memperhatikan rasio pegawai terhadap pelanggan dan presentase alokasi anggaran belanja pegawai.
(2) Pengangkatan pegawai sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi keuangan Perurnda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau dan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Pengangkatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi.
(4) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh tim seleksi. (5) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk oleh Direksi.
Pasal 36
( 1) Pengangkatan pegawai Perumda Air Min um Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
(2) Direksi dapat mengangkat pegawai baru untuk menduduki jabatan tertentu dalam struktur organisasi Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau dengan persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. memiliki keahlian dan pengalarnan di bidang yang dibutuhkan minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki sertifikasi kompetensi di bidang yang dibutuhkan;
d. usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
e. lulus seleksi secara transparan dan terbuka.
Pasal 37
Pelaksanaan pendaftaran, seleksi, dan pengangkatan pegawai Perumda Air Min um Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau diumumkan melalui media massa lokal/ nasional dan/ atau elektronik.
Pasal 38
Pernberhentian pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan melalui pemutusan hubungan kerja.
Pasal 39
(1) Pegawai sebagairnana dimaksud dalam Pasal 34 memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggungjawab, dan kinerja.
(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau.
(3) Penghasilan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak terdiri atas:
a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau jasa produksi atau insentif pekerjaan.
Pasal 40
Perumda Air Minum Tirta Semerbak MolaginaKota Baubau wajib mengikutsertakan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pasal 42
Pegawai Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau dilarang menjadi pengurus partai politik.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau sebagairnana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dalam Peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bab VIII Perencanaan dan Operasional
Bagian Kesatu Perencanaan Paragraf 1 Rencana Bisnis
Pasal 44
(1) Direksi wajib menyiapkan rcncana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak direksi mulai menjabat.
(5) Rencana bisnis yang sudah mendapatkan pengesahan oleh KPM disampaikan ke DPRD.
(6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
Paragral 2
Rencana Kerja dan Anggaran
Pasal 45
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPMuntuk mendapatkan pengesahan.
Bagian Kedua
Operasional Paragraf 1 Standar Operasional Prosedur
Pasal 46
(1) Operasional Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
a. organ; b. organisasi dan kepcgawaian; c. keuangan; d. pelayanan pelanggan; e. resiko bisnis; f. pengadaan barang dan jasa; g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan i. pengawasan.
(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau.
(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Pasal 47
( 1) Pengurusan Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip :
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan e. kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk :
a. mencapai tujuan Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau;
b. mengoptimalkan nilai Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun secara intemasional;
c. mendorong pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau secara professional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau;
d. mendorong agar organ Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, serta kesadaran tanggungjawab sosial Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagi.naKota Baubau terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau;
e. meningkatkan kontribusi Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau dalam perekonomian Daerah; dan rneningkatkan iklim usaha yang konclusif bagi pcrkcmbangan investasi Daerah.
(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik ditctapkan olch Direksi.
(5) Pcnerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling larnbat 2 (dua) tahun setelah Perumda Air Minum Tirta Scmerbak MolaginaKota Baubau didirikan.
Paragraf 3
Pengadaan Barang dan J asa
Pasal 48
( 1) Pengadaan barang dan jasa Perumda Air Min um Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi, efektif dan transparansi.
(2) Ketentuan rnengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Paragraf 4
Kerja sama
Pasal 49
(1) Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(3) Pelaksanaan kerja samaPerumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisrne internal perusahaan.
(4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki Perurnda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.
(5) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan: a. disetujui oleh KPM; b. laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat; c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(6) Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau mernprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.
(7) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina Kota Baubau untuk melaksanakan kerja sama.
(Redaksi)









Komentar