Kecelakaan Pekerja Proyek RSUD Busel Hingga Meninggal Dunia Tanggungjawab Siapa?

Kasamea.com, Busel

Salah seorang pekerja harian proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Selatan (RSUD Busel), La Tamuna, Minggu 15 Agustus 2021, mengalami kecelakaan kerja, terjatuh dari ketinggian selasar yang Ia kerjakan. Sepekan dirawat keluarganya, Minggu 22 Agustus 2021, Kakek berusia sekitar 50 tahun ini menghembuskan nafas terakhir di kediamannya di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, meninggalkan seorang Istri, empat orang anak, dan tiga orang cucu.

Beberapa rekan kerja Almarhum yang ditemui di base camp proyek, mengisahkan, Almarhum terjatuh sekitar Pukul 16.00 Wita (usai sholat Ashar), kayu pijakan Almarhum bergeser, yang menyebabkan Almarhum terjatuh ke lantai. Kala itu seluruh pekerja tidak dilengkapi perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) guna menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) baik itu helm keselamatan, sabuk atau tali pengaman, sarung tangan, hingga sepatu boat.

“Dia jatuh posisi menyamping, mungkin ada tulang yang patah karena pergelangan tangan, sama bagian bahu bengkak. Sempat keluar darah juga dari mulutnya,” ungkap Bahrin (30), rekan kerja Almarhum, Rabu (25/8).

Kata Bahrin, Almarhum tidak dirawat di Rumah Sakit atau Puskesmas, saat terjatuh Almarhum hanya dibawa ke base camp tempat mereka menginap/beristirahat. Diberi perawatan tradisional, mandi air panas oleh rekan kerjanya.

Ironi yang dialami oleh Almarhum, sebab saat itu tak seorang pun, baik pihak kontraktor pelaksana proyek, ataupun pengawas, ada di tempat kecelakaan kerja. Hanya sesama rekan kerja, yang keesokan paginya langsung memulangkan La Tamuna ke keluarganya. Seluruh pekerja ini berasal dari Desa yang sama.

Menurut rekan kerja Almarhum, sejak terjatuh, hingga Almarhum dikebumikan, Almarhum atau pihak keluarga belum mendapat santunan dari kontraktor pelaksana proyek. Hanya sesama pekerja yang berinisiatif mengumpulkan dana seadanya untuk membantu Almarhum.

“Kita dari Muna ada 7 orang. Kalau gaji itu, perhari Rp150 ribu. Tidak ada obat untuk P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan),” tutur Bahrin, yang setiap perkataannya dibenarkan oleh rekan kerja lainnya.

Dari hasil penelusuran Kasamea.com bersama dua rekan media cyber dan Aktivis LEADHAM, sejak mulai bekerja usai Lebaran Idul Adha 1442 H/2021 M, sampai saat dikonfirmasi, para pekerja tidak satupun dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) guna menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) baik itu helm keselamatan, sabuk atau tali pengaman, sarung tangan, hingga sepatu boat.

Konfirmasi ke pihak pelaksana proyek PT Tunas Harapan Lakina Wolio, Gideon Bungalangan mengakui telah terjadi kecelakaan kerja tersebut. Namun bagi Gideon Bungalangan, tak ada kaitan kecelakaan kerja dengan Perusahaannya, karena kecelakaan kerja yang terjadi adalah kelalaian pekerja sendiri, yang tidak berhati-hati saat bekerja.

“Kayu yang dijadikan pijakan itu tidak dipaku terlebih dulu. Makanya setelah diinjak, kayunya bergeser yang membuat almarhum hilang keseimbangan kemudian jatuh. Setelah jatuh itu langsung di bawa ke Raha. Namun satu minggu kemudian yang bersangkutan meninggal dunia,” tepis Dion, sapaan akrab Gideon Bungalangan, dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kamis (26/8).

Dion menuturkan, seluruh tanggung jawab terhadap jaminan kerja korban sepenuhnya ditanggung pihak pemborong. Sebab para pekerja digaji oleh pemborong. Bukan karyawan kantor perusahaan miliknya.

“Mereka (pekerja, red) ini bukan karyawan kantor. Andai mereka digaji harian maka itu tanggungjawab perusahaan,” tambah Ketua salah satu Ormas Kepemudaan ini.

Tak hanya soal upah, Dion menambahkan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang diwajibkan kepada setiap perusahaan terhadap para pekerja seperti yang tertuang pada PP Nomor 50 tahun 2012 juga merupakan tanggung jawab pemborong. Pihaknya hanya melengkapi K3 bagi pekerja yang terdaftar pada perusahaan alias karyawan kantor.

“Andai itu tanggung jawab perusahaan sudah pasti keluarga korban akan menghubungi pihak perusahaan. Mereka hanya hubungi pemborongnya. Hanya perusahaan tidak lepas tangan juga. Ada sedikit ucapan belasungkawa yang diberikan perusahaan terhadap keluarga yang ditinggalkan,” urainya.

Berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bakry Abdulah. Menurutnya, Safety wajib disediakan pihak perusahaan. Namun Bakry belum bisa berkomentar banyak soal kejadian itu. Dirinya terlebih dulu akan berkonsultasi dengan konsultan pengawas sebagai wakil PPK di lapangan, untuk mencari tahu kejadian itu secara jelas.

“Iya, saya sudah dengar ada yang meninggal pekerjanya. Ini juga yang menjadi alasan pekerjaannya itu terlambat,” singkat Bakry saat dihubungi melalui sambungan telponnya.

[Red]

Komentar