Polres Baubau Tetapkan Mantan Sales Akulaku Sebagai Tersangka, Tilap Ratusan Juta
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan yang merugikan PT Akulaku Finance Indonesia hingga Rp255,8 juta. Menetapkan tersangka dan
mengamankan seorang pria berinisial AA alias AZ (22), yang diduga menyalahgunakan identitas sejumlah nasabah untuk memperoleh fasilitas kredit dan menguasai barang secara melawan hukum.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, menjelaskan, tersangka merupakan mantan sales marketing PT Akulaku Finance Indonesia yang bekerja sejak Maret 2025 hingga November 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggelapkan sembilan unit telepon seluler iPhone dengan nilai kerugian mencapai Rp255.881.321.
“Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dan tunggakan pembayaran yang tidak sesuai dengan data nasabah. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi internal dan dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya, dalam konferensi pers, Jumat 5 Juni 2026.
Modus Gunakan Identitas Nasabah
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga mengajukan permohonan limit kredit menggunakan identitas beberapa nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data. Setelah limit kredit disetujui, pelaku membeli perangkat iPhone melalui toko mitra PT Akulaku Finance Indonesia, yakni iBox Lippo Plaza Buton.
“Barang yang berhasil diperoleh kemudian dijual kembali secara daring. Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan wisata ke Bali, aktivitas perjudian online, serta perdagangan aset kripto,” beber Kasatreskrim.
Polisi mencatat sedikitnya terdapat 12 identitas yang diduga disalahgunakan dalam praktik tersebut.
Berawal dari Temuan Kejanggalan Transaksi
Kasus ini bermula pada 15 November 2025 ketika pihak perusahaan menerima informasi mengenai adanya kejanggalan aktivitas salah satu sales agent di Kota Baubau. Tim perusahaan kemudian melakukan pemantauan melalui analisis sistem dan menemukan sejumlah transaksi kredit yang bermasalah.
Setelah dilakukan pendalaman, investigasi mengarah kepada AA alias AZ. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengajuan kredit atas nama sejumlah konsumen tanpa persetujuan maupun sepengetahuan mereka.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta mengamankan sembilan dokumen dan barang bukti penting. Di antaranya laporan hasil investigasi PT Akulaku Finance Indonesia, perjanjian kerja sama perusahaan, slip gaji pelaku, surat kuasa, somasi, hingga surat pernyataan yang ditulis sendiri oleh tersangka.
Setelah melalui tahapan penyelidikan dan gelar perkara, kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian menetapkan AA alias AZ sebagai tersangka dan melakukan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Akulaku Tegaskan Zero Tolerance terhadap Kecurangan
Perwakilan PT Akulaku Finance Indonesia, Direktur Kepatuhan Mely Rita Rahmayanti Siburian, menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap melalui sistem monitoring perusahaan serta laporan dari konsumen. Tim anti fraud perusahaan kemudian melakukan investigasi mendalam hingga menemukan adanya transaksi yang tidak wajar.
“PT Akulaku Finance Indonesia berkomitmen menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal,” tegasnya.
Mely pun mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, akun pembiayaan digital, kata sandi, serta tidak memberikan akses kepada pihak lain untuk menghindari penyalahgunaan identitas.
Tersangka Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Baubau berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/262/XII/2025/SPKT/RES.BAU BAU/SULTRA. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Baubau menegaskan akan menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan, guna memberikan kepastian hukum bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di sektor pembiayaan digital.









Komentar