RSUD Konawe Didemo, Sekda dan Humas Tanggapi Bijak

Konawe

Aliansi Rakyat Menggugat Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (20/8/25), menyoal tentang keluhan masyarakat atas kurang maksimalnya pelayanan di BLUD RSUD Konawe.

Pengunjukrasa yang diwakili Muhammad Syahri Ramadhan, Novransyah, dan Ripaldi, yang diterima berdialog dengan Sekda Konawe Ferdinand Sapan, menilai perlu dilakukan perbaikan di rumah sakit tersebut.

Sebab adanya keluhan pasien karena dugaan belum maksimalnya pelayanan. Antara lain kosongnya beberapa jenis obat-obatan, termasuk benang jahit operasi. Sehingga masyarakat diminta untuk membelinya disalahsatu Apotek diluar rumah sakit.

Pengunjukrasa juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja Diirektur RSUD Konawe dr Romi Akbar, yang juga sebagai dokter spesialis anastesi.

Sekda Konawe merespon bijak kritik serta masukan pengunjukrasa. Akan menyampaikannya kepada sang atasan, Sekda menekankan bahwa tidak bisa langsung menjustifikasi kinerja seseorang tanpa data.

“Kita harus lakukan audit, baik itu dari Inspektorat selaku auditor internal kita, maupun dari BPK terkait audit pelayanan rumah sakit secara keseluruhan,” responnya.

Sementara itu, Kabag Humas RSUD Konawe dr Abdi meyakinkan bahwa manajemen RSUD Konawe terus berbenah. Dengan Direktur yang baru bertugas sekitar empat bulan, RSUD Konawe sangat konsen pada pembenahan pelayanan.

Terkait tuntutan pengunjukrasa, Abdi menjelaskan sebagai berikut:

Bahwa Direktur adalah jabatan struktural, sedangkan dokter spesialis adalah profesi, dan itu tidak melanggar aturan. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 33 tidak melarang dokter maupun dokter spesialis menjadi Direktur.

“Selama tidak mengganggu pelayanan kepada pasien, maupun terhadap kinerja beliau sebagai Direktur,” jelasnya.

Kata Abdi, syarat sebagai Direktur rumah sakit harus S2, baik S2 manajemen rumah sakit, maupun S2 kesehatan lainnya.

“Dan kita ketahui dokter spesialis itu sudah ‘double degree’, berarti setara dengan S2,” jelasnya.

Abdi membenarkan terdapat beberapa jenis obat yang kosong dibagian farmasi. Untuk itu manajemen RSUD Konawe sudah melakukan langkah-langkah, agar masyarakat bisa dilayani secara maksimal dan tidak terbebani.

Abdi menegaskan bahwa tidak benar pihak RSUD Konawe mengarahkan pasien untuk membeli obat disatu Apotek tertentu. Pastinya tidak ada Apotek prioritas, dan menurutnya tudingan tersebut sangat tidak berdasar.

“Kalau itu terjadi bisa langsung melaporkan ke pengaduan rumah sakit. Kami juga sudah ada aturan untuk reimburse obat di rumah sakit. Reimburse artinya penggantian biaya selama pasien dirawat, yang pembiayaannya ditanggung oleh BPJS,” jelasnya lagi.

Misalnya kata Abdi, obat yang kosong di Apotek RSUD Konawe, dan keluarga pasien membeli sendiri di Apotek diluar RSUD Konawe, maka RSUD Konawe yang akan menggantinya. Tetapi pergantian dilakukan ketika klaim di BPJS sudah dibayarkan.

“Kalau sudah terbayar kami akan langsung menghubungi keluarga pasien. Untuk saat ini belum ada sistem reimburse langsung, tetapi menunggu pembayaran klaim dari pihak BPJS,” urainya.

Abdi menambahkan, Direktur RSUD Konawe siap bila dilakukan rapat dengar pendapat, agar semua permasalahan menjadi terang benderang didepan DPRD Konawe, dan teman-teman aktivis.

“Tentunya kami tidak anti kritik, dan siap menerima masukan,” pungkasnya.

(Redaksi)

Komentar