Baubau
Teka-teki dibalik kasus hilangnya logam mulia milik saudara Ahmad Fadil Mainaka akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang dan mendalam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Baubau resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, dan telah melaksanakan gelar perkara khusus demi menetapkan tersangka.
Laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/285/XII/2025/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra tertanggal 31 Desember 2025 ini, sebelumnya memang menjadi atensi publik. Kerja keras tim penyidik yang menyinkronisasikan keterangan 15 orang saksi, dengan alat bukti fisik serta petunjuk di lapangan, kini membuahkan hasil konkret.
Kapolres Baubau melalui Kasi Humas, Iptu Rino Asnan, menyampaikan, kepastian hukum atas kasus pencurian ini akan dikawal hingga tuntas ke persidangan. Berdasarkan hasil gelar penetapan tersangka yang telah dilaksanakan Senin 18 Mei 2026 kemarin, tim penyidik berhasil merumuskan konstruksi hukum yang kuat.
Kata Kasi Humas, Polres Baubau memastikan bahwa penetapan status tersangka ini telah memenuhi amanat Pasal 184 KUHAP, yaitu mengantongi minimal dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, surat, serta kesesuaian alat bukti petunjuk yang mengarah langsung kepada terduga pelaku.
“Dengan selesainya tahapan administrasi penyidikan (Mindik) pasca-gelar perkara, Polres Baubau menegaskan bahwa dalam waktu dekat tim Opsnal Sat Reskrim akan segera melakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Disamping keberhasilan mengungkap dalang pencurian, institusi Polri membuktikan komitmennya untuk menjaga integritas. Isu miring mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat menyeret oknum anggota Sat Reskrim langsung direspon dengan tindakan tegas.
Bid Propam Polda Sultra bersama Sipropam Polres Baubau telah merampungkan pemeriksaan intensif terhadap oknum yang bersangkutan. Langkah ini memastikan bahwa penegakan hukum di wilayah hukum Polres Baubau berjalan bersih tanpa ada toleransi terhadap pelanggaran prosedur (zero tolerance).
“Gelar perkara penetapan tersangka sudah kita laksanakan secara objektif. Saat ini tim di lapangan tengah mempersiapkan langkah taktis untuk segera melakukan penangkapan dalam waktu dekat. Kami juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor, saudara Ahmad Fadil, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kami kepada masyarakat,” pungkas Kasi Humas.
Kasi Humas menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penangkapan hingga pelimpahan berkas perkara ini kepada pihak kejaksaan.
(Redaksi)









Komentar