Merasa Terancam, Seorang Perempuan Laporkan Eks Suami ke Polres Baubau

Baubau

Seorang perempuan bernama Feni Febrianti melapor ke polisi karena merasa terancam atas ulah mantan suaminya berinisial RM, yang diduga membakar kios sembako hingga melakukan pengrusakan mobil milik ibu satu anak itu. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kini tengah melakukan penyelidikan sembari memburu RM yang dikabarkan nomor telepon selularnya sudah tidak aktif, dan akan keluar kota.

Pembakaran kios terjadi pada 8 Mei 2026 dinihari, di Jalan Anoa, Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau. Sedangkan pengrusakan mobil terjadi sebelumnya pada 21 September 2025, di Jalan Anoa, Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.

Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, mengatakan, kasus pembakaran kios tengah dalam proses penyelidikan, dan pihaknya telah memeriksa saksi juga pelapor. Sementara untuk kasus pengrusakan mobil, proses penyelidikan sempat terkendala lantaran saksi belum memenuhi panggilan penyidik.

“Kasus ini merupakan satu rangkaian, yakni pengrusakan mobil dan pembakaran kios. Tersangka ataupun terlapor masih kami kejar,” jelasnya, Senin 11 Mei 2026.

Satreskrim Polres Baubau terus melakukan pendalaman kasus, dan akan menaikkan ke tahap penyidikan bila alat bukti dinilai cukup. “Secepatnya, kami akan naikan ke tahap sidik untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terlapor,” tegasnya.

Sementara itu, pelapor, Feni Febrianti, mengatakan, terjadinya pembakaran kios baru ia ketahui setelah aparat kepolisian datang membangunkannya di rumah. Saat kejadian, Feni yang tinggal bersama ayah dan anaknya sedang tertidur. Kios tersebut tepat disamping rumahnya.

Saat melihat bagian pintu depan kios miliknya, sudah dalam kondisi terbakar. Feni mengaku, dugaan teror dan pengrusakan sudah beberapa kali terjadi sejak keduanya bercerai dua tahun yang lalu.

“Mobil brio pernah dicoret pakai pilox, sebelum akhirnya dirusak pakai parang,” katanya.

Sebelum kebakaran terjadi, lanjut Feni, mantan suaminya itu pernah mengancam akan membakar kios tersebut. Ancaman itu bahkan sempat dilaporkan ke Polsek, namun saat diklarifikasi, terduga pelaku mengaku hanya bercanda.

Feni lantas menjelaskan, ia bersama mantan suami pernah menjalani kehidupan berumahtangga selama 15 tahun, namun perlahan konflik mulai terjadi. Bermula dari dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu oleh mantan suaminya, hingga akhirnya Feni mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kota Baubau.

“Saya minta pisah karena dia pecandu sabu. Saya sudah capek ingatkan, tapi dia tidak pernah berubah, dan dia selalu ajak juga saya konsumsi sabu, tapi saya tidak mau,” bebernya.

Pasca bercerai, kata Feni, mantan suaminya kerap mempermasalahkan pembagian harta gono gini. Namun menurut Feni hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui proses persidangan, bukan dengan ancaman atau tindakan kekerasan.

“Kemarin itu sebenarnya dia hanya ingin tuntut harta. Saya sudah sampaikan berulang-ulang, kalau pembagian harta berarti harus buka meja (Persidangan), karena itu terpisah dari putusan cerai dan hak asuh anak,” jelasnya. Feni pun menilai mantan suaminya tidak memahami proses tersebut, sehingga terus melakukan teror dan ancaman kepada dirinya.

Sampai saat ini Feni mengaku sangat terancam. Ia merasa ketakutan setelah mendapat informasi bahwa dirinya akan disiram dengan air keras, dan kendaraan miliknya yang lain juga akan dibakar.

Ia sangat berharap kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti kasus ini, dan memberikan rasa aman bagi dirinya bersama keluarga.

“Saya tidak aman, saya terancam. Saya keluar rumah selalu rasa tidak aman,” ucapnya.

(Redaksi)

 

 

Komentar