APHDI Dampingi Driver Ojol Ajukan Laporan ke Polisi dan Koordinasi ke PT CRI

APHDI Dampingi Driver Ojol Ajukan Laporan ke Polisi dan Koordinasi ke PT CRI

Jakarta

Asosiasi Perlindungan Hukum Driver Indonesia (APHDI) turun tangan mendampingi anggotanya, Suparjo, seorang pengemudi ojek online (ojol), dalam mengajukan laporan atas dugaan tindak pidana pencurian baterai sepeda motor di Polsek Tanjung Priok, Rabu (30/9/2026).

Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi di depan rumah tempat tinggal Suparjo pada 2 Agustus 2026 dini hari, dan yang dicuri adalah Baterai sepeda motor yang digunakan Suparjo untuk bekerja sebagai pengemudi ojol.

“Yang dicuri itu baterai motor yang saya gunakan untuk ojek online. Motor itu saya rental dari PT CRI. Motor saya simpan di depan rumah dan dicuri sekitar dini hari,” ujar Suparjo.

Dalam keterangan pers APHDI, Jumat 2 Oktober 2026, menurut keterangan Suparjo, sebelum bergabung sebagai anggota APHDI, dirinya telah tiga kali berupaya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Priok.

Laporan pertama dilakukan pada 2 Agustus 2026. Namun, menurut Suparjo, saat itu pihak kepolisian meminta dirinya melengkapi surat kuasa dari perusahaan pemilik kendaraan, PT CRI. Karena belum mengantongi surat kuasa tersebut, laporan belum dapat diproses.

Pada 3 Agustus 2026, Suparjo kembali mendatangi Polsek Tanjung Priok setelah memperoleh surat kuasa dari PT CRI. Namun, pada kesempatan itu ia kembali diminta melengkapi sejumlah dokumen, antara lain fotokopi BPKB, serta foto kendaraan dan kerusakan yang terjadi. Saat itu, Suparjo hanya membawa fotokopi STNK, sehingga lagi-lagi laporannya belum diterima.

“Saat itu saya tidak membawa foto motor, karena setelah kejadian pencurian baterai, perusahaan langsung menarik motor tersebut. Jadi, saya tidak sempat mengambil foto motornya,” jelas Suparjo, seperti yang tertuang dalam keterangan pers APHDI.

Selanjutnya, pada 8 September 2026, Suparjo kembali mendatangi Polsek Tanjung Priok dengan membawa fotokopi BPKB dan foto kendaraan. Namun, meskipun telah mengajukan laporan, dirinya tidak mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Di tengah upayanya tersebut, Suparjo kemudian memperoleh informasi dari rekan sesama pengemudi, mengenai keberadaan APHDI. Ia kemudian mendaftarkan diri sebagai anggota APHDI, untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum.

Setelah resmi menjadi anggota APHDI, Suparjo kembali mengajukan laporan pada 30 September 2026, dengan didampingi oleh Divisi Hukum dan Advokasi APHDI, serta kantor hukum mitra APHDI, Sopo Godang Nusantara Law Firm. Pada kesempatan tersebut, laporan akhirnya diterima dan tercatat dengan Nomor: STPP/281/IX/2026/Piket Reskrim, tertanggal 30 September 2026.

Divisi Hukum dan Advokasi APHDI, bersama Kantor Hukum Sopo Godang Nusantara Law Firm, yang mendampingi Suparjo, diantaranya Rhesa Aldika Fardhani, S.H., CPLA, CLCP, KP Raja Oloan Rambe, S.H., CPLA, CLCP, Hanafi Rizky, S.H, dan Husein Udin, S.H.

Selain persoalan pelaporan dugaan pencurian, Suparjo juga meminta bantuan APHDI untuk mendampingi dirinya dalam melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan. Pasalnya, hingga saat ini pihak perusahaan masih meminta dirinya bertanggung jawab atas kerugian akibat hilangnya baterai sepeda motor tersebut.

Ketua Umum APHDI, Adnan, S.H., M.H., CHL., CPPS, mengatakan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen APHDI dalam memberikan perlindungan hukum kepada para anggotanya.

Menurut Adnan, APHDI hadir untuk membantu memastikan setiap anggota memperoleh akses terhadap proses hokum, serta mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum.

“Salah satu komitmen APHDI, adalah memastikan setiap anggota mendapatkan perlindungan hukum, dan memperoleh akses terhadap proses hukum tanpa perlakuan diskriminatif,” tegas Adnan.

Adnan menambahkan, setelah proses pelaporan dilakukan, APHDI akan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan, guna mencari penyelesaian atas persoalan kewajiban penggantian baterai tersebut.

Menurut APHDI, persoalan mengenai tanggung jawab penggantian baterai perlu dilihat terlebih dahulu berdasarkan fakta kejadian, hubungan hukum antara pengemudi dan perusahaan, serta ketentuan dalam perjanjian rental atau penggunaan kendaraan yang berlaku.

“APHDI akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan, untuk mencari penyelesaian secara baik. Kami akan melihat terlebih dahulu duduk persoalannya, termasuk apakah terdapat dasar hukum yang membebankan kewajiban penggantian kepada anggota kami. Berdasarkan keterangan yang kami terima, hilangnya baterai tersebut terjadi akibat dugaan tindak pidana pencurian, bukan karena kesengajaan dari anggota kami,” ujar Adnan.

APHDI menegaskan, bahwa pendampingan tersebut tidak hanya bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan, tetapi juga membantu anggota memperoleh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi APHDI, keberadaan organisasi tidak sekadar menjadi wadah bagi para pengemudi, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata kepada anggota ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi.

Komentar