Jambi
Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memberikan penerangan hukum tentang pengelolaan dana desa. Giat ini sebagai salah satu wujud pengawalan Kejaksaan, untuk mewujudkan pemerintahan desa bebas korupsi.
Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana merilis, digelar Rabu 08 Maret 2023 di Swiss-Belhotel Jambi, materi yang disampaikan tentang konsep Jaksa Sahabat Masyarakat Desa, dengan harapan para kepala desa dan perangkat desa dapat menjadi sahabat Jaksa. Serta tidak ada rasa takut ataupun enggan dengan Jaksa, sehingga dapat berkolaborasi dalam penyelenggaran pemerintahan di desa, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
Acara dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, yang dalam sambutannya mengharapkan kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal. Karena tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang berharap agar birokrasi, terutama aparatur desa dapat berkualitas dan tertib administrasi.
“Sehingga terwujud ketertiban umum untuk menekan kecurangan,” tegasnya.
Penerangan hukum ini diikuti dengan penuh antusias oleh para peserta. Giat ini dihadiri Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Berliana, para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jambi, serta kepala desa di Provinsi Jambi. (Redaksi)
Awas Korupsi Dana Desa, Puspenkum Kejagung Beri Penerangan Hukum

Komentar