Kasamea.com, Baubau
Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan Sulawesi Tenggara
(PAHAM Sultra) bakal mengajukan surat pernyataan keberatan kepada Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulwesi Tenggara (ESDM Sultra), Kepala Dinas Kehutanan Sultra, dan Direktur Utama PT Tiran Mineral. Langkah ini ditempuh, merujuk pada ketentuan pasal 35 UU No 4/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebagai tahapan terakhir pengajuan gugatan ke Komisi Informasi Pusat,” demikian ditegaskan Direktur PAHAM Sultra, Dedi Ferianto SH CMLC, melalui rilis media, Senin (30/8).
Anggota Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia ini juga mengingatkan pihak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar segala informasi yang berkaitan dengan perizinan PT Tiran Mineral, tidak hanya disampaikan melalui media elektronik, sebagaimana pernyataan Sekretaris Dinas ESDM Sultra (tayang pada media online tegas.co, 27/8/2021), melainkan disampaikan secara tertulis kepada PAHAM Sultra, selaku pemohon informasi publik.
“Yakni dari 10 dokumen yang kami minta, dokumen apa saja yang dimiliki, dan tidak dimiliki oleh PT Tiran Mineral dalam melakukan usaha pertambangan saat ini,” tulis Dedi Ferianto.
Advokat Peradi ini menyatakan bahwa surat permintaan informasi publik, terkait permintaan dokumen perizinan PT Tiran Mineral yang melakukan aktivitas usaha pertambangan, yakni tahapan pembangunan smelter dan pengangkutan/penjualan mineral logam nikel di atas konsesi Eks izin usaha pertambangan (IUP) PT Celebes Pasific Minerals, yang dilayangkannya terdahulu hingga saat ini belum mendapat jawaban dari OPD terkait. Dalam hal ini, PPID Dinas ESDM Sultra, PPID Dinas Kehutanan Sultra, dan juga Direktur PT Tiran Mineral.
Oleh karena itulah, PAHAM Sultra bakal mengajukan surat pernyataan keberatan kepada Kepala Dinas ESDM Sultra, Kepala Dinas Kehutanan Sultra, dan Direktur Utama PT Tiran Mineral.
Sebelumnya Dedi Ferianto telah melayangkan surat pertama, yang dikirimkan kepada PPID Dinas Kehutanan Sultra, PPID Dinas ESDM Sultra, dan Direktur PT Tiran Mineral. Surat tentang permintaan Informasi Publik Pusat, guna mengetahui legalitas hukum aktivitas pertambangan PT Tiran Mineral di Waturambaha Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Langkah hukum PAHAM Sultra ini dimaksudkan untuk meminta salinan 10 dokumen perizinan, diantaranya, izin smelter berupa IUP Eksplorasi, izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK) Pengolahan dan/atau Pemurnian, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), IUP-OP untuk Penjualan, Izin Sementara Pengangkutan Penjualan dan Laporan Hasil Pengangkutan dan Penjualan Mineral Logam PT Tiran Mineral.
Seperti diketahui, belum lama ini Dedi Ferianto telah dilaporkan perwakilan PT Tiran Mineral ke Polres Konut atas dugaan pencemaran nama baik. Tak sampai disitu, Dedi Ferianto juga diadukan ke organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari, tempatnya berhimpun.
[Red]









Komentar