Kadis Dukcapil Baubau, Arif Basari.
Baubau
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau (Kadis Dukcapil) Arif Basari, membantah keras adanya isu dugaan suap menyuap dan impor kependudukan untuk memenangkan calon legislatif (Caleg) di daerah pemilihan 2 (Kecamatan Kokalukuna, Bungi, Lea-lea, Sorawolio). Hal ini ditegaskannya, merespon postingan di salah satu akun facebook, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kadis menjelaskan, OPD yang dipimpinnya pada dasarnya punya mekanisme pelayanan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai organisasi layanan kependudukan yang bersifat wajib dalam melaksanakan layanan publik, tanpa aplikasi.
“Intinya adalah dinas yang melakukan pencatatan peristiwa kependudukan.
Kami dalam hal melayani dokumen kependudukan itu tanpa aplikasi, tidak ada kami membuat satu layanan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ungkapnya, Selasa (20/8/24).
Kadis menegaskan, dalam memberikan pelayanan, sepanjang syarat dan ketentuan terpenuhi, pihaknya segera menerbitkan dokumen yang dibutuhkan/diurus. Sebaliknya jika tidak sesuai syarat dan ketentuan, maka petugas layanan tidak akan menerbitkannya.
“Mau apa saja, mau pindah datang, pindah masuk, itu intinya,” tegasnya.
Lebih lanjut Kadis menuturkan, pihaknya tidak mempunyai hak untuk melakukan interogasi atau wawancara tentang alasan perpindahan kependudukan warga setempat. Ketika syarat dan ketentuan terpenuhi, maka segera diproses, karena dinas-nya yang melakukan pencatatan peristiwa kependudukan.
Atas isu yang dimuat dalam postingan di media sosial tersebut, Kadis menganggapnya dugaan semata.
Kata dia, Dirjen Dukcapil telah menginstruksikan bahwa Disdukcapil tidak boleh melakukan hal-hal yang bersifat tindakan pungli atau gratifikasi, apalagi suap menyuap dalam hal urusan layanan kependudukan.
Kata Kadis, layanan Dinas-nya semua serba gratis tidak dipungut biaya apapun, dan juga Dirjen Dukcapil sudah menginstruksikan kepada Disdukcapil Baubau untuk menghindari politik praktis, dan tidak melakukan kecurangan-kecurangan.
Apalagi sudah ditegaskan bahwa ketika melakukan suatu tindakan yang patut kiranya diduga melakukan tindakan politik praktis, pasti kita akan diberikan punishment : hukuman oleh Dirjen Dukcapil.
“Mungkin dinonaktifkan. Tapi sampai hari ini kami hal-hal yang diposting itu kami tidak pernah melakukan, karena dinas kami adalah dinas yang hanya bertugas mencatat peristiwa kependudukan. Ketika syarat dan ketentuan terpenuhi, maka itu pasti kita terbitkan dokumennya,” jelasnya.
Atas postingan di media sosial tersebut, Kadis mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
“Mungkin itu nanti ketika diperlukan, dan kami menganggap secara pribadi atau secara kedinasan, itu sudah melakukan tindakan pencemaran nama baik. Karena kami adalah layanan publik yang memberikan pelayanan untuk memuaskan dan membahagiakan masyarakat, terhadap layanan dokumen kependudukan,” urainya.
Kadis menambahkan, dalam memberikan pelayanan, tidak ada keberpihakan, siapapun yang melakukan pengurusan, baik itu diwakilkan atau diberikan kuasa, maka dilayani. Sepanjang syarat dan ketentuan terpenuhi.
“Jadi apa yang dituduhkan menurut kami hoax,” tegasnya lagi.
Kadis enggan memberi penjelasan, ketika ditanya berapa jumlah penduduk yang mengurus pindah domisili ke kota Baubau, atau lebih khusus ke wilayah administrasi kecamatan di dapil 2, sebelum penetapan daftar pemilih, maupun yang menyebabkan bertambahnya jumlah pemilih di dapil 2.
“Jangan masuk ke area situ, itu bapak menjebak saya, kalau bertanya tentang itu saya no komen,” kuncinya.
Padahal awak media bermaksud melakukan pendalaman, sebab data tersebut kiranya penting sebagai bahan klarifikasi, pembanding. Untuk mengetahui, sebelum proses Pilcaleg, berapa jumlah warga wajib pilih yang berdomisili di dapil 2.
Kemudian, berapa jumlah warga wajib pilih setelah adanya pengurusan surat pindah domisili penduduk melalui Disdukcapil, berapa banyak yang mengurus surat pindah domisili ke wilayah dapil 2.
Agar memastikan, apakah saat itu tidak pernah terjadi pengurusan surat pindah domisili kependudukan secara masif.
Awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak KPU Kota Baubau, terkait jumlah pemilih tetap, dan jumlah TPS di dapil 2, pada Pilcaleg Februari 2024. Sebab komisioner KPU Kota Baubau masih menjalankan tugas diluar daerah. (Redaksi)
Komentar