Kendari
Seorang Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) inisial AA, selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP),
mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin 17 Juli 2023, untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada Penyidik AA mengakui perbuatannya, telah menerbitkan
dokumen nikel yang berasal dari penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, seolah-olah berasal dari perusahaannya (PT KKP), dengan imbalan 5 US Dollar per metrik ton.
Aksi Tersangka dilakukan sejak awal tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2022. Mengakibatkan hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam, yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (PT LAM), tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP. Akan tetapi dijual ke beberapa Smelter, dan hasilnya dinikmati oleh PT LAM, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Demikian keterangan Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan SH MH.
Tidak adanya aktivitas penambangan nikel di wilayah IUP PT KKP, dan kegiatan penambangan secara sporadis di blok Mandiodo oleh PT Lawu Agung Mining tersebut, dibuktikan Penyidik dari beberapa alat bukti , termasuk foto citra satelit.
Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut, karena dilahan tambang PT KKP tidak ada cadangan ore nikel, akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak, dan imbalan uang PT KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun, dengan jumlah jutaan metrik ton.
“Tersangka sebelumnya telah dicekal dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Penyidik Kejati Sultra. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Tersangka langsung ditahan Penyidik untuk 20 hari kedepan, di Rutan Kendari,” terang Astel.
(Redaksi)
Komentar