Waw… Terduga “Makelar Kasus”, Perintang Penyidikan Ditangkap Kejaksaan

Kendari

Seorang terduga “makelar kasus alias markus”, perintang penyidikan, inisial AS, ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan personil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Perempuan itu diamankan Kamis 17 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Plaza Senayan.

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan SH MH, menerangkan bahwa AS dilaporkan oleh keluarga Tersangka AA (AA Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan “Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara).

AS langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana dugaan menghalangi Penyidikan sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan menjanjikan dapat mengurus/mencabut status Tersangka AA, dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan, dan telah meminta serta menerima uang sekitar Rp6 milyar dari istri AA, pada bulan Juli 2023, bertempat di salah satu lokasi di Jakarta Selatan.

“Uang tersebut digunakan Tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan Tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan, baik di di pusat maupun di daerah,” terang Asintel.

Terhadap Tersangka langsung dilakukan penahanan Rutan, untuk kepentingan Penyidikan selama 20 hari kedepan. (Redaksi)

Komentar