Baubau
Seorang warga Kota Baubau, Zainal Arifin Ryha, mengadukan oknum Camat ke Polres Baubau, atas dugaan tindak pidana keterangan palsu, Senin 26 Mei 2025. Menanggapi santai, Camat tersebut menganggapnya wajar, dan menyatakan siap menjalani proses hukum.
Zainal Arifin Ryha mengatakan, laporan pengaduan dugaan keterangan palsu tersebut terkait pernyataan salah seorang Camat dalam rapat bersama pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kota Baubau, beberapa waktu lalu. Rapat membahas tentang sertifikat tanah milik Zainal Arifin Ryha, yang saat itu Camat tersebut mengatakan bahwa tanah dimaksud merupakan tanah adat yang diperuntukkan sebagai desa resettlement tahun 1969 – 1970 dan memiliki SK.
“Jadi itu laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana keterangan palsu yang terjadi dalam rapat di kantor DPRD Baubau, terkait tanah saya seluas 11 hektar di Samparona, yang diduga diserobot dicaplok pemerintah secara unprosedural dan melawan hukum. Pernyataan Camat tersebut dampaknya merugikan saya sebagai pemilik tanah,” jelas Zainal.
Zainal menjelaskan, laporan pengaduan ini dilayangkannya, agar Camat tersebut diperiksa, dan juga sekaligus memperkuat laporan pengaduan sebelumnya, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemalsuan dokumen.
“Dia (oknum camat) mengatakan bahwa tanah itu dulu dipakai masyarakat karena tanah resettlemen, dan ada orang-orangnya, ada daftarnya, ada SK nya, tapi ketika saya minta, tidak ada. Saya yakini itu pernyataan dusta, karena tidak begitu faktanya, itu dikuasai sejak tahun 1972, jadi lahan garapan berdasarkan SK Gubernur, yang kemudian diuruskanlah sporadiknya hak penguasaan lahan tahun 2003. Bahkan sudah ada sertifikat sebenarnya disebagian tanah itu, sementara bagian tanah lainnya belum disertifikatkan karena ada perjanjian saya dengan Pemda waktu itu, untuk diputihkan dulu sebagian aset Pemda berupa wc, panggung upacara yang terlanjur dibangun Pemda ketika meminjam tanah tersebut untuk kegiatan Perkemahan Puteri Se Indonesia (Perkempi). Itu saya sudah laporkan semua di Reskrim,” urainya.
Menurut mantan Ketua Umum HMI Cabang Makassar ini, yang dialaminya saat ini, diduga karena adanya praktik mafia tanah di Baubau, yang diduga melibatkan oknum-oknum di BPN, Pemda, dan ada pula yang melibatkan pengusaha. “Makanya tidak heran kalau Mabes Polri menyurat ke Polda Sultra untuk memberantas mafia tanah yang ada di Baubau. Banyak saya temukan kasus kasus serupa, termasuk kasus dugaan proyek pengadaan tanah fiktif oleh Pemda” tegasnya.
Mantan anggota DPRD Baubau ini berharap, laporan pengaduannya dapat segera diproses lebih lanjut. Terkhusus laporan pengaduan sebelumnya (menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemalsuan dokumen oleh aparat Pemda dan BPN), yang menurutnya sudah harus naik ke tahap penyidikan, bahkan sudah bisa menetapkan tersangka. Sebab dari pantauannya, hasil pemeriksaan kepolisian, sudah ditemukan perbuatan pidana dalam kasus tersebut.
Zainal juga menegaskan, bahwa kasus tanahnya yang dicaplok Pemda sudah ia komunikasikan dengan Pimpinan Komisi II DPR RI, dan diminta untuk segera mengirimkan pengaduan, yang nantinya oleh pimpinan Komisi II akan diteruskan ke Kementerian ATR/BPN RI. Tetapi ia menolak, karena akan mengantarkan sendiri surat pengaduannya dan bertemu secara langsung pimpinan berbagai instansi terkait di Provinsi dan Pusat, karena saat ini masih menyelesaikan beberapa berkas kelengkapan, sebelum diantar ke Jakarta.
Bagi Zainal kasus tanah miliknya yang dicaplok Pemda beserta kasus-kasus serupa yang ditemukannya di Baubau, tidak hanya menyangkut soal hak-hak keperdataan warga, tetapi memiliki banyak dimensi, diantaranya dimensi pidana dan kejahatan kerah putih, HAM, hukum administrasi negara, etika birokrasi, dan lain lain.
“Semua soal tersebut harus diurus dan tuntaskan secara simultan kepada instansi terkait di Jakarta,” tegasnya.
Zainal bahkan akan mengantarkan sendiri laporannya kepada Presiden Prabowo lewat Sekretariat Negara diawal bulan depan. “Saya ingin menagih janji Presiden Prabowo yang akan memberantas oknum-oknum pejabat korup dan kerap menyengsarakan rakyat,” pungkasnya.
Tanggapan Camat
Camat yang diadukan ke Polres Baubau atas dugaan keterangan palsu menanggapi santai dan menganggap yang dilakukan pengadu adalah hal yang wajar saja. Namun menyangkut substansi apa yang dilaporkan tentang tanah adat yang dikatakannya dalam rapat bersama Komisi II DPRD Baubau, adalah tanah di bumi perkemahan Samparona saat ini, yang zaman Kerajaan atau Kesultanan Buton masuk dalam tanah kadie – tanah adat.
Kata dia, dengan lahirnya UU No 60 tentang Agraria, kembalilah ke NKRI seluruh tanah tanah yang ada di Buton ini. Kemudian tahun 1969 – 1970, ada program resettlemen pemerintah pusat, dalam hal ini pemerintah provinsi, sampailah ke tanah Buton saat itu. Khusus Kecamatan Sorawolio, kelurahan Kaisabu Baru, 30 meter x 100 meter untuk masing-masing kepala keluarga, kemudian kelurahan Karya Baru dan Bugi 50 meter x 50 meter untuk masing masing kepala keluarga, yang disertai dengan adanya SK Gubernur.
“Yang jadi pertanyaan saya saat itu, bahwa dimana SK Gubernurnya tanah yang saudara katakan milknya seluas 16 hektar. Karena masyarakat saja memiliki 30 meter x 100 meter hanya dengan volume 3000 meter itu ada SK Gubernur. Kok mereka dengan luasan 16 hektar tanpa ada SK Gubernur,” ungkapnya.
Camat lanjut menjelaskan, jawaban yang bersangkutan saat itu waktu bertemu di kantor kelurahan beberapa tahun yang lalu, dikatakan bahwa susah juga kalau mau mencari SK dimaksud. Kala itu, Camat masih sebagai Lurah Kaisabu Baru tahun 2014 -2016. Kemudian, saat dalam rapat bersama DPRD Baubau beberapa bulan lalu, yang bersangkutan mengatakan bahwa berkasnya sudah hanyut dibawa banjir, saat terjadi banjir di rumah mereka di kelurahan Tomba tahun 1980.
“Namun saya katakan bahwa bicara fakta secara hukum tidak bisa kita katakan dibawa banjir, dibawa apa, harus kita tunjukkan SK Gubernurnya mana, dan sampai saat ini tidak pernah ditunjukkan,” bebernya.
Camat mengisahkan, tanah tersebut tahun 1975 adalah tanah percontohan untuk kebun jarak jambu, dan umumnya warga mengetahui. Pada akhirnya setelah itu tidak lagi menjadi kebun percontohan, dengan begitu menurut Camat, selesai begitu saja, karena memang tidak didukung dengan surat surat resmi dari pemerintah.
Kalaupun pihak pengadu tidak punya SK Gubernur, minimal SK Bupati, kalau memang itu tanah mereka (saat itu kelurahan Kaisabu Baru masih berbentuk Desa Kaisabu). Akan tetapi sampai hari ini tidak ada satu lembar pun mereka tunjukkan, hanya surat pernyataan penguasaan fisik tanah, yang ditandatangani almarhum lurah saa itu tahun 2003, menyatakan bahwa pemberian pemerintah tahun 1975, kepada saudara AA.
“Coba kita lihat umurnya, tahun 1975 diberikan kepada saudara AA, ditahun 2003 saudara AA baru berumur 38 tahun. Kalau kita kembali kebelakang, ditahun 1975 saudara AA masih berumur diatas 10 tahun. Apakah masuk akal diberikan lahan seluas 16 hektar,” bebernya.
Camat menyebutkan, bahwa ada dokumen jual beli antara DA menjual ke HJ ditahun 2023, namun tidak ada itikad baik dari HJ yang membeli, karena perjanjian mereka saat jual beli tahun 2003 dengan catatan dijual Rp100 juta, dibayar Rp25 juta diawal, tiga bulan kemudian baru dilunasi sisa Rp75 juta, atau sampai keluar sertifikat. Ternyata dari 2003 sampai 2017 tidak terbit sertifikat.
Pada akhirnya, lanjut Camat, pihak DA ahli warisnya menggugat ke pengadilan dan putusan pengadilan menyatakan terjadi wanprestasi perjanjian DA dan HJ. Setelah putusan pengadilan, ahli waris DA mengukur untuk dibuatkan sertifikat tanah 1,5 hektar diujung utara dan kemudian 2 hektar diujung selatan, yang berbatasan dengan hutan pinus Samparona.
“Saat itu saya tidak bertanda tangan digambar ukurnya, tetapi terbitlah dua lembar sertifikat atas nama SA dan AR,” ucapnya.
Camat juga masih ingat betul, saat itu dirinya bertemu kepala BPN, Muin, disuatu acara adat. Kepala BPN menyampaikan agar Camat yang saat itu masih sebagai Lurah Kaisabu Baru silahkan bertanda tangan. Kepala BPN mengatakan bahwa tanah yang diambil adalah tanah kosong, sementara tanah yang didalamnya terdapat bangunan, akan dibicarakan khusus kemudian dengan pemerintah kota.
“Saya katakan saat itu tanah itu sudah dilingkari jalan keliling, untuk bumi perkemahan Samparona dan itu aset pemerintah. Jadi sudah tidak ada lagi tanah kosong karena semua sudah dilingkari jalan,” bebernya.
Camat menegaskan bahwa kedudukan hukum tanah dimaksud adalah kembali ke pemerintah sebagai tanah negara. Tahun 2009 tokoh tokoh adat di Kaisabu Baru sudah bertanda tangan, membuat pernyataan menyerahkannya kepada pemerintah kota untuk kepentingan umum. Dengan dasar itu, tahun 2024, Lurah Kaisabu Baru, Arianto, menandatangani proses penerbitan sertifikat melalui PTSL, dan alhamdulillah terbitlah lima sertifikat dengan luas total kurang lebih 12 hektar atas nama pemerintah kota.
“Inilah yang jadi persoalan antara pemilik yang mana yang sebenarnya. Tetapi pihak pertanahan juga mengakomodir kami selaku pemerintah kota untuk menerbitkan sertifikat,” tutupnya. (Redaksi)
















Komentar