Dua Kasus Berbeda Libatkan Orang yang Sama, Polres Baubau Tahan Tersangka Penganiayaan
Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap lelaki inisal AS merupakan bagian dari dua perkara penganiayaan yang berbeda. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat, yang menyebut korban pembacokan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kanit 1 Satreskrim, IPDA Muhammad Fatih Zhafran STrIK menjelaskan, AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima pada April 2026. Dalam perkara tersebut, tersangka AS diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Aswin, menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka pada bagian kepala korban.
“Perlu kami jelaskan bahwa saudara AS kami tetapkan tersangka dan kami tahan atas dasar laporan polisi yang kami terima pada bulan April 2026. Namun, saudara AS juga merupakan korban dalam kasus lain yang terjadi pada Oktober 2025,” kata Kanit 1.
Kronologi Penyerangan di Jembatan Tengah
Kanit 1 mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang menjerat AS sebagai tersangka, terjadi pada malam 22 April 2026 di kawasan Jembatan Tengah Kota Baubau. Saat itu, korban Aswin sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya di pinggir jalan, sebelum didatangi AS bersama seorang rekannya.
Menurut polisi, AS kemudian melakukan penyerangan menggunakan benda tajam yang mengenai bagian kepala korban. Atas perbuatannya tersebut, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka, dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
AS Juga Korban Pembacokan Tahun 2025
Di sisi lain, AS diketahui merupakan korban penganiayaan berat yang terjadi pada Oktober 2025. Dalam kasus tersebut, AS mengalami luka serius pada bagian mata hingga harus menjalani perawatan dan proses pemulihan dalam waktu cukup lama.
Kanit 1 mengungkapkan, kasus yang menimpa AS sebagai korban tetap diproses secara hukum. Penyidik telah menetapkan seorang tersangka lelaki inisial YG, dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Untuk kasus di mana saudara AS menjadi korban, proses hukumnya tetap kami tindak lanjuti. Saat ini kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial YG dan telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Polisi Dalami Dugaan Pelaku Lain
Polres Baubau juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap AS pada Oktober 2025. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap peran masing-masing pihak.
“Proses pengembangan masih kami dalami lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap saudara AS. Untuk motif, sementara diduga dipicu dendam lama antara saudara AS dan saudara YG,” jelas Kanit 1.
Diduga Dipicu Aksi Balas Dendam
Dari hasil pendalaman awal, penyidik menduga penyerangan yang dilakukan AS terhadap Aswin pada April 2026 berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya sebagai korban pada Oktober 2025. Setelah menjalani masa pemulihan akibat luka pada bagian mata, AS diduga melakukan aksi balas dendam terhadap pihak yang dianggap terkait dengan kejadian sebelumnya.
Polisi menegaskan, kedua perkara tersebut diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, baik AS maupun YG telah ditahan dan dititipkan di Lapas Baubau sambil menunggu proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke tahap berikutnya. Keduanya dikenakan Pasal 262 KUHP.















Komentar