Kasat Reskrim Polres Bangkep, Iptu Ismail SH
Kasamea.com, Banggai
Unit Tipikor Satreskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Banggai Laut (Balut) tahun anggaran 2020. Bahkan kasus ini sudah dilakukan gelar perkara, untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, Senin, 18 Oktober 2021 lalu.
Bertempat di Gedung Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep, gelar perkara kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkep, AKBP. Reja A. Simanjuntak dan didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkep, Iptu Ismail, serta jajaran Unit Tipikor.
“Sudah dilakukan gelar perkara terkait perkara dugaan TPK berupa penyimpangan pada pengelolaan dana hibah yang digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut Tahun 2020,” kata Kapolres Bangkep melalui Kasat Reskrim, Iptu Ismail melalui, Jumat (22/10).
Sejauh ini, lanjut pria yang akrab disapa Bobby ini, pihaknya telah memeriksa pihak terkait, diantaranya Ketua Bawaslu Balut, Suparto Bungalo, tiga komisioner Bawaslu Balut, Sekretaris, Bendahara serta tujuh Panitia Pengawas Kecamatan. Jumlah temuan atas kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,144 miliar, dari jumlah dana hibah APBD sebesar Rp.8,8 miliar, setelah refocusing.
“Awalnya dana hibah Rp10 miliar, tapi setelah refocusing menjadi Rp8,8 miliar. Rekomendasi gelar perkara adalah semua peserta gelar perkara sepakat untuk dapat ditingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tambah pria dua balok di pundaknya itu.
Bagaimana dengan penetapan tersangka?. Bobby menjelaskan pasca dilakukan gelar perkara, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirim ke Kejaksaan Banggai Kepulauan.
“Artinya, kalau sudah masuk tahap penyidikan, harus ada yang bertanggungjawab. Siapa dia kita tunggu saja dalam waktu dekat. Yang jelas SPDP juga telah kami kirim ke Kejaksaan,” pungkasnya.
(Red)









Komentar