Dugaan Korupsi Pasar Palabusa, Sidang Keempat Pemeriksaan Saksi

Kendari

Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pasar Palabusa telah melewati proses hukum sidang pemeriksaan Saksi. Sidang keempat digelar Selasa (11/1/22), dan akan dilanjutkan, Selasa pekan depan, 18 Januari 2021. Masih dengan agenda yang sama.

Diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Erik Eriyadi, saksi yang diperiksa diantaranya Wa Ode Sarwati selaku Bendahara, Wa Ode Saridah selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Ali Hasan selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau. Saksi lainnya yang juga diperiksa, La Ode Amirul, Saifullah selaku Ketua dan Sekretaris Tim PPHP, La Ode Yunardi selaku Direktur Teknis.

Erik Eriyadi dan Purwanta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Pancaria, anggota Arya Putra Negara Kotawaringin, dan Darwin Panjaitan.

Sidang perdana dengan agenda Dakwaan telah digelar, Kamis 23 Desember 2021 lalu.

https://www.kasamea.com/kejari-baubau-tetapkan-tsk-korupsi-pasar-palabusa-ketiganya-langsung-ditahan/

Seperti diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP RI, proyek pembangunan Pasar Palabusa tahun 2017 diduga merugikan keuangan negara Rp2.527.044.000,00. Menyusul, Kejari Baubau menetapkan tiga orang Tersangka, R selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tersangka AH dan F selaku pelaksana pekerjaan pembangunan.

Dalam pengembangannya, Penyidik Kejari Baubau telah memeriksa puluhan saksi. Termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muhtar, yang dalam proses pembangunan Pasar Palabusa masih menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Baubau.

Aksi demonstrasi tak luput mewarnai jalannya kasus ini. Kantor Kejari Baubau pun menjadi langganan orasi aktivis pegiat anti korupsi, yang mendorong ikut diperiksanya, dan ditetapkan sebagai Tersangka, Pengawas proyek pembangunan Pasar Palabusa. [Red]

Komentar