Ketika Artis Yuni Shara Puji Kejaksaan

Jakarta

“Dimasa kepemimpinan Jaksa Agung Prof Burhanuddin Kejaksaan menjadi lembaga yang dekat dengan masyarakat”.

Artis Yuni Shara mengungkapkan apresiasi, memuji Jaksa Agung Prof Burhanuddin karena telah membawa Kejaksaan RI bermetamorfosis menjadi lembaga yang semakin baik.

“Di masa kepemimpinan Jaksa Agung Prof Burhanuddin, Kejaksaan RI telah bermetamorfosis sebagai lembaga yang tidak kaku dan dekat dengan masyarakat. Kejaksaan saat ini sudah melekat dengan kesan humanis terhadap seluruh kalangan masyarakat,” puji Yuni Shara.

Pujian ini diungkapkan Yuni Shara saat menjadi narasumber dalam podcast Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin 01 Agustus 2022.

Yuni Shara menyampaikan pendekatan humanis dalam penegakan hukum di Indonesia dapat menyelesaikan suatu perkara tanpa melalui persidangan, khususnya terhadap masyarakat kecil seperti melakukan pencurian akibat desakan ekonomi.

Tak hanya itu, Yuni Shara juga mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani dan mengungkap perkara-perkara korupsi besar yang menarik perhatian masyarakat. Seperti mafia minyak goreng hingga kasus korupsi penyerobotan lahan PT Duta Palma Grup yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp78 Triliun.

Menurutnya, Kejaksaan hadir untuk mengungkap kasus-kasus yang merugikan masyarakat, dan oleh karenanya Kejaksaan layak menjadi institusi yang dicintai oleh masyarakat.

“Ketika emak-emak kesulitan minyak goreng akibat kelangkaan di pasaran dan harga-harga jadi mahal, Kejaksaan hadir dalam wajah penegakan hukum, yang berhasil memberikan kepercayaan publik, bahwa Kejaksaan itu hadir di tengah-tengah masyarakat. Itu keren banget,” kagumnya.

Menurutnya, kasus korupsi terkait minyak goreng harus segera dituntaskan sebab kalau tidak, maka kelangkaan minyak goreng akan terjadi. Apalagi Ia juga mendengar Kejaksaan juga baru menetapkan Tersangka terkait dengan perkara PT Duta Palma Grup yang kerugian negara sangat fantastis, diluar nalar yaitu Rp 78 Triliun. Kata Yuni Shara ini juga harus segera dituntaskan.

Disamping itu, Yuni Shara menyampaikan bahwa seluruh masyarakat di Indonesia dapat mendatangi Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri apabila sedang mengalami kesulitan atas persoalan hukum yang sedang dihadapi ataupun berkonsultasi hukum. [Red]

Komentar